TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa Ferdy Sambo memerintahkan bawahannya Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan untuk menyisir dan merampas barang bukti CCTV krusial dalam pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat pada 8 Juli 2022.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu, 19 Oktober 2022, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ferdy Sambo menelepon Brigjen Hendra Kurniawan pada 9 Juli 2022 agar pemeriksaan saksi peristiwa Duren Tiga dilakukan di tempat Hendra. Sambo juga memerintahkan agar CCTV kompleks perumahan diperiksa.
Kemudian, Hendra Kurniawan bersama Komisaris Besar Agus Nur Patria yang menjabat Kaden A Ropaminal Divpropam Polri, menghubungi Ajun Komisaris Besar Polisi Ari Cahya, yang saat itu menjabat Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri. Ari Cahya alias Acay pernah menjadi tim CCTV kasus KM50.
Karena Acay masih di Bali, ia lalu memerintahkan anggotanya Ajun Komisaris Polisi Irfan Widyanto yang ketika itu Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri. Hendra memerintahkan Irfan agar berkoordinasi dengan Agus Nurpatria untuk mengamankan CCTV. Irfan kemudian menyisir dan menemukan 20 kamera CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo. Ia melaporkan temuan ini ke Hendra Kurniawan.
Baca: Hakim Tolak Permintaan Kuasa Hukum Agar Putri Candrawathi Dipindahkan ke Mako Brimob
Masih pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB, Irfan Widyanto tiba di Komplek Polri Duren Tiga, kemudian memarkir kendaraannya di luar Komplek perumahan Polri sambil menunggu anggota lainnya, yaitu Thomser Christian dan Munafri Bachtiar. Berselang 5 menit mereka bersama tiba di parkiran tersebut.
“Selanjutnya Irfan Widyanto menelepon atasannya Ari Cahya Nugraha alias Acay dan menyampaikan ia sudah tiba di Komplek perumahan Polri Duren Tiga. Lalu Acay memberikan nomor handphone Agus Nurpatria. Selanjutnya, Irfan menghubungi Agus Nurpatria,” kata JPU.
Selanjutnya: Menyita CCTV Penting