TEMPO.CO, Jakarta - Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengedaran narkoba, eks Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa sempat memusnahkan puluhan kilogram narkoba di Bukittinggi. Dalam kegiatan tersebut, Teddy turut menyampaikan bahwa sebenarnya masih terdapat tersangka lain yang belum diungkap.
“Ada tambahan tersangka, tapi belum kita ekspos dan (masih) dalam proses pengembangan,” kata Teddy Minahasa pada 15 Juni 2022 lalu seperti dilansir oleh langgam.id mitra Teras.id.
Dalam kegiatan pemusnahan narkoba itu, Teddy Minahasa dibersamai oleh eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara. Keduanya memusnahkan 35 kilogram dari 41,4 kilogram narkoba yang disita oleh Polres Bukittinggi dari delapan tersangka.
“Sisanya (6,4 kilogram) menjadi sampel barang bukti di pengadilan yang telah disepakati bersama oleh penyidik, JPU dan Polda Sumbar,” ujar Teddy, kala itu.
Baca: Teddy Minahasa Ditangkap karena Narkoba Pernah Ungkap Kasus Sabu Jumlah Besar di Sumbar
Teddy Minahasa Tersangka Kasus Narkoba
Namun, sekitar empat bulan usai kegiatan pemusnahan puluhan narkoba tersebut, Irjen Pol Teddy Minahasa justru terlibat dalam kasus pengedaran narkoba. Kabar ini terungkap setelah adanya adanya pengembangan dari pengungkapan peredaran narkoba oleh Polda Metro Jaya.
"Berawal dari laporan masyarakat saat itu ditangkap tiga orang sipil, kemudian dilakukan pengembangan ternyata mengarah dan melibatkan anggota polisi berpangkat Bripka dan Kompol dengan jabatan Kapolsek," kata Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan resmi pada Jumat, 14 Oktober 2022.
Informasi dari ketiga orang sipil itu pun dikembangkan oleh pihak kepolisian sehingga mengerucut kepada sejumlah nama personel di Sumatera Barat. "Atas dasar hal tersebut (hasil pengembangan), saya minta tadi pagi Kadiv Propam untuk menjemput dan memeriksa Irjen TM," kata Kapolri Sigit menambahkan.
Penundaan Sidang Kode Etik hingga Ancaman Hukuman Mati
Sejak ditetapkan sebagai saksi, kemudian naik status sebagai tersangka pada 14 Oktober lalu, Teddy Minahasa dijadwalkan menjalani sidang kode etik pada Senin, 17 Oktober 2022.
"Karena yang bersangkutan (Teddy Minahasa) kurang sehat, maka yang bersangkutan minta dilakukan pemeriksaan oleh dokter, kemudian untuk pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik diundur," kata Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah pada Senin, 17 Oktober 2022.
Sementara itu, apabila merujuk Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 Ayat 2, subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55, atas tindakannya, Irjen Pol Teddy Minahasa terancan hukuman mati.
Hukuman mati bagi terpidana narkoba sebelumnya pernah juga diberikan kepada sejumlah pengedar narkoba, seperti Mary Jane, Freddy Budiman, dan duo Bali Nine, Andrew Chan serta Myuran Sukumaran. Namun, sejauh ini, hukuman mati bagi perwira tinggi polisi belum pernah dilakukan.
ACHMAD HANIF IMADUDDIN
Baca juga: Kronologi Kasus Narkoba irjen Teddy Minahasa Dibeberkan Kapolri Listyo Sigit
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.