Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Alvin Lim Dijemput Paksa Petugas Kejaksaan di Bareskrim, Soal Dokumen Palsu

image-gnews
Alvin Lim. ANTARA
Alvin Lim. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim dijemput paksa oleh pihak Kejaksaan dari Bareskrim Polri. Alvin kemudian dibawa ke Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat untuk ditahan.

Alvin keluar dari Gedung Bareskrim Polri pada pukul 19.00 WIB. Bersama seorang berpakaian jaksa dan 2 orang berpakaian biasa, ia kemudian masuk ke ruang wartawan. Alvin pun berkilah penahanannya ini semestinya menunggu adanya kasasi.

"Baru putusan pengadilan. Seharusnya menunggu kasasi dulu baru eksekusi tetapi ini kan ini pasti ada pesannya nih," kata Alvin di Bareskrim Polri, Selasa 18 Oktober 2022. Setelah itu Alvin pun langsung masuk ke dalam mobil dan meninggalkan gedung Bareskrim Polri.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sofyan mengonfirmasi adanya penjemputan paksa tersebut. "Betul (dijemput paksa). Dasarnya putusan banding PT DKI yang turun hari ini. Putusan no 28/PID/2020/PTDKI," kata Ade lewat pesan telepon seluler.

Ditanya mengenai kasus Alvin Lim, Ade mengungkapkan adalah soal perkara lama soal pemalsuan dokumen. Ia tidak menyampaikan detil kasus tersebut.

"Iya (pemalsuan dokumen). Perkara lama 2018. Kebetulan kami terima putusan dari PT DKI. Untuk hukumannya kan PT DKI menguatkan terhadap amar itu yang dalam hal ini perintah dilakukan penahanan  terhadap Alvin Lim," kata Ade. "Makanya itu yang menjadi dasar kami untuk menahan Alvin Lim," tambahnya.

Mengenai ungkapan Alvin soal kasasi, Ade berujar bahwa pihaknya hanya menjalankan perintah. "Kalau kami kan prinsipnya menjalankan perintah. Jadi perintah bunyi putusan seperti itu ya harus dilaksanakan," ucapnya. "Nanti ketika ada kasasi nanti ada pendapat lain itu kan nanti," sambungnya.

Mengenai dijemput di Bareskrim Mabes Polri, Ade menjelaskan adalah karena Alvin saat itu berada di sana. Setelah mendapat kabar dari seorang di Bareskrim, Alvin pun langsung dijemput paksa. "Yang bersangkutan ada pemeriksaan di Bareskrim. Perkaranya, teman-teman Bareskrim yang tahu. Kami dengar dari teman-teman Bareskrim, kami melakukan penjemputan di Bareskrim," katanya.

Ade pun menyampaikan bahwa Alvin saat ini ditahan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat. "Kami jemput dan dibawa ke Rutan Salemba untuk dilakukan penahanan," ujarnya.

Alvin Lim tersandung kasus penculikan

Tahun lalu, Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm Alvin Lim mengklarifikasi kasus dugaan penculikan yang dituduhkan kepadanya. Kasus ini pernah diberitakan Tempo pada 20 Maret 2009.

Kasus dugaan penculikan anak kandung itu diproses Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya. Saat itu, polisi sempat menahan Alvin Lim, yang saat itu belum menjadi Advokat dengan tuduhan penculikan anak dan pencurian handphone. 

Alvin Lim menceritakan, saat itu dirinya hanya datang mengambil anak kandungnya sendiri dengan membawa puluhan aparat kepolisian. Ia menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah memutuskan bahwa dirinya tidak terbukti melakukan pidana penculikan dan pencurian handphone.

Atas putusan tersebut, Alvin Lim dalam keterangan persnya menuding aparat Kepolisian Polda Metro Jaya tidak bergerak berdasarkan hukum, namun berdasarkan kepentingan tertentu.

"Sebagai polisi harusnya tahu hukum bahwa ayah kandung mengambil anak kandungnya, bukan pidana penculikan," kata Alvin yang melayangkan hak jawab melalui surat untuk berita Sudah Sebulan Korban Penculikan Masih Belum Kembali pada Selasa 21 September 2021. 

Alvin mengatakan oknum penyidik Polda Metro Jaya saat itu menambahkan Pasal 328 KUHP tentang penculikan dalam sangkaan, agar bisa melakukan penahanan terhadap dirinya. 

Di Kejaksaan, Pasal 328 KUHP dibuang jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yang menangani kasus itu. JPU menyatakan jika tidak ada Pasal 328 KUHP, maka penahanan terhadap Alvin tidak bisa dilakukan. Sebab pasal lain yang dimasukkan dalam perkara itu, yakni Pasal 335 dan Pasal 167 KUHP memiliki ancaman penjara di bawah 1 tahun.

"Kalau hanya Pasal 335 dan Pasal 167 tidak memenuhi unsur objektif penahanan maka oleh oknum Polda Metro Jaya Jatanras dimasukkan pasal penculikan agar saya Alvin Lim dapat dilakukan penahanan," kata dia. 

Baca: Alvin Lim Sebut Kejaksaan Sarang Mafia di Youtube, Alumni Jaksa KPK Laporkan Dia ke Polisi

Alvin tuding penyidik Polda Metro Jaya

Setelah 12 tahun kasus itu berlalu, Alvin Lim menuding penyidik Polda Metro Jaya tidak menjadi lebih baik dan semakin banyak oknum polisi yang diduga sering melakukan pemerasan terhadap korban. Ia, mengatakan penyidik bahkan melakukan jual beli perkara dan melakukan rekayasa hukum dan kasus. Salah satunya, lanjut Alvin, penanganan beberapa perkara dari LQ Indonesia Law Firm. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ia mengklaim pihaknya banyak merekam bukti bahwa Polda Metro Jaya disinyalir telah menjadi sarang mafia hukum yang terbentuk secara TSM (Terstruktur. Sistematik dan Menyeluruh). Ia menuduh telah terjadi kejar setoran hasil pemerasan dan jual beli perkara dari bawah hingga atasan. 

"Slogan Indonesia Maju, mau maju kemana? Kejayaan atau maju ke jurang kehancuran. Masyarakat tidak bersalah menjadi korban oknum polisi Polda Metro Jaya. Saya dan LQ tidak benci institusi kepolisian, namun kami kawatir dengan reputasi Korps Bhayangkara yang kami cintai ini," kata dia.

Lebih lanjut, Alvin mengatakan dirinya sudah dua kali ditahan dan dipenjara di Polda Metro Jaya dan semua itu merupakan kriminalisasi. Ia mengatakan pada kasusnya yang terakhir, Mahkamah Agung memutuskan menolak tuntutan JPU dan tidak ada putusan bersalah kepada dirinya. 

"Jadi, saya dipenjara tanpa dasar yang cukup. Saya tidak takut dipenjara, karena nyatanya jaman sekarang penjara adalah tempat orang yang mempunyai perbedaan pendapat dan menginginkan Indonesia menjadi lebih baik," kata Alvin.

Alvin khawatir jika semua tudingannya itu benar dan tetap berjalan, maka anak cucunya akan menjadi korban oknum polisi. Ia meminta masyarakat membantu perjuangan LQ Indonesia Law Firm. "Tolong masyarakat bantu suarakan perjuangan kami, kami rela berkorban namun jangan sampai sia-sia pengorbanan kami," ucap Alvin. 

Alvin menerangkan, setelah 12 tahun kasus dugaan penculikan itu, kini sang anak yang bernama Kate Victoria Lim telah tumbuh dewasa. Sang anak, kata Alvin, mengungkapkan keinginannya menjadi seorang pengacara. 

"Setelah 12 tahun Kate Victoria Lim saya urusi sendiri, ibunya tidak sekali pun pernah menengok dan peduli sama anaknya. Saya sekolahkan sesuai keinginanya bahkan dia sekarang mau menjadi seorang pengacara," kata Alvin. Alvin Lim menuding kriminalisasi yang dialaminya 12 tahun lalu telah membuat rumah tangganya hancur dan anaknya tidak diurus. 

Baca juga: Susul Eks Jaksa KPK, Jaksa Depok Ikut Laporkan Alvin Lim karena Sebarkan Narasi Penghinaan

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

2 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).


Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 5 Perusahaan Smelter Termasuk PT RBT

3 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Ketut Sumedana (kiri) bersama Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kuntadi memberikan keterangan pers soal penetapan tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 5 Perusahaan Smelter Termasuk PT RBT

Penyidik gabungan dari Kejaksaan Agung menyita 5 perusahaan smelter kasus korupsi timah ilegal, salah satunya PT Refined Bangka Tin (PT RBT).


Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ajukan Praperadilan soal Kasus TPPU

3 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ajukan Praperadilan soal Kasus TPPU

Polisi telah menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang, tersangka pencucian uang


Deretan Kasus Kawin Kontrak di Indonesia, Terakhir Terjadi Lagi di Cianjur

3 hari lalu

Dua orang perempuan RN dan LR ditangkap polisi karena terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus kawin kontrak setelah korban yang dijebak melapor, Ahad, 14 April 2024. Foto: ANTARA/Ahmad Fikri
Deretan Kasus Kawin Kontrak di Indonesia, Terakhir Terjadi Lagi di Cianjur

Kawin kontrak telah marak menjadi modus baru dalam TPPO di Indonesia.


Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

6 hari lalu

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Umum (Bareskrim) Komisaris Besar Arie Ardian (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti dari penangkapan 24 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 1.840 di Gedung Mabes Polri, Kamis, 18 April 2024. Pengungkapan dua kasus peredaran narkotika itu dilakukan sejak 22 Maret 2024 dan 4 April lalu. TEMPO/Ihsan Reliubun
Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

Bareskrim bersama tim gabungan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menangkap penumpang Lion Air yang membawa sabu dan ekstasi dari Medan.


Bareskrim Polri Tangkap 5 Kurir Peredaran Sabu Lintas Laut Jaringan Malaysia-Aceh

6 hari lalu

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Umum (Bareskrim) Komisaris Besar Arie Ardian (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti dari penangkapan 24 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 1.840 di Gedung Mabes Polri, Kamis, 18 April 2024. Pengungkapan dua kasus peredaran narkotika itu dilakukan sejak 22 Maret 2024 dan 4 April lalu. TEMPO/Ihsan Reliubun
Bareskrim Polri Tangkap 5 Kurir Peredaran Sabu Lintas Laut Jaringan Malaysia-Aceh

Peredaran sabu itu dilakukan lintas laut dari jaringan Malaysia-Aceh.


Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba Melalui Jalur Udara, 2 Petugas Lion Air Terlibat

6 hari lalu

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Umum (Bareskrim) Komisaris Besar Arie Ardian (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti dari penangkapan 24 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 1.840 di Gedung Mabes Polri, Kamis, 18 April 2024. Pengungkapan dua kasus peredaran narkotika itu dilakukan sejak 22 Maret 2024 dan 4 April lalu. TEMPO/Ihsan Reliubun
Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba Melalui Jalur Udara, 2 Petugas Lion Air Terlibat

Bareskrim Polri menangkap jaringan pengedar narkoba yang melintas melewati jalur udara.


Bareskrim Tangkap Dua Pegawai Maskapai Swasta, Diduga Selundupkan Narkoba ke Kabin Pesawat

7 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Pol. Mukti Juharsa. (ANTARA/Laily Rahmawaty
Bareskrim Tangkap Dua Pegawai Maskapai Swasta, Diduga Selundupkan Narkoba ke Kabin Pesawat

Dua pegawai maskapai swasta yang diduga sebagai kurir narkoba itu ditangkap saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta.


Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

7 hari lalu

Ilustrasi Sabu. TEMPO/Amston Probel
Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

Bareskrim Polri menangkap lima tersangka tindak pidana narkotika saat hendak menyeludupkan 19 kg sabu dari Malaysia melalui Aceh Timur.


Kejaksaan Tahan Mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainudin Tersangka Korupsi Dana Hibah APBD

8 hari lalu

Ketua Umum KONI Sumatera Selatan periode 2020-2023 Hendri Zainuddin memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan di Palembang, Selasa 16 April 2024. Kejati Sumatera Selatan menahan Hendri Zainudin setelah ditetapkan sebagai tersangka pada September 2023 terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pencairan deposito dan dana hibah Pemerintah Provinsi Sumsel serta pengadaan barang yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021.   ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Kejaksaan Tahan Mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainudin Tersangka Korupsi Dana Hibah APBD

Kejaksaan menahan mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainudin tersangka korupsi dana hibah APBD. Proses hukum sempat ditunda menunggu pemilu usai.