Ilustrasi Bareskrim Polri. Foto ANTARA
Saat pembentukan Republik Indonesia Serikat (RIS) dalam hasil Konferensi Meja Bundar, dinyatakan dalam Keppres RIS No. 22 tahun 1950 bahwa DJawatan Kepolisian RIS berada di bawah perdana menteri dengan perantaraan jaksa agung, sedangkan untuk administrasi dipertanggungjawabkan kepada Menteri Dalam Negeri.
Pergantian RIS menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1950 dan diberlakukannya UUDS 1950 dengan menganut sistem parlementer, Kepala Kepolisian yang masih dijabat oleh Soekanto dan bertanggung jawab kepada perdana menteri atau presiden.
Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Indonesia kembali ke UUD 1945 dan Presiden Soekarno menyatakan akan membentuk Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) yang terdiri dari Angkatan Perang dan Angkatan Kepolisian. UU Pokok Kepolisian No. 13 tahun 1961 menyatakan bahwa kedudukan Polri sederajat dengan Tentara Nasional Indonesia.
Dipisahkan dari TNI
Pada masa Orde Baru setelah perisitiwa kelam G30S/PKI yang mencerminkan tidak adanya integritas unsur-unsur ABRI, dan untuk memulihkan hal ini maka ditetapkan Pokok-pokok Organisasi dan Prosedur Bidang Pertahanan dan Keamanan yang menyatakan bahwa ABRI adalah bagian dari Dapartemen Hankam yang meliputi AD, AL, AU, dan AK yang masing-masing dipimpin oleh Panglima Angkatan dan bertanggung jawab kepada Menhankam/Pangab.
Krisis moneter pada 1997 yang menimbulkan gejolak di masyarakat, memunculkan tuntutan agar Polri memisahkan diri dari ABRI dengan harapan agar Polri bisa menjadi lembaga profesional dan mandiri.
Dikutip dari lama korlantas.polri.co.id, pada 2002, Presiden Megawati Soekarno Putri menetapkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Indonesia yang melatarbelakangi tuntutan agar Polri kembali bertanggung jawab kepada presiden dan lepas dari ABRI. Amanat reformasi inilah yang membuat Polri hingga kini berada di bawah presiden dengan harapan dapat mengamati langsung perkembangan situasi nasional sehingga bisa bertindak cepat dalam masalah yang aktual.
FANI RAMADHANI
Baca juga: TGIPF Temukan 3 Jam Rekaman CCTV Tragedi Kanjuruhan Dihapus