TEMPO.CO, Jakarta - Kasus dugaan kriminalisasi Hanifah Husein sedang ditangani penyidik di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Hal tersebut membuat kuasa hukum Hanifah, Marudut Sianipar mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera mengimplementasikan arahan dari Presiden Joko Widodo.
"Apa yang disampaikan Presiden Jokowi itu benar adanya, terkait masih ada oknum penyidik yang gemar mencari-cari kesalahan dan saat ini sedang dialami Ibu Hanifah Husein dan PT RUBS. Sangat jelas para oknum penyidik ini melanggar perintah Presiden Jokowi," ujar Marudut pada, Selasa, 18 Oktober 2022.
Pengacara minta Polri segera melakukan gelar perkara
Sementara itu, Marudut menjelaskan bahwa Polri merupakan aparat penegak hukum yang dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat. Tidak hanya itu, ia menambahkan, juga menjaga rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.
“Faktanya hal tersebut tidak diimplementasikan oknum penyidik di Dittipideksus, yang justru mengkriminalisasi investor. Kami mendesak Irwasum Polri untuk segera melakukan gelar perkara Hanifah Husein terkait keterlibatan oknum penyidik yang kami laporkan beberapa waktu lalu,” ujarnya.
Lebih lanjut, Marudut menyinggung soal tindakan tegas Kapolri dalam beberapa kasus yang saat ini sedang disorot publik. Ia menduga Kapolri telah melakukan pengabaian terhadap kasus kriminalisasi investor pertambangan.
“Bila Kapolri bisa bertindak tegas dan super cepat untuk urusan Sambo, sepak bola dan Teddy Minahasa, mengapa urusan pertambangan tidak bisa?," tutur Marudut.
Marudut menilai bahwa kliennya diduga mendapatkan tekanan dari penyidik untuk mengembalikan saham kepada PT. Batubara Lahat (BL). Sementara, ia menyampaikan bahwa kehadiran kliennya itu merupakan penyelamat. Sebab, PT. BL memiliki hutang dan tidak mampu membayar kewajiban untuk royalti serta jaminan reklamasi.
"Ada dugaan pihak ketiga yang kemudian muncul ingin merebut tambang di lokasi IUP PT. BL tersebut dengan menggunakan perangkat negara, ini ilegal lho. Pihak ketiga yang diduga dekat dengan para petinggi Polri ini ingin mengambil batubara dari lahan PT. Batubara Lahat dengan mengintervensi perjanjian induk yang sudah di dibuat oleh PT.RUBS dan juga PT.BL," jelas Marudut.
Meskipun demikian, Marudut menganggap bahwa penyidik telah mempermainkan kasus perdata. Ia menduga terdapat pihak yang bekerjasama secara perdata dengan didukung oleh pihak ketiga.
“Ini bukti bahwa oknum penyidik telah mempermainkan kasus perdata murni untuk dijadikan kasus pidana. Salah satu pihak yang bersengketa secara perdata didukung pihak ketiga, dengan gampang memperalat aparat kita untuk melumpuhkan lawannya dengan cara pidana.” kata Marudut.
Sementara itu, Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Stategis Studien (SESS), Bambang Rukminto mengatakan bahwa Dittipideksus menangani kasus khusus. sehingga sering lolos dari sorotan publik.
"Kasus-kasus yang ditangani Dittipideksus tentunya adalah juga khusus yang tidak berhadapan langsung dengan masyarakat umum. Karena kekhususannya ini makanya sering luput dari sorotan publik," kata Bambang.
Bambang menjelaskan, adanya kasus dugaan kriminalisasi Hanifah diperlukan pengawasan khusus dari Kapolri. Ia menilai bahwa hal tersebut akan memberikan dampak yang tidak kecil bagi masyarakat, khususnya iklim investasi di Indonesia.
"Repotnya, pengawasan di internal kepolisian juga tidak efektif. Makanya Kapolri harus memberi perhatian khusus kepada satuan ini mengingat kesalahan tindakan yang dilakukan satuan ini bisa berimplikasi pada terganggunya iklim investasi atau bisnis dan kemudian berimbas pada stabilitas ekonomi negara," ujarnya.
Bambang menilai ketidak efektifan pengawasan internal yang diakuinya sudah jadi rahasia umum dan jadi problem akut di internal Polri. "Dan sepertinya itu tak bakal bisa dipecahkan Kapolri sendirian. Makanya butuh political will dari Presiden sebagai kepala negara," kata dia.
Muh Raihan Muzakki
Baca: Kuasa Hukum Tuding Istri Ferry Mursyidan Baldan Dikriminalisasi
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.