Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Komisi III DPR ke MKD soal Hakim Aswanto

Reporter

image-gnews
Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat Kemerdekaan Peradilan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik oleh Komisi III DPR RI yang telah memecat Hakim Konstitusi, Aswanto dengan alasan sering menganulir produk-produk DPR ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Selasa, 18 Oktober 2022. TEMPO/Gadis Okta
Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat Kemerdekaan Peradilan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik oleh Komisi III DPR RI yang telah memecat Hakim Konstitusi, Aswanto dengan alasan sering menganulir produk-produk DPR ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Selasa, 18 Oktober 2022. TEMPO/Gadis Okta
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat Kemerdekaan Peradilan telah melaporkan Komisi III DPR ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Selasa, 18 Oktober 2022. Laporan ini diajukan atas dasar dugaan pelanggaran etik oleh Komisi III DPR RI yang mengganti Hakim Konstitusi Aswanto dengan Sekertaris Jenderal MK Guntur Hamzah.

Koordinator Harian Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif, Ihsan Maulana yang juga mengatasnamakan Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat Kemerdekaan Peradilan mengatakan proses pergantian hakim Aswanto oleh Komisi III telah menyalahi konstitusi, bertentangan dengan UU MK, dan anti demokrasi.

Selain itu, kata Ihsan, ada indikasi Komisi III salah menanggapi respons surat dari Mahkamah Konstitusi dan diperkuat dengan adanya statement dari Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto yang mengatakan Aswanto sering menganulir produk-produk DPR.

"Atas inisiasi itu kami dari beberapa lembaga akhirnya memutuskan untuk melaporkan ketua komisi III kepada MKD," kata Ihsan kepada wartawan di depan gedung Nusantara I, DPR RI, Selasa, 18 Oktober 2022.

Peneliti Hukum dan Konstitusi SETARA Institute, Sayyidatul Insiyah juga mengatakan mekanisme pencopotan Hakim Aswanto tidak ada dasar hukumnya dan cenderung sewenang-wenang.

"Tidak ada dasar hukum yang jelas terkait pencopotan hakim aswanto ini," kata wanita yang akrab disapa Sisy dan bagian dari Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat Kemerdekaan Peradilan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah pelaporan ke MKD, Koalisi Masyarakat Sipil berencana untuk melaporkan masalah ini ke Ombudsman. "Rencananya Jumat pekan ini sebagai langkah lanjutan pelaporan ke MKD", ujar Democratic & Participation Governance Officer Transparency International Indonesia, Sahel Muzzammil.

Dengan adanya laporan ini ke MKD, Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat Kemerdekaan Peradilan berharap MKD dapat diterima dan disidangkan agar Koalisi Masyarakat Sipil dapat menilai langkah yang dilakukan oleh ketua komisi III itu melanggar etik.

Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat Kemerdekaan Peradilan yang diantaranya terdiri dari KoDe Inisiatif, ICW, SETARA Institute, Transparansi Internasional, dan ELSAM.

GADIS OKTAVIANI

Baca: Langkah DPR Berhentikan Aswanto Ancam Independensi Mahkamah Konstitusi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Putusan Mahkamah Konstitusi di Sengketa Pilpres Tidak Bulat

1 menit lalu

Putusan Mahkamah Konstitusi di Sengketa Pilpres Tidak Bulat

Mahkamah Konstitusi menolak semua gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam sengketa pilpres. Putusan ini tidak bulat.


Gibran Ungkap Rencana Bertemu dengan Sejumlah Tokoh

1 jam lalu

Wapres terpilih Gibran Rakabuming Raka menanggapi arahan presiden terpilih Prabowo Subianto yang meminta para pendukung mereka menghentikan aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Jumat, 19 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran Ungkap Rencana Bertemu dengan Sejumlah Tokoh

Gibran mengatakan dirinya akan hadir bersama presiden terpilih Prabowo ke KPU.


Perjalanan Sengketa Pilpres 2024 di MK, Dari Pendaftaran hingga Putusan

4 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perjalanan Sengketa Pilpres 2024 di MK, Dari Pendaftaran hingga Putusan

Perjalanan sengketa pilpres di mulai pada akhir Maret 2024. Bagaimana dinamikanya?


Pakar Politik Universitas Udayana Soal Hasil Putusan MK: Sejumlah Aspek Krusial yang Melandasi Keputusan MK

4 jam lalu

Ekspresi hakim Suhartoyo dan Arief Hidayat saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pakar Politik Universitas Udayana Soal Hasil Putusan MK: Sejumlah Aspek Krusial yang Melandasi Keputusan MK

Putusan MK usai ditetapkan. "Penolakan MK bisa diartikan sebagai bukti dari prosedur hukum yang robust," kata pakar politik Universitas Udayana (Unud)


Potensi Terbelah Putusan Mahkamah Konstitusi

5 jam lalu

Potensi Terbelah Putusan Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi dinilai sulit mengabulkan permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam sengketa pilpres 2024.


Putusan MK Sebut Presiden Tak Ikut Campur dalam Pilpres 2024, Tapi Jokowi Pernah Akui Cawe-Cawe

5 jam lalu

Prabowo dan Jokowi di restoran Seribu Rasa. Instagram/Prabowo
Putusan MK Sebut Presiden Tak Ikut Campur dalam Pilpres 2024, Tapi Jokowi Pernah Akui Cawe-Cawe

Putusan MK sebut Presiden Joko Widodo tak cawe-cawe dalam Pilpres 2024. Tapi, "Saya harus cawe-cawe," kata Jokowi Senin, 29 Mei 2023.


Usai Putusan MK, Anies Ajak Masyarakat Jaga Demokrasi yang Tergerus Perlahan

5 jam lalu

Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menemui Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, usai mengikuti pembacaan putusan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi, pada Senin sore, 22 April 2024. Pertemuan itu berlangsung di Nasdem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Usai Putusan MK, Anies Ajak Masyarakat Jaga Demokrasi yang Tergerus Perlahan

Anies mengingatkan semua pihak untuk terus bekerja merangkul dan memperkuat masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming jangka pendek.


Cak Imin Bilang Putusan MK Menolak Gugatan Sengketa Pilpres Tidak Mengejutkan

6 jam lalu

Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo berjabat tangan dengan Capres-Cawapres nomor urut 1 Anies-Muhaimin beserta kuasa hukumnya usai menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Cak Imin Bilang Putusan MK Menolak Gugatan Sengketa Pilpres Tidak Mengejutkan

Cak Imin mengapresiasi tiga Hakim MK yang menyampaikan dissenting opinion terhadap putusan yang menolak gugatannya.


Sederet Dalil Ganjar-Mahfud di Sengketa Pilpres yang Dimentahkan MK

6 jam lalu

Kandidat presiden yang kalah Ganjar Pranowo dan pasangannya Mahfud MD menghadiri sidang putusan atas dua gugatan terhadap hasil pemilu presiden bulan Februari setelah kandidat yang kalah mengajukan petisi untuk mencalonkan diri kembali dan menuduh negara telah campur tangan demi pemenangan Prabowo Subianto, di Mahkamah Konstitusi  gedung di Jakarta, Indonesia, 22 April 2024. REUTERS/Willy Kurniawan
Sederet Dalil Ganjar-Mahfud di Sengketa Pilpres yang Dimentahkan MK

"MK berpendapat dalil-dalil pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum," ucap Suhartoyo.


Teka-teki Parpol yang Bakal Merapat ke Pemerintahan Prabowo-Gibran

6 jam lalu

Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid (kanan), dan Komandan Tim Komunikasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Budisatrio Djiwandono (kiri) saat memberikan keterangan pers soal Kampanye Akbar di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Kamis, 8 Februari 2024. TKN Prabowo - Gibran menyampaikan hingga saat ini sudah ada 500 ribu orang yang bakal hadir di kampanye akbar atau Pesta Rakyat untuk Indonesia Maju Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) pada Sabtu, 10 Februari 2024.. TEMPO/M Taufan Rengganis
Teka-teki Parpol yang Bakal Merapat ke Pemerintahan Prabowo-Gibran

Sejumlah parpol di luar koalisi 02 disebut-sebut bakal merapat ke pemerintahan Prabowo-Gibran.