TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat Kemerdekaan Peradilan telah melaporkan Komisi III DPR ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Selasa, 18 Oktober 2022. Laporan ini diajukan atas dasar dugaan pelanggaran etik oleh Komisi III DPR RI yang mengganti Hakim Konstitusi Aswanto dengan Sekertaris Jenderal MK Guntur Hamzah.
Koordinator Harian Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif, Ihsan Maulana yang juga mengatasnamakan Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat Kemerdekaan Peradilan mengatakan proses pergantian hakim Aswanto oleh Komisi III telah menyalahi konstitusi, bertentangan dengan UU MK, dan anti demokrasi.
Selain itu, kata Ihsan, ada indikasi Komisi III salah menanggapi respons surat dari Mahkamah Konstitusi dan diperkuat dengan adanya statement dari Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto yang mengatakan Aswanto sering menganulir produk-produk DPR.
"Atas inisiasi itu kami dari beberapa lembaga akhirnya memutuskan untuk melaporkan ketua komisi III kepada MKD," kata Ihsan kepada wartawan di depan gedung Nusantara I, DPR RI, Selasa, 18 Oktober 2022.
Peneliti Hukum dan Konstitusi SETARA Institute, Sayyidatul Insiyah juga mengatakan mekanisme pencopotan Hakim Aswanto tidak ada dasar hukumnya dan cenderung sewenang-wenang.
"Tidak ada dasar hukum yang jelas terkait pencopotan hakim aswanto ini," kata wanita yang akrab disapa Sisy dan bagian dari Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat Kemerdekaan Peradilan.
Setelah pelaporan ke MKD, Koalisi Masyarakat Sipil berencana untuk melaporkan masalah ini ke Ombudsman. "Rencananya Jumat pekan ini sebagai langkah lanjutan pelaporan ke MKD", ujar Democratic & Participation Governance Officer Transparency International Indonesia, Sahel Muzzammil.
Dengan adanya laporan ini ke MKD, Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat Kemerdekaan Peradilan berharap MKD dapat diterima dan disidangkan agar Koalisi Masyarakat Sipil dapat menilai langkah yang dilakukan oleh ketua komisi III itu melanggar etik.
Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat Kemerdekaan Peradilan yang diantaranya terdiri dari KoDe Inisiatif, ICW, SETARA Institute, Transparansi Internasional, dan ELSAM.
GADIS OKTAVIANI
Baca: Langkah DPR Berhentikan Aswanto Ancam Independensi Mahkamah Konstitusi