TEMPO.CO, Jakarta - Divpropam Mabes Polri memanggil lima personel kepolisian di wilayah hukum Polda Sumbar. Ini berkaitan kasus dugaan penyisihan barang bukti narkoba seberat lima kilogram yang dilakukan mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Putra dan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawira.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Dwi Sulistya di Padang, Selasa, 18 Oktober 2022, mengatakan ada lima personel yang dipanggil namun dalam waktu yang berbeda. Ia mengatakan pada Selasa ini dua personel sudah berangkat ke Jakarta memenuhi panggilan, kemudian besok tiga orang lagi.
Kelima personel tersebut telah dijadwalkan pemeriksaannya oleh Divisi Propam Mabes Polri tersebut Perwira Menengah, Perwira Pertama hingga Bintara. "Kelimanya berpangkat Kompol, AKP, Iptu hingga Brigadir," kata dia.
Baca juga: Bunyi Pasal-pasal Bisa Menjerat Irjen Teddy Minahasa dalam Kasus Narkoba, Hukuman Mati?
Ia menyebutkan saksi-saksi yang diperiksa tersebut diantaranya terdiri dari mantan Wakapolres, Kasat Tahti, Kasi Propam Polres Bukittinggi, serta seorang penyidik yang bertugas dalam pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba seberat 41,4 Kilogram oleh Polres Bukittinggi beberapa waktu yang lalu.
"Kemudian turut diperiksa juga Kasat Narkoba Polres Agam yang saat itu bertugas di Polres Bukittinggi," kata dia. Mereka diminta untuk memberikan keterangan dalam dugaan pelanggaran kode etik Mantan Kapolda Sumbar," kata dia.
Sebelumnya Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa diduga meminta mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara menyisihkan barang bukti narkoba jenis sabu kasus narkoba seberat 41,4 kilogram di Polres Bukittinggi beberapa waktu.
Kasus itu terungkap berawal dari penangkapan tiga orang masyarakat sipil yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu oleh Polda Metro Jaya.
Baca: Irjen Teddy Minahasa Putra Membantah sebagai Pengguna atau Pengedar Sabu
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.