Jaksa dalam dakwaannya menyebut Bripka Ricky Rizal Wibowo menolak tawaran Sambo tersebut. Akan tetapi dia dianggap turut membantu dengan memanggil Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang kemudian menerima tawaran Sambo untuk menembak Yosua.
Ricky dianggap bersama-sama mengetahui rencana pembunuhan yang dibeberkan Ferdy Sambo di rumah tersebut. Sebagai anggota kepolisian, Ricky dinilai seharusnya bisa mencegah kematian Yosua, akan tetapi dia tak melakukannya.
"Terdakwa Ricky Rizal Wibowo sekurang-kurangnya dapat memberitahu korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, namun terdakwa Ricky Rizal Wibowo tetap tidak memberitahu korban Nofriansyah Yosua Hutabarat supaya pergi dan lari menjauh agar terhindar dari perampasan nyawa," kata jaksa saat membacakan dakwaannya.
Selain itu, Ricky bersama Bharada E dan Putri Candrawathi juga dinilai memiliki kesempatan untuk mencegah peristiwa tersebut saat mereka bergerak dari rumah Saguling ke rumah dinas Sambo di Komplek Polri Duren Tiga.
"Sehingga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak ikut ke rumah dinas," katanya.
Karena perbuatannya yang tak mencegah skenario pembunuhan itu berlangsung, Jaksa menilai Ricky justru turut membantu agar skenario atasannya berjalan lancar. Setelah pembunuhan, jaksa juga menyatakan Bripka Ricky Rizal Wibowo bersama Richard dan Kuat Ma’ruf, tidak menolak pemberian amplop putih senilai Rp500 juta dan iPhone 13 Pro Max oleh Ferdy Sambo di ruang kerja Ferdy di lantai dua rumah Jalan Saguling 3 pada 13 Juli 2022.
PN Jakarta Selatan hari ini menggelar sidang perdana terhadap empat dari lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Selain Bripka Ricky Rizal, terdakwa yang menjalani sidang pembacaan dakwaan adalah Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf. Sidang perdana terhadap satu terdakwa lainnya, Bharada E, akan digelar pada Selasa besok, 18 Oktober 2022.