TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa Putri Candrawathi menangis saat kuasa hukumnya menyampaikan kronologi versinya dalam pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin, 17 Oktober 2022.
Dari kursi terdakwa, Putri terlihat mengusap matanya saat saat kuasa hukumnya menyebut nama putranya Tri Brata Putra Sambo. Saat itu, kuasa hukumnya membacakan kronologi berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Kuat Ma’ruf dan Susi.
Kuasa hukum memaparkan Kuat dan Susi melihat Nofriyansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua menuruni tangga seolah-olah mencari apakah ada orang di lantai bawah di rumah Magelang pada 7 Juli 2022. Kuat yang melihat gelagat Yosua langsung meneriakinya “woi!”. Yosua kemudian berlari ke dapur dan dikejar Kuat.
Kemudian, Susi segera naik ke lantai dua atau ke kamar Putri Candrawathi dan lantas berteriak dan menangis. Kuat lantas batal mengejar Yosua dan langsung ke arah kamar.
“Om Kuat menyuruh saya naik ke Lantai 2 dan menemukan Ibu Terdakwa Putri Candrawathi sudah tergeletak di depan kamar mandi dengan keadaan lemas,” kata kuasa hukum membacakan kronologis versi BAP Susi tertanggal 10 Agustus 2022.
Kuasa hukum menjelaskan Kuat naik ke tangga dan meminta kepada Susi selimut dan bantal ke kamar putra Putri Candrawathi berinisial TB. Ketika mendengar nama putranya disebut, Putri Candrawathi terlihat seperti menangis dan mengusap ujung mata kiri dan kanannya. Ia sempat menghela napas dan menutup mulut.
Kuasa hukum melanjutkan pemaparan eksepsi. Berdasarkan BAP Susi, ia tidak berani masuk ke dalam pintu kaca karena melihat pintu kaca tertutup dan mendengar Putri menangis.
Saat duduk di tangga, Susi mendengar suara pintu kasa (pengaman nyamuk) seperti dibuka dan ada tangan keluar membuka pintu kamar lalu meminta bantal dan selimut.
“Setelah saya meminta bantal dan selimut, tiba-tiba pintu kamar Ibu Putri Candrawathi ditutup kembali,” kata kuasa hukum mengutip BAP Susi.
Sekitar pukul 19.00 WIB, ketika Susi sedang menunggu di tangga, ia mendengar pintu kamar Putri terbuka, namun ia tidak melihat apakah tangan tersebut adalah tangan Ibu Putri atau orang lain.
“Karena saya hanya melihat dari pintu kaca,” kata kuasa hukum dalam eksepsinya mengutip BAP Susi.
Kuasa hukum menilai dakwaan jaksa hanya berdasarkan asumsi
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengatakan Jaksa Penuntut Umum menguraikan dakwaan hanya berdasarkan asumsi bukan berdasarkan fakta dari keterangan saksi dalam BAP. Ia juga menilai Jaksa Penuntut Umum terkesan menyimpulkan berdasarkan asumsi sendiri.
“Dalam menguraikan fakta di surat dakwaan, Penuntut Umum terlihat memberikan kesimpulan subjektif atas uraian tindakan dalam surat dakwaan,” ujar Febri saat membacakan eksepsi.
Febri mencontohkan, dalam paragraf 2 halaman 14 surat dakwaan, Penuntut Umum menguraikan, “Bahwa dengan akal liciknya Terdakwa Putri Candrawathi selaku istri telah mendampingi Ferdy Sambo sekian lamanya sampai memiliki kedudukan sebagai Pejabat Tinggi Polri yang menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri justru turut serta terlibat dan ikut dalam perampasan nyawa korban hingga terlaksana dengan sempurna. Padahal seharusnya sebagai istri sebagai seorang Perwira Tinggi Kepolisian mengingatkan suaminya agar jangan sampai berbuat yang tidak terpuji dan berlaku sabar dalam menghadapi setiap permasalahan yang ada....”.
Menurutnya, dalil yang menyatakan Terdakwa Putri Candrawathi justru turut serta terlibat dan ikut dalam perampasan nyawa korban, secara langsung Jaksa Penuntut Umum tidak menghargai dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Yang artinya bahwa seseorang yang menjalani proses pemidanaan dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap, yang melekat pada diri terdakwa,” ujar Febri.
Kuasa hukum menilai surat dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap (obscuur libel) karena tidak menegaskan bentuk penyertaan terdakwa. Ia mengatakan Penuntut Umum telah mendakwa Putri dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, namun tidak menguraikan secara jelas dan lengkap di mana letak penyertaan yang dilakukan oleh terdakwa.
“Berdasarkan uraian tersebut di atas maka Tim Penasehat Hukum Terdakwa berpendapat atau berkesimpulan bahwa Surat Dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perkara : PDM-246/JKTSL/10/2022 tanggal 05 Oktober 2022 disusun secara kabur (obscuur libel), secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap dan oleh karenanya harus dinyatakan BATAL DEMI HUKUM,” kata Febri.
Baca: Febri Diansyah Beberkan Alasan Putri Candrawathi Tidak Paham Dakwaan JPU