Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Kepulauan Aru, Alo Tambela, mengatakan penyematan profesi nelayan dalam KTP sebenarnya akan terasa saat warga hendak mengurus kartu KUSUKA (Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan). Kartu ini diterbitkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan yang memberikan manfaat asuransi jiwa dan kecelakaan kerja untuk para nelayan, termasuk nelayan perempuan, serta bantuan dari pemerintah khusus nelayan.
Untuk mendapatkaan kartu KUSUKA, menurut Alo, syaratnya cukup mencantumkan profesi nelayan di KTP. Karena itu, Alo mendukung seluruh nelayan di wilayahnya, termasuk nelayan perempuan, yang ingin mengganti profesi di KTP.
Salah satu bentuk dukungan dari Dinas Perikanan adalah dengan meminta Dinas Dukcapil di Kabupaten Kepulauan Aru mempermudah warga yang ingin memproses pergantian profesi di KTP ini. Dia menyatakan hal ini telah direspon positif oleh Dukcapil.
"Kita salah, profesi yang dijalani dengan yang tertulis di KTP lain (berbeda)," kata Alo kepada Tempo dan tim dari program ATSEA-2 project, Selasa, 27 September 2022.
Alo mengakui nelayan perempuan sangat berperan dalam membantu perekonomian keluarga di sana. Sebab setelah ikan-ikan di bawa ke daratan, merekalah yang cekatan mengolah hasil tangkapan.
Sayang, Dinas Perikanan Kabupate Kepulauan Aru, Maluku, belum memiliki program khusus untuk pengembangan dan perlindungan para nelayan perempuan. Alo beralasan, perlindungan perempuan nelayan tempatnya tidak di Dinas Perikanan.
Nelayan perempuan dan kekerasan rumah tangga
Rita Garapara, perangkat Desa Apara bidang Kesejahteraan Sosial, mengatakan hal yang paling sering dikeluhkan oleh para nelayan perempuan di desanya adalah masalah ekonomi. Penghasilan sebagai nelayan tradisional yang sering tak menentu, bahkan kadang pulang melaut tak membawa hasil, bisa memicu pertengkaran di rumah tangga.
Kesulitan ekonomi ini, biasanya yang memicu kekerasan dalam rumah tangga. Rita mengklaim, di wilayah kerjanya sejauh ini yang terjadi kekerasan verbal, bukan fisik. Namun sumber lain, yang tak mau dipublikasi identitasnya, menyebut kekerasan fisik juga terjadi pada nelayan perempuan.
Soal perlindungan pada nelayan perempuan, Leny Nurhayanti Rosalin, Deputi bidang Kesetaraan Gender dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menjelaskan secara umum, pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang No. 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.
Selanjutnya, Kementerian PPPA tak punya program khusus untuk nelayan perempuan