"

Kasus Pembakaran Bendera Merah Putih di Bireun, Polda Aceh Serahkan Tersangka ke JPU

Penyidik Ditreskrimum Polda Aceh saat menyerahkan tersangka kasus pembakaran bendera merah putih di Kejari Bireuen, Aceh, Senin, 17 Oktober 2022. Foto: PID Bidhumas Polda Aceh.
Penyidik Ditreskrimum Polda Aceh saat menyerahkan tersangka kasus pembakaran bendera merah putih di Kejari Bireuen, Aceh, Senin, 17 Oktober 2022. Foto: PID Bidhumas Polda Aceh.

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Ditreskrimum Polda Aceh telah menyerahkan tersangka terhadap kasus kasus pembakaran bendera merah putih berinisial RA (21) ke Kejaksaan Negeri Bireuen. Penyerahan itu dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Aceh.

Selain itu, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa bendera merah putih sisa pembakaran, satu korek api, satu topi beratribut bulan bintang, satu celana jeans, sepasang sandal, satu unit handphone, dan satu keping CD-R berisi video pembakaran merah putih.  

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, dalam keterangannya di Polda Aceh, Senin, 17 Oktober 2022.

Baca:

Dalam keterangannya, Winardy menjelaskan, penangkapan RA dilakukan karena menghina bendera merah putih dengan cara membakar, merobek, dan menginjak. Winardy melanjutkan bahwa kejadian itu berlangsung pada 23 Agustus lalu, di Desa Pantee Gajah, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.

Berdasarkan penuturan Winardy, RA menyuruh saksi MA untuk naik ke lantai dua warung kopi dan memakai handphone-nya untuk melakukan panggilan video dengan WY, teman RA, seorang WNI yang bekerja di Malaysia. Dalam panggilan video tersebut, RA diprovokasi oleh WY untuk membakar bendera merah putih dan mengatakan bahwa Aceh bukan bagian dari Indonesia. Bila RA berani, maka WY akan merekrutnya bergabung dengan Tentara Aceh Merdeka (TAM).

Karena perbuatannya itu, RA ditangkap dan ditahan selama 55 hari di Rutan Mapolda Aceh untuk diproses hukum, sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bireuen. RA disangkakan Pasal 66 Jo Pasal 24 Huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara. 

NAOMY A. NUGRAHENI  I  SDA

Baca juga: Hentikan Peredaran 179 Kg Sabu, kapolda Aceh: 895 Ribu Generasi Muda Terselamatkan

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.








39 PSK di Tambora Hanya Dapat Bayaran Rp 40 Ribu per Pelanggan

1 hari lalu

Empat tersangka yang merupakan seorang muncikari (perempuan) dan tiga penjaga indekos penampungan PSK di Kelurahan Pekojan, Tambora Jakarta Barat. Mereka terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang. Sumber: Polsek Tambora
39 PSK di Tambora Hanya Dapat Bayaran Rp 40 Ribu per Pelanggan

Muncikari menampung 39 pekerja seks komersial alias PSK di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Para PSK ini hanya dibayar Rp 40 ribu per pelanggan.


Teller Bank BRI Cabang Thamrin City Transaksi Fiktif Rp 9,8 Miliar Jadi Tersangka Korupsi

4 hari lalu

Ilustrasi Uang Rupiah. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Teller Bank BRI Cabang Thamrin City Transaksi Fiktif Rp 9,8 Miliar Jadi Tersangka Korupsi

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menahan teller Bank BRI di Rutan Pondok Bambu. Tersangka korupsi gunakan uangnya untuk pribadi dan investasi.


Kejaksaan Negeri Jakpus Serahkan Rampasan Rp 51,1 Miliar dari Pencucian Uang Bank BCA

4 hari lalu

Ilustrasi Money Laundring/Pencucian Uang. Shutterstock
Kejaksaan Negeri Jakpus Serahkan Rampasan Rp 51,1 Miliar dari Pencucian Uang Bank BCA

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyerahkan uang rampasan sebesar Rp51,1 miliar ke kas Negara atas kasus pemalsuan dokumen dan pencucian uang Bank BCA.


Dirut Bank Aceh: Insya Allah Tahun Ini Segera Bisa Menjadi Bank Devisa

5 hari lalu

Ilustrasi Kredit Perbankan. shutterstock.com
Dirut Bank Aceh: Insya Allah Tahun Ini Segera Bisa Menjadi Bank Devisa

Direktur Utama Bank Aceh Muhammad Syah menyatakan bank milik daerah itu akan menjadi bank devisa.


Anggota Polwan Bireun Aceh Patroli Saat Salat Jumat, Begitu Pula di Gorontalo dan Gumas Kalteng

6 hari lalu

Polres Gumas, Polda Kalteng menerjunkan personel Polisi Wanita (Polwan) guna melakukan pengamanan dibeberapa Masjid jelang pelaksanaan sholat Jum'at. Foto : Polri
Anggota Polwan Bireun Aceh Patroli Saat Salat Jumat, Begitu Pula di Gorontalo dan Gumas Kalteng

Anggota polwan di Bireuen Aceh lakukan patroli setiap menjelang ibadah salat Jumat, begitupun di Gorontalo dan Gunung Mas Kalteng.


Kejaksaan Nyatakan Berkas Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur Sudah Lengkap

7 hari lalu

Mahasiswa FH Universitas Suryakancana Cianjur menggelar tabur bunga di lokasi kecelakaan yang menewaskan Selvi Amelia Nuraeni./Deden Abdul Azis
Kejaksaan Nyatakan Berkas Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur Sudah Lengkap

Kejaksaan Negeri Cianjur menyatakan kasus tabrak lari yang menewaskan mahasiswi Selvi Amalia Nuraeni telah dinyatakan lengkap.


Meugang, Tradisi Makan Besar Menjelang Ramadhan dan Hari Raya di Aceh

7 hari lalu

Warga yang memakai masker mencuci tangan sesudah membeli daging pada hari tradisi pemotongan hewan (meugang) di Beurawe, Banda Aceh, Aceh, Rabu 22 April 2020. Warga tetap melaksanakan tradisi meugang menyambut bulan Ramadan di tengah  darurat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
Meugang, Tradisi Makan Besar Menjelang Ramadhan dan Hari Raya di Aceh

Meugang memiliki arti memotong atau 'memotong daging'. Di tradisi ini, masyarakat Aceh melakukan pemotongan hewan ternak seperti sapi atau kambing.


Di Penjara Ini, Sebagian Narapidana Bisa Kuliah Gratis sampai D3

9 hari lalu

Ilustrasi Penjara Indonesia. Getty Images
Di Penjara Ini, Sebagian Narapidana Bisa Kuliah Gratis sampai D3

Tahun ini, kuota kuliah gratis di politeknik ditetapkan 20 orang. Dosen datang ke penjara.


Irwandi Yusuf Dicegah Berpergian Ke Luar Negeri, KPK: Statusnya Masih Saksi

12 hari lalu

Mantan terpidana Gubernur Provinsi Aceh Periode 2007-2012 dan periode 2017-2022, Irwandi Yusuf, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 16 Februari 2023. Irwandi Yusuf, kembali diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Panglima GAM Kota Sabang, Izil Azhar, terkait Operasi Tangkap Tangan KPK pada tahun 2018 silam. TEMPO/Imam Sukamto
Irwandi Yusuf Dicegah Berpergian Ke Luar Negeri, KPK: Statusnya Masih Saksi

Masa pencegahan Irwandi Yusuf berlaku sejak Januari 2023. Meski demikian saat ini status eks Gubernur Aceh itu masih saksi.


NTB Kembali Jadi Lokasi Pelatihan Pemuda Aceh Belajar Pariwisata dan Kapal Pesiar

17 hari lalu

Foto kegiatan mahasiswa Universitas Mataram di desa wisata. Dok pribadi Siti Chotijah
NTB Kembali Jadi Lokasi Pelatihan Pemuda Aceh Belajar Pariwisata dan Kapal Pesiar

Dipilihnya NTB sebagai tempat pelatihan pariwisata merupakan dukungan untuk memajukan dan memperkenalkan pesona wisata NTB secara lebih luas.