TEMPO.CO, Jakarta - Divisi Profesi dan Pengamanan atau Propam Polri akan memeriksa eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa pada Senin, 17 Oktober 2022. Pemeriksaan ini dilakukan soal dugaan pelanggaran etika dalam kasus narkoba yang menjerat Teddy.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan soal pemeriksaan tersebut. "Ya diperiksa sama Propam. Masih tarafnya pemberkasan-pemberkasan dulu," kata Dedi saat ditanya wartawan di Mabes Polri hari ini.
Dedi belum mau menyebut soal lokasi dan waktu pemeriksaan pemeriksaan etik tersebut. Ia juga tidak menyampaikan soal siapa saja yang akan memeriksa Teddy Minahasa.
Dedi hanya mengatakan Teddy yang sempat dimutasi menjadi Kapolda Jawa Timur itu belum menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Sidang etik nantinya akan dijadwalkan oleh Divisi Propam Polri. "Belum sidang, nunggu info lanjut," ujar Dedi.
Sebelumnya, penangkapan Irjen Teddy Minahasa terjadi pada Jumat 14 Oktober 2022. Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, mengungkapkan Teddy ditangkap karena kasus narkoba. Menurut dia, kasus ini berawal dari pengungkapan peredaran gelap narkoba oleh Polda Metro Jaya.
"Berawal dari laporan masyarakat saat itu ditangkap tiga orang sipil, kemudian dilakukan pengembangan ternyata mengarah dan melibatkan anggota polisi berpangkat Bripka dan Kompol dengan jabatan Kapolsek," kata Listyo dalam keterangan resminya di Mabes Polri hari ini, Jumat, 14 Oktober 2022.
Menurut Listyo, dia kemudian meminta agar kasus tersebut dikembangkan. "Dan kemudian berkembang pada seorang pengedar dan mengarah pada personel oknum anggota Polri berpangkat AKBP mantan Kapolres Bukittinggi," kata dia.
Dari penangkapan itu, menurut Listyo ada keterlibatan Irjen Teddy Minahasa. "Atas dasar hal tersebut saya minta tadi pagi Kadiv Propam untuk menjemput dan memeriksa Irjen TM," kata Kapolri.
Menurut dia, Jumat pagi telah dilakukan gelar perkara. "Irjen TM dinyatakan terduga pelanggar sudah dilakukan penempatan khusus," ujarnya.
Adapun ancaman hukumannya adalah pemberhentian dengan tidak dengan hormat atau pemecatan.
Sedangka untuk kasus pidana, Teddy dijerat dengan Pasal 114 ayat (3) sub Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukuman maksimal adalah mati atau minimal 20 tahun penjara.
Baca juga: Hari Ini, Irjen Teddy Minahasa Diperiksa di Polda Metro Jaya