Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

LPSK Sarankan Korban Tragedi Kanjuruhan Ajukan Hak Restitusi, Apa Maksudnya?

image-gnews
Seorang anak memegang lilin saat mengikuti doa bersama di Gelora Delta Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa 4 Oktober 2022. Doa bersama itu untuk para korban tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Seorang anak memegang lilin saat mengikuti doa bersama di Gelora Delta Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa 4 Oktober 2022. Doa bersama itu untuk para korban tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Iklan

TEMPO.CO, JakartaPeristiwa Tragedi Kanjuruhan pada Sabtu, 1 Oktober 2022 lalu masih meninggalkan berbagai bekas luka pada sejumlah korban. Terbaru, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban alias LPSK, Hasto Atmojo, menyarankan para korban untuk mengajukan hak ganti rugi atau hak restitusi.

“Rekomendasi kedua, memberikan pemahaman kepada para korban (Tragedi Kanjuruhan) bahwa mereka memiliki hak untuk mengajukan restitusi atas peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian bagi para korban,” kata Hasto dalam Konferensi Pers pada Kamis, 13 Oktober lalu.

Sebagaimana mandat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, LPSK memiliki tugas untuk melindungi hak-hak saksi dan/atau korban tragedi Kanjuruhan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan.

“(Ganti rugi tersebut termasuk) baik kerugian fisik, kerugian kehilangan harta benda, dan sebagainya,” ujar Hasto menambahkan. Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan hak restitusi?

Baca: Kesimpulan TGIPF: Gas Air Mata Penyebab Utama Kematian di Tragedi Kanjuruhan

Hak Restitusi Dapat Berupa Apa Saja?

Merujuk Peraturan Mahkamah Agung atau Perma Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi, hak restitusi merupakan bentuk ganti rugi yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga.

Dalam Pasal 4 peraturan tersebut, dipercinci bahwa bentuk restitusi dapat berupa:

  1. ganti rugi atas kehilangan kekayaan atau penghasilan;
  2. ganti rugi baik materiel maupun imateriel akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana;
  3. penggantian biaya perawatan medis dan psikologis; serta
  4. kerugian lain yang diderita korban, termasuk biaya transportasi, pengacara, atau biaya lain terkait proses hukum.

Dalam mengajukan hak dan permohonan restitusi tersebut, pemohon harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif sebagaimana tertulis dalam Pasal 5, seperti identitas pemohon, identitas korban apabila pemohon bukanlah korban, identitas terdakwa, uraian kerugian, dan besaran restitusi yang diminta.

Apa Perbedaan Hak Restitusi dengan Kompensasi?

Bagi beberapa masyarakat awam, istilah restitusi biasanya dipadankan dengan kompensasi. Padahal, keduanya berbeda apabila merujuk pada peraturan yang berlaku.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Perma Nomor 1 Tahun 2022 menjelaskan apabila restitusi diberikan oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga, kompensasi diberikan oleh negara karena pelaku tindak pidana tidak mampu memberikan ganti rugi sepenuhnya.

Selain perbedaan pemberi ganti rugi, mekanisme pengajuan restitusi dan kompensasi juga berbeda. Peraturan tersebut menjelaskan bahwa pengajuan restitusi dapat melalui penyidik atau LPSK, sedangkan kompensasi wajib diajukan melalui LPSK.

Sejumlah Saksi Bersedia Memberikan Keterangan Soal Tragedi Kanjuruhan 

Walaupun LPSK telah menegaskan bahwa korban Tragedi Kanjuruhan berhak mengajukan restitusi, hingga berita ini ditulis diketahui belum ada korban yang melakukan pengajuan permohonan kepada penyidik ataupun LPSK.

Meskipun begitu, saat konferensi pers kemarin, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyebut bahwa sejumlah saksi bersedia untuk memberi keterangan asalkan diberi jaminan keselamatan dan keamanan serta tiada serangan balik melalui proses hukum.

“Ini kekhawatiran umum dari para saksi dan korban. Mereka mau membantu mengungkap perkara ini (Tragedi Kanjuruhan), tetapi mereka khawati apabila upaya mereka membantu sebagai saksi akan mendapatkan serangan balik atau ancaman,” kata Erwin.

ACHMAD HANIF IMADUDDIN 

Baca juga: Pasca Tragedi Kanjuruhan LPSK Terima 20 Permohonan Perlindungan

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Khawatir Diintimidasi, Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob: Aku Butuh Perlindungan LPSK

10 hari lalu

Universitas Jambi. Dok. ANTARA
Khawatir Diintimidasi, Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob: Aku Butuh Perlindungan LPSK

Mahasiswa itu khawatir terkena masalah hukum karena sudah beberapa kali menyampaikan kejadian yang dialami selama ferienjob di Jerman.


Tangani 6 Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob, Ini Kata LPSK

10 hari lalu

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution. ANTARA/Cahya Sari
Tangani 6 Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob, Ini Kata LPSK

Wakil Ketua LPSK Maneger berjanji penanganan kasus perlindungan korban ferienjob akan dilakukan dengan cepat.


LPSK Terima Permohonan Perlindungan 6 Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob Universitas Jambi

11 hari lalu

Universitas Jambi. Dok. ANTARA
LPSK Terima Permohonan Perlindungan 6 Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob Universitas Jambi

Polda Jambi meminta LPSK agar memberikan perlindungan terhadap enam mahasiswa Universitas Jambi peserta program ferienjob di Jerman.


Rencana Ganti Rugi Kerusakan Akibat Ledakan Gudang Peluru Kodam Jaya di Ciangsana, Apa Kata KSAD?

11 hari lalu

Tangkapan layar detik-detik terjadi ledakan dahsyat pada insiden kebakaran yang melanda Gudang Amunisi Artileri Medan (Armed) TNI di Kampung Parung Linang, Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (30/3/2024) petang. FOTO/video Istimewa
Rencana Ganti Rugi Kerusakan Akibat Ledakan Gudang Peluru Kodam Jaya di Ciangsana, Apa Kata KSAD?

KSAD Maruli Simanjuntak beri keterangan soal ganti rugi warga yang terdampak ledakan yang disebabkan ledakan gudang peluru Kodam Jaya di Ciangsana.


Korban Ledakan Depo Pertamina Plumpang Gugat Pertamina: Pak Jokowi Tolong Bantu Rakyat

14 hari lalu

Suasana warga yang korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang berkumpul saat penyerahan surat kuasa untuk tuntaskan masalah pasca kebakaran ke tim advokasi, Rabu, 7 Juni 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Korban Ledakan Depo Pertamina Plumpang Gugat Pertamina: Pak Jokowi Tolong Bantu Rakyat

Korban ledakan Depo Pertamina Plumpang dan keluarganya hingga saat ini masih menuntut keadilan.


Profil 7 Anggota LPSK Terpilih Periode 2024-2029

15 hari lalu

Komisi III DPR menggelar rapat kerja dengan LPSK, Senin, 16 Januari 2023. TEMPO/Ima Dini Shafira
Profil 7 Anggota LPSK Terpilih Periode 2024-2029

DPR resmi menetapkan & anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK masa jabatan 2024-2029. Berikut daftarnya.


DPR Resmi Tetapkan 7 Anggota LPSK Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

15 hari lalu

Keluarga korban TPPO yang disekap di Myanmar yang didampingi oleh Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) tiba di Gedung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta, Rabu, 10 Mei 2023. Kedatangan mereka untuk mengajukan permohonan perlindungan bagi korban dan keluarga dalam menempuh penegakan hukum terhadap Perekrut, A dan P.  TEMPO/Subekti
DPR Resmi Tetapkan 7 Anggota LPSK Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

DPR telah menyelenggarakan proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap 14 calon anggota LPSK pada 1-2 April 2024.


Jika Kondisi Darurat LPSK Sedia Berikan Perlindungan Secepatnya Bagi Saksi PHPU, Ini Tugas dan Wewenang Lembaga Ini

18 hari lalu

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution. ANTARA/Cahya Sari
Jika Kondisi Darurat LPSK Sedia Berikan Perlindungan Secepatnya Bagi Saksi PHPU, Ini Tugas dan Wewenang Lembaga Ini

LPSK siap segera lakukan perlindungan pada saksi PHPU jika kondisi darurat dan genting. Berikut tugas dan wewenang LPSK.


Sidang MK Periksa Saksi dari Tim AMIN dan Ganjar-Mahfud, Bagaimana Aturan Soal Saksi Ahli?

18 hari lalu

Bambang Eka Cahya Widodo menjadi ahli dari pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) dalam perkara sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
Sidang MK Periksa Saksi dari Tim AMIN dan Ganjar-Mahfud, Bagaimana Aturan Soal Saksi Ahli?

Tim Hukum AMIN dan Ganjar-Mahfud telah menyiapkan saksi ahli dalam proses gugatan ke MK. Bagaimana saksi ahli diatur dalam KUHAP?


Terkini: Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, soal Restitusi Pajak; Bandara Dhoho Kediri 100 Persen Siap Layani Penerbangan

19 hari lalu

Suasana pelayanan pelaporan SPT Tahunan yang digelar  DJP Kanwil Jawa Tengah 1 di Ciputra Mall, Senin, 25 Maret 2024. Hingga pekan kemarin data dari Kanwil DJP Jateng 1, sebanyak 480.347 wajib pajak dari 873.281 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunannya.  Tempo/Budi Purwanto
Terkini: Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, soal Restitusi Pajak; Bandara Dhoho Kediri 100 Persen Siap Layani Penerbangan

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, mengatakan proses pemeriksaan restitusi pajak merupakan proses lazim.