Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Berguna sebagai Alat Bukti, Apa Itu Visum et Repertum?

image-gnews
Ilustrasi surat keterangan sakit / sehat dari dokter. Nieuwsblad.be
Ilustrasi surat keterangan sakit / sehat dari dokter. Nieuwsblad.be
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Penyanyi Lesti Kejora mencabut laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap suaminya, Rizky Billar, di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 14 Oktober 2022.  Rizky ditetapkan tersangka dengan berbagai bukti foto, rekaman CCTV, keterangan enam saksi, dan hasil visum et repertum milik Lesti Kejora.

Apa itu visum et repertum?

Setelah mengalami kekerasan, korban diminta untuk melakukan visum oleh pihak kepolisian. Visum et repertum salah satu bukti sah dalam memberatkan seorang pelaku kekerasan.

Baca juga: Polisi Beberkan Hasil Visum Lesti Kejora akibat Dugaan KDRT oleh Rizky Billar

Mengutip publikasi Visum et Repertum pada Korban Hidup, visum et repertum keterangan tertulis yang dibuat dokter atas permintaan dari penyidik tentang pemeriksaan medis. Pemeriksaan itu terhadap seseorang dalam kondisi hidup maupun meninggal di bawah sumpah dan untuk kepentingan peradilan.

Visum et repertum merupakan istilah yang berasal dari bahasa Latin. Merujuk publikasi Visum et Repertum, kata visum berarti tanda melihat. Melihat yang artinya penandatanganan dari barang bukti tentang segala sesuatu hal yang ditemukan, disetujui, dan disahkan. Adapun repertum berarti melapor atau laporan yang telah didapat dari pemeriksaan dokter terhadap korban. 

Berdasarkan Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, visum et repertum termasuk dalam alat bukti. Di dalam Pasal 184 yang disebut alat bukti keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa.

Visum et repertum juga diatur dalam Pasal 187 Huruf C, yang berbunyi “surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi dari padanya.”

Mengutip dari publikasi Penggunaan Visum et Repertum dalam Proses Pembuktian Tindak Pidana Pencabulan terhadap Anak, visum et repertum digolongkan menurut objek yang diperiksa.

1. Orang hidup

Biasanya visum et repertum dilakukan terhadap korban yang tidak memerlukan perawatan lanjutan. Visum et repertum juga dilakukan saat korban telah sembuh dari perawatan akibat cedera yang dialaminya.

2. Jenazah

Visum et repertum dilakukan terhadap jenazah korban. Penyidik mengajukan permintaan bedah atau autopsi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

3.Tempat kejadian perkara (TKP)

Laporan visum et repertum dilakukan setelah dokter selesai melaksanakan pemeriksaan di TKP.

4. Penggalian makam

Tak hanya jenazah yang belum dikubur. Visum et repertum juga dilakukan terhadap jenazah yang sudah dikubur, digali kembali untuk diperiksa.

5. Psikiatri

Visum et repertum terdakwa saat pemeriksaan menunjukkan gejala kejiwaan.

6. Barang bukti

Visum et repertum dilakukan terhadap barang bukti yang ditemukan dan berhubungan dengan tindak pidana, contohnya darah, sidik jari, pisau, dan lain-lain.

Baca: Rizky Billar Resmi Ditahan Polisi 20 Hari atas Kasus KDRT

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Beredar Video Seorang Suami Diduga Sekap Istri di Kandang Sapi, Komnas Perempuan Bilang Begini

8 hari lalu

Ilustrasi KDRT. radiocacula.com
Beredar Video Seorang Suami Diduga Sekap Istri di Kandang Sapi, Komnas Perempuan Bilang Begini

Beredar video yang memperlihatkan seorang istri diduga disekap di kandang sapi oleh suaminya di Jember, Jawa Timur. Komnas Perempuan buka suara.


Soal Laporan Bullying Anak TK Binus School Serpong, Polres Tangerang Selatan Sudah Cek TKP

35 hari lalu

Gedung Polres Kota Tangerang Selatan di Jalan Promoter No.1, Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan. Foto: TEMPO/Muhammad Iqbal
Soal Laporan Bullying Anak TK Binus School Serpong, Polres Tangerang Selatan Sudah Cek TKP

Terkait dengan perundungan yang menimpa anak TK ECY Binus School Serpong, Polres Tangerang Selatan melakukan cek Tempat Kejadian Perkara.


Tamara Tyasmara Serahkan Bukti Tambahan ke Polisi atas Kasus Kematian Dante

36 hari lalu

Tamara Tyasmara dan kuasa hukumnya, Sandy Arifin, usai pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Rabu, 21 Februari 2024. Dok: Abdullah Leurima
Tamara Tyasmara Serahkan Bukti Tambahan ke Polisi atas Kasus Kematian Dante

Dia menjelaskan kedatangan Tamara Tyasmara ke Polda Metro Jaya kali ini selain menemani ibunya, juga membawa sejumlah alat bukti.


Berkas Kasus Panca Darmansyah Pembunuh 4 Anaknya di Jagakarsa Diserahkan ke Kejaksaan

41 hari lalu

Tersangka Panca Darmansyah mengenakan baju tahanan memerankan adegan saat menjalani rekonstruksi pembunuhan empat anak di Tempat Kejadian Perkara, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat, 29 Desember 2023. Polres Metro Jakarta Selatan menggelar rekonstruksi kasus Panca Darmansyah (41), seorang ayah yang memmbunuh empat anak kandungnya. TEMPO/M Taufan Rengganis
Berkas Kasus Panca Darmansyah Pembunuh 4 Anaknya di Jagakarsa Diserahkan ke Kejaksaan

Polisi serahkan berkas perkara tahap 1 kasus Panca Darmansyah pembunuh empat anaknya di Jagakara ke kejaksaan.


KDRT Pegawai BNN, Istri Cabut Laporan dan Berdamai Lagi

14 Januari 2024

Rekaman CCTV atas kekerasan rumah tangga yang dilakukan oleh suami pada istrinya dengan disaksikan oleh putra dan putrinya di Pondok Gede, Bekasi. FOTO/Video/Instagram
KDRT Pegawai BNN, Istri Cabut Laporan dan Berdamai Lagi

Kasus KDRT berulang, istri pegawai BNN kembali damai dengan suaminya untuk kasus kekerasan terkini yang dilaporkannya.


Ketahui Jenis dan Cara Melaporkan Pelanggaran Pemilu 2024

13 Januari 2024

Gedung Bawaslu Pusat. ANTARA
Ketahui Jenis dan Cara Melaporkan Pelanggaran Pemilu 2024

Ada empat cara melaporkan pelanggaran Pemilu 2024. Apa saja?


Polisi Ungkap Motif KDRT Pegawai BNN yang Viral, Ada Soal Utang Pinjol

8 Januari 2024

Rekaman CCTV atas kekerasan rumah tangga yang dilakukan oleh suami pada istrinya dengan disaksikan oleh putra dan putrinya di Pondok Gede, Bekasi. FOTO/Video/Instagram
Polisi Ungkap Motif KDRT Pegawai BNN yang Viral, Ada Soal Utang Pinjol

Peristiwa KDRT dalam rumah tangga di Jatiasih, Bekasi, ini viral di media sosial karena, antara lain, terjadi di hadapan anak-anak mereka.


Pegawai BNN Tersangka KDRT di Bekasi Akhirnya Ditahan

7 Januari 2024

Rekaman CCTV atas kekerasan rumah tangga yang dilakukan oleh suami pada istrinya dengan disaksikan oleh putra dan putrinya di Pondok Gede, Bekasi. FOTO/Video/Instagram
Pegawai BNN Tersangka KDRT di Bekasi Akhirnya Ditahan

Polres Metro Bekasi Kota menahan pegawai aparatur sipil negara (ASN) Badan Narkotika Nasional (BNN), AF, tersangka KDRT terhadap istrinya


Polisi Belum Tahan Pegawai BNN Tersangka KDRT di Bekasi, Kenapa?

3 Januari 2024

Rekaman CCTV atas kekerasan rumah tangga yang dilakukan oleh suami pada istrinya dengan disaksikan oleh putra dan putrinya di Pondok Gede, Bekasi. FOTO/Video/Instagram
Polisi Belum Tahan Pegawai BNN Tersangka KDRT di Bekasi, Kenapa?

KDRT itu dilakukan oleh pegawai BNN AF di depan ketiga anak mereka di rumahnya di wilayah Jatiasih, Kota Bekasi.


Jadi Tersangka KDRT di Bekasi, Pegawai BNN Hanya Terancam 4 Bulan Penjara

3 Januari 2024

Rekaman CCTV atas kekerasan rumah tangga yang dilakukan oleh suami pada istrinya dengan disaksikan oleh putra dan putrinya di Pondok Gede, Bekasi. FOTO/Video/Instagram
Jadi Tersangka KDRT di Bekasi, Pegawai BNN Hanya Terancam 4 Bulan Penjara

Pegawai BNN disebut telah berulang kali melakukan KDRT terhadap istrinya. Korban sempat melaporkan kasus tersebut ke pihak BNN.