"

Menteri PPPA Sebut Kasus KDRT Lesti Kejora Jadi Evaluasi Program Edukasi ke Masyarakat

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga saat mengikuti Rapat Pleno Pengambilan Keputusan RUU TPKS di Badan Legislasi, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 6 April 2022. Selanjutnya, RUU TPKS akan dibawa ke pembicaraan tingkat II di rapat paripurna untuk segera disetujui menjadi Undang-Undang. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga saat mengikuti Rapat Pleno Pengambilan Keputusan RUU TPKS di Badan Legislasi, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 6 April 2022. Selanjutnya, RUU TPKS akan dibawa ke pembicaraan tingkat II di rapat paripurna untuk segera disetujui menjadi Undang-Undang. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengatakan kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dialami selebritas Lesti Kejora oleh suaminta, Rizky Billar, bakal menjadi bahan untuk mengevaluasi program edukasi KDRT di masyarakat.

"Terkait dengan KDRT yang lagi viral sekarang, kita tunggu proses (hukum) yang sedang berjalan. Tapi bagaimanapun juga jadi evaluasi kita bersama bahwa pentingnya kita memberikan edukasi ke masyarakat yang kita mulai dari akar rumput, dari keluarga, itu penting," ujar Bintang di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa, 11 Oktober 2022. 

Bintang mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk berani berbicara jika menjadi korban KDRT. Tujuannya agar korban mendapatkan keadilan dan pelaku mendapatkan hukuman untuk menimbulkan efek jera. 

"Kita sudah punya call center dengan SAPA 129, demikian juga dengan whatsapp 0811111129129, itu kita dorong untuk itu (KDRT) dan tidak hanya korban yang melihat, yang mendengar itu juga harus ikut peduli melaporkan terjadinya kekerasan," kata Bintang. 

Dugaan KDRT oleh Rizky terhadap Lesti terjadi pada Rabu, 28 September 2022, pukul 01.51. Pemantiknya karena ditengarai Rizky emosi kedapatan selingkuh dan Lesti ingin pulang kepada orang tuanya.

Rizky melakukan tindak KDRT dengan membanting dan mencekik hingga istrinya mengeluh kesakitan. Kejadian yang kedua terjadi pada pukul 09.47. Lesti pun melaporkan suaminya ke Polres Metro Jakarta Selatan pada malam hari.

Atas perbuatannya, Rizky diancam hukuman lima tahun penjara atau denda Rp15 juta. Dia ditengarai melanggar Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Nurma Dewi mengatakan pihak polisi sudah menyerahkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan)  kasus dugaan KDRT oleh Rizky Billar ke Kejaksaan.“Sudah, diserahkan ke kejaksaan,” ujar Nurma saat di hubungi.

Namun, Ia belum bisa memastikan apakah Muhammad Rizky alias Rizky Billar akan ditetapkan sebagai tersangka. “Untuk SPDP sudah dimulai penyidikan. Besok diperiksa sebagai saksi terlapor,” ujar Nurma.

M JULNIS FIRMANSYAH I ALIYYU MEDYATI

Baca Juga: Saksi Kasus KDRT Lesti Kejora Telah Diperiksa, Polisi Panggil Rizky Billar Kamis








Fenomena Self Harm pada Pelajar, Ini Kata Menteri Bintang

20 jam lalu

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Bintang Puspayoga, membuka kegiatan diskusi yang dilakukan secara virtual, pada Jumat (24/7).
Fenomena Self Harm pada Pelajar, Ini Kata Menteri Bintang

Menteri PPPA Bintang Puspayoga mengaku prihatin melihat adanya fenomena self harm di Indonesia, terutama korban masih berusia anak.


Tersangka Pembunuhan Anak Kandung di Depok Diserahkan ke Kejari, Terancam Hukuman Mati

27 hari lalu

Rizky Noviyandi Achmad atau RNA, 30 tahun, pelaku pembunuhan anak kandungnya sendiri ditampilkan saat rilis di Mapolrestro Depok, Rabu, 2 November 2022. Foo: TEMPO/ADE RIDWAN
Tersangka Pembunuhan Anak Kandung di Depok Diserahkan ke Kejari, Terancam Hukuman Mati

Tersangka pembunuhan anak kandungnya, Rizky Noviyandi Achmad, akan segera dilimpahkan ke pengadilan dan terancam hukuman pidana mati.


Kriteria Pilih Pasangan untuk Cegah KDRT, Jangan Hanya Lihat Fisik

30 hari lalu

Ilustrasi KDRT. radiocacula.com
Kriteria Pilih Pasangan untuk Cegah KDRT, Jangan Hanya Lihat Fisik

Kenali kepribadian calon pasangan sebelum memutuskan melangkah lebih jauh untuk mencegah terjadinya hubungan yang tidak sehat hingga KDRT.


Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum

41 hari lalu

Ilustrasi kekerasan pada anak. youtube.com
Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum

Pemerintah Kota Depok akan memberikan pendampingan psikologis dan hukum karena anak yang disiram air panas oleh ibunya sendiri itu trauma.


Kondisi Terkini Anak yang Disiram Air Panas dan Ditelantarkan Ibu Kandungnya di Depok

41 hari lalu

Ilustrasi kekerasan terhadap anak. Vigilantcitizen.com
Kondisi Terkini Anak yang Disiram Air Panas dan Ditelantarkan Ibu Kandungnya di Depok

RSUD KiSA Kota Depok saat ini fokus membersihkan luka bakar di tubuh korban yang sempat kena debu ketika anak itu diusir dari rumah.


Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2

41 hari lalu

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2

Peristiwa KDRT yang dialaminya itu diduga membuat korban, warga Cipayung Depok, trauma.


Rizky Billar dan Lesti Kejora Sambangi Polda Metro, Putuskan Berdamai dengan Tersangka Pengancaman

45 hari lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Trunoyudo Wisnu Andiko, Rizky Billar, Lesti Kejora dan kuasa hukum Sandarkh Seskoadi menyampaikan keterangan, di Polda Metro Jaya, Jumat, 3 Februari 2023. TEMPO/Desty Luthfiani
Rizky Billar dan Lesti Kejora Sambangi Polda Metro, Putuskan Berdamai dengan Tersangka Pengancaman

Rizky Billar dan Lesti Kejora didampingi oleh kuasa hukumnya, Sandrakh Seskoadi mendatangi Polda Metro Jaya untuk berdamai dengan sosok pengancam dirinya. Keputusan yang dilakukan Billar dipilih karena dia tidak tega bahwa A (inisial pengancam) mempunyai anak dan istri. A ditangkap tim Ditretkrimsus unit cyber Polda Metro Jaya di Medan.


Istri Bripka HK Bersyukur Polda Metro Pecat Suami dengan Status PTDH, Terbukti KDRT

48 hari lalu

Imelda Sinambela, istri dari Bripka HK usai menjalani sidang etik dengan putusan PTDH terhadap suaminya lantaran terbukti melakukan KDRT Psikis. (Istimewa)
Istri Bripka HK Bersyukur Polda Metro Pecat Suami dengan Status PTDH, Terbukti KDRT

Imelda Sinambela, seorang Bhayangkari yang mendapat KDRT psikis oleh suaminya merasa bersyukur suaminya, Bripka HK, dipecat tidak dengan hormat.


Polisi Tangkap Suami Penganiaya Istri dengan Kapak Hingga Jari Putus di Tangerang

53 hari lalu

Ilustrasi KDRT/kekerasan domestik. Shutterstock
Polisi Tangkap Suami Penganiaya Istri dengan Kapak Hingga Jari Putus di Tangerang

Polres Tangerang Kota menangkap suami yang menganiaya istrinya dengan kapak hingga jarinya terputus.


Ogah Berdamai dengan Ferry Irawan, Ini Alasan Venna Melinda

53 hari lalu

Artis Ferry Irawan (tengah) mengenakan baju tahanan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus KDRT di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin, 16 Januari 2023. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur menahan artis Ferry Irawan (FI) atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan kepada istrinya, Venna Melinda. (ANTARA/Willi Irawan)
Ogah Berdamai dengan Ferry Irawan, Ini Alasan Venna Melinda

Venna Melinda mengatakan enggan berdamai dengan Ferry Irawan dalam kasus KDRT lantaran suaminya tersebut tidak mau mengakui perbuatannya.