TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengatakan kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dialami selebritas Lesti Kejora oleh suaminta, Rizky Billar, bakal menjadi bahan untuk mengevaluasi program edukasi KDRT di masyarakat.
"Terkait dengan KDRT yang lagi viral sekarang, kita tunggu proses (hukum) yang sedang berjalan. Tapi bagaimanapun juga jadi evaluasi kita bersama bahwa pentingnya kita memberikan edukasi ke masyarakat yang kita mulai dari akar rumput, dari keluarga, itu penting," ujar Bintang di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa, 11 Oktober 2022.
Bintang mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk berani berbicara jika menjadi korban KDRT. Tujuannya agar korban mendapatkan keadilan dan pelaku mendapatkan hukuman untuk menimbulkan efek jera.
"Kita sudah punya call center dengan SAPA 129, demikian juga dengan whatsapp 0811111129129, itu kita dorong untuk itu (KDRT) dan tidak hanya korban yang melihat, yang mendengar itu juga harus ikut peduli melaporkan terjadinya kekerasan," kata Bintang.
Dugaan KDRT oleh Rizky terhadap Lesti terjadi pada Rabu, 28 September 2022, pukul 01.51. Pemantiknya karena ditengarai Rizky emosi kedapatan selingkuh dan Lesti ingin pulang kepada orang tuanya.
Rizky melakukan tindak KDRT dengan membanting dan mencekik hingga istrinya mengeluh kesakitan. Kejadian yang kedua terjadi pada pukul 09.47. Lesti pun melaporkan suaminya ke Polres Metro Jakarta Selatan pada malam hari.
Atas perbuatannya, Rizky diancam hukuman lima tahun penjara atau denda Rp15 juta. Dia ditengarai melanggar Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Nurma Dewi mengatakan pihak polisi sudah menyerahkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) kasus dugaan KDRT oleh Rizky Billar ke Kejaksaan.“Sudah, diserahkan ke kejaksaan,” ujar Nurma saat di hubungi.
Namun, Ia belum bisa memastikan apakah Muhammad Rizky alias Rizky Billar akan ditetapkan sebagai tersangka. “Untuk SPDP sudah dimulai penyidikan. Besok diperiksa sebagai saksi terlapor,” ujar Nurma.
M JULNIS FIRMANSYAH I ALIYYU MEDYATI
Baca Juga: Saksi Kasus KDRT Lesti Kejora Telah Diperiksa, Polisi Panggil Rizky Billar Kamis