Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MA Kabulkan Kasasi atas Tanah Sriwedari, Gibran Bakal Menata Kawasan Bekas Bon Rojo

image-gnews
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka berbicara seputar kesiapan Kota Solo menghadapi ancaman resesi ekonomi global 2023, Rabu, 5 Oktober 2022. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka berbicara seputar kesiapan Kota Solo menghadapi ancaman resesi ekonomi global 2023, Rabu, 5 Oktober 2022. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Iklan

TEMPO.CO, Solo - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, bersama Pemerintah Kota atau Pemkot Solo ancang-ancang menyusun rencana penataan kawasan Sriwedari Solo.

Hal itu dilakukan menyusul adanya putusan Mahkamah Agung atau MA, yang mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Gibran, mewakili Pemkot Solo, terkait pembatalan sita eksekusi tanah Sriwedari.

Putusan MA Nomor 2085 K/Pdt/2022 yang diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada MA Senin, tanggal 15 Agustus 2022. Putusan itu dipublikasikan di website resmi MA.

Sebagai informasi, terkait kawasan Sriwedari ini telah menjadi sengketa di antara Pemerintah Kota atau Pemkot Solo dengan pihak ahli waris Wiryodiningrat, selaku pemilik sertifikat atas tanah Sriwedari tersebut.

Sengketa yang telah berlangsung selama berpuluh tahun itu memperebutkan lahan yang ada di pusat Kota Solo yang dulunya disebut sebagai Kebon atau Bon Rojo.

Saling menggugat antara pihak ahli waris dengan Pemkot Solo terkait lahan Sriwedari telah terjadi beberapa kali.

Gugatan sejak 1970

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dimulai saat gugatan pertama yang dilayangkan pada tahun 1970, dengan gugatan pemilikan tanah dan bangunan.

Gugatan berikutnya di antaranya dilayangkan ahli waris soal administrasi negara, dengan subjek sengketa sertifikat hak pakai, dengan tergugat Badan Pertanahan Negara atau BPN. Kasus itu sudah selesai tahun 2011.

Lalu gugatan selanjutnya adalah pengosongan dan perbuatan melawan hukum, di mana surat eksekusi paksa sudah diterbitkan sebelum pandemi COVID-19. Namun, karena adanya pandemi COVID-19 eksekusi belum dilakukan. 

Pada bulan November 2021 Pemkot Solo mengajukan gugatan dengan diwakili Wali Kota Solo yang saat itu masih dijabat oleh FX Hadi Rudyatmo, melalui Pengadilan Negeri Solo No:247/Pdt.G/2021/PB.Skt.

Namun Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Semarang saat itu menolak gugatan perlawanan Pemkot Solo melalui putusan Nomor 468/Pdt/2021/PT.SMG tertanggal 8 Desember 2021. 
 
Permohonan kasasi kemudian diajukan Pemkot Solo, diwakili Gibran selaku Wali Kota Solo saat ini, kepada MA. Hingga terbit putusan MA yang memerintahkan Pengadilan Negeri Solo untuk membatalkan pelaksanaan sita eksekusi dan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 468/PDT/2021/PT SMG tanggal 8 Desember 2021 juncto Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 247/Pdt.G/2020/PN Skt tanggal 9 Juni 2021.
 
Atas putusan MA tersebut, Gibran menilai hal itu sebagai titik terang bagi Pemkot Solo terhadap kasus tanah Sriwedari sehingga ke depan Pemkot Solo dapat menata kawasan itu agar dapat difungsikan sebagai ruang publik. 
 
"Sudah ada titik terang. Nanti siang dirapatkan. Ya ditunggu saja," ujar Gibran kepada awak media saat ditemui di Balai Kota Solo, Senin, 10 Oktober 2022.
 
Putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu menyebutkan beberapa rencana terkait penataan itu di antaranya melanjutkan pembangunan Taman Masjid Sriwedari Solo. 

Selanjutnya: Rencana renovasi gedung wayang orang..

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

7 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di  gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Dalam dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap Bukit Asam PT PLN (Persero) tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).


Gibran Berharap Jokowi Bisa Bertemu Megawati, Hasto Singgung Kebohongan Sebelum Pilpres

11 jam lalu

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menjawab kesiapan Megawati jadi saksi di MK saat ditemui media di Jakarta Pusat, Selasa, 2 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Gibran Berharap Jokowi Bisa Bertemu Megawati, Hasto Singgung Kebohongan Sebelum Pilpres

Sekretaris Jenderal DIP Hasto Kristiyanto membalas pernyataan Gibran berharap masih ada peluang untuk mempertemukan Jokowi, dengan Ketua Umum PDIP Megawati


Gibran soal Pendukungnya Bakal Unjuk Rasa di Depan Gedung MK Besok: Monggo yang Penting Tertib

11 jam lalu

Cawapres Gibran Rakabuming Raka berharap masih ada peluang untuk pertemuan antara Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Foto diambil di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran soal Pendukungnya Bakal Unjuk Rasa di Depan Gedung MK Besok: Monggo yang Penting Tertib

Gibran Rakabuming merespons rencana pendukungnya yang bakal berunjuk rasa menjelang putusan sidang sengketa gugatan Pilpres di Gedung MK


Beda Pendapat Ketum Projo dan Gibran soal Wacana Jokowi Bertemu Mega

11 jam lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi usai acara buka bersama di Lapangan Anatakupa, Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat pada Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Beda Pendapat Ketum Projo dan Gibran soal Wacana Jokowi Bertemu Mega

Gibran berharap masih ada peluang untuk pertemuan Jokowi dan Megawati. Sementara Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi meragukan pertemuan tersebut.


Pertemuan Mega-Jokowi: Gibran Bilang Silaturahmi Kok Dilarang, Hasto PDIP Respons Begini

13 jam lalu

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menjawab kesiapan Megawati jadi saksi di MK saat ditemui media di Jakarta Pusat, Selasa, 2 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Pertemuan Mega-Jokowi: Gibran Bilang Silaturahmi Kok Dilarang, Hasto PDIP Respons Begini

Gibran mendorong pertemuan antara Mega dan Jokowi. Kata Gibran, "Silaturahmi kok dilarang." Hasto lantas respons begini.


Gibran soal Peluang Pertemuan Megawati dengan Jokowi: Tak Ada yang Tidak Mungkin

13 jam lalu

Cawapres Gibran Rakabuming Raka berharap masih ada peluang untuk pertemuan antara Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Foto diambil di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran soal Peluang Pertemuan Megawati dengan Jokowi: Tak Ada yang Tidak Mungkin

Gibran Rakabuming berharap masih ada peluang untuk pertemuan antara Ketua Umum PDIP Megawati dan Presiden Jokowi.


Gibran Harap Megawati Beri Izin Jokowi Bertemu

19 jam lalu

Wali Kota Solo sekaligus Cawapres Gibran Rakabuming Raka memberikan tanggapan soal surat Amicus Curiae yang dilayangkan oleh ketua umum PDIP Megawati Soekarnoputri kepada Mahkamah Konstitusi, di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Rabu, 17 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran Harap Megawati Beri Izin Jokowi Bertemu

Gibran mengatakan jika Megawati mengizinkan Jokowi bertemu, maka para kader dan warga PDIP akan merasa sangat senang.


Soal Tak Ada Pertemuan Jokowi dan Megawati, Gibran Bilang Begini

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo (kiri) dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (kanan) saat memberikan keterangan pers dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Juni 2023. Rakernas yang mengusung tema 'Fakir Miskin dan Anak Terlantar Dipelihara oleh Negara' tersebut itu juga akan membahas pemenangan Pemilu 2024 serta mendengar pengarahan khusus dari Presiden Joko Widodo. TEMPO/M Taufan Rengganis
Soal Tak Ada Pertemuan Jokowi dan Megawati, Gibran Bilang Begini

Menurut Gibran, pertemuan antara Megawati dan Jokowi akan membuat warga dan kader PDIP sangat senang.


Gibran Ungkap Komunikasi Prabowo dan Tokoh PDIP soal Rencana Pertemuan dengan Megawati

1 hari lalu

Wali Kota Solo sekaligus Cawapres Gibran Rakabuming Raka memberikan tanggapan soal surat Amicus Curiae yang dilayangkan oleh ketua umum PDIP Megawati Soekarnoputri kepada Mahkamah Konstitusi, di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Rabu, 17 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran Ungkap Komunikasi Prabowo dan Tokoh PDIP soal Rencana Pertemuan dengan Megawati

Gibran sebelumnya juga mengungkapkan sempat ada pembicaraan tentang rencana koalisi antara Partai Gerindra dengan PDIP.


Kata Gibran Soal Surat Amicus Curiae Megawati di MK: Saya Belum Baca

1 hari lalu

Wali Kota Solo sekaligus Cawapres Gibran Rakabuming Raka mengungkapkan pembahasan dengan Capres Prabowo Subianto saat halalbihalal di Jakarta di momentum Lebaran 2024, kepada awak media di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Selasa, 16 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kata Gibran Soal Surat Amicus Curiae Megawati di MK: Saya Belum Baca

Wali Kota Solo yang juga calon wakil presiden (cawapres) terpilih Gibran Rakabuming Raka menyatakan belum mengetahui tentang surat Amicus Curiae yang diserahkan oleh Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu diakui Gibran saat dimintai tanggapan tentang surat tersebut.