TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menjelaskan beredarnya pemberitaan bahwa Warga Negara India dan beberapa negara lain dapat menggunakan fasilitas fast-track dari pihak ketiga untuk pengajuan Visa on Arrival atau VoA. Imigrasi memastikan Indonesia tidak menerapkan kebijakan tersebut.
Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh menyebut Warga Negara Asing atau WNA yang hendak berkunjung ke Indonesia bisa mengajukan VoA. Tapi saat ini, Ditjen Imigrasi hanya melayani eVisa dari aplikasi web dan belum ada kerja sama dengan pihak ketiga.
"Kami informasikan bahwa Visa on Arrival saat ini diajukan langsung saat tiba di wilayah Indonesia, dengan pembayaran dilakukan di konter bank yang tersedia pada area kedatangan dan stiker diterapkan oleh petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi,” kata Saleh, dalam keterangan tertulis, Senin, 10 Oktober 2022.
Sementara itu, WNA selain subjek Visa on Arrival yang ingin melancong, melakukan pertemuan bisnis atau kegiatan lainnya, dapat mengajukan permohonan visa secara daring melalui aplikasi berbasis website, visa-online.imigrasi.go.id. Sebelum membuat permohonan, penjamin WNA di Indonesia wajib mendaftarkan akun penjamin visa pada website tersebut.
Di sisi lain, Saleh menyebut Imigrasi saat ini tengah melakukan langkah-langkah untuk meningkatkan fasilitas VoA. "Kami harap prosedur pengisian data, pembayaran dan penerbitan VoA bisa segera dilakukan secara digital, sebelum WNA tiba di wilayah Indonesia,” ujarnya.
Baca Juga:
Namun demikian, kata dia, implementasi prosedur VoA yang baru perlu persiapan yang matang dengan kerja sama dari instansi terkait. Hal ini karena terdapat penyesuaian yang harus dilakukan dalam pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP oleh pemohon VoA.
“Kami tekankan sekali lagi bahwa saat ini Imigrasi tidak bekerja sama dengan pihak lain untuk penerbitan Visa on Arrival maupun eVisa. Segala bentuk kerja sama pasti kami konfirmasi secara resmi, baik melalui website maupun media sosial resmi Ditjen Imigrasi,” ujar Saleh.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.