TEMPO.CO, Jakarta - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan tengah mengumpulkan bukti pendukung dan keterangan pihak yang terlibat dalam pertandingan antara Arema FC dan Persebaya pada Sabtu 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan, Malang, yang berujung kematian 131 orang.
“Investigasi kita lakukan di setiap tahapan, mulai dari perencanaan pertandingan, persiapan, pelaksanaan, hingga, terjadinya kerusuhan dan penanganan korban pascakerusuhan, sehingga kita bisa menemukan siapa yang bertanggungjawab di setiap tahapan itu,” kata Doni Monardo, mantan Ketua BNPB yang menjadi anggota TGIPF Kanjuruhan, pada Jumat malam, 7 Oktober 2022, saat rapat koordinasi tim TGIPF di sebuah hotel di Malang, dikutip dari keterangan resmi.
Tim yang dibagi dalam sejumlah kelompok itu mendatangi para pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pertandingan sepakbola pada Sabtu 1 Oktober lalu. Satu tim mendatangi pihak panitia pelaksana, pengurus klub Arema, dan berdialog dengan perwakilan supporter.
Tim lain mendatangi Polres Malang, Sat Brimob Malang, dan Kodim 0808 Kab Malang. Tim ini sebelumnya juga sudah mendatangi sejumlah pihak di Surabaya. Satu tim lagi berada di Jakarta yang bertugas mendapatkan keterangan yang bisa diakses dari Jakarta.
Kumpulkan bukti-bukti
Selain itu, TGIPF telah mengumpulkan bukti penting seperti CCTV yang merekam peristiwa malam itu. Video-video itu menggambarkan sejumlah kejadian di berbagai titik.
“Berbagai alat bukti penting yang kota dapatkan ini nantinya akan memperkuat dan mempertajam analisis kita sehingga peristiwa Kanjuruhan ini dapat kita ungkap secara menyeluruh dan independen,” kata Sekretaris TGIPF, Nur Rochmad yang juga adalah mantan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung.
Keterangan tentang penggunaan gas air mata juga sedang dikumpulkan dan didalami oleh tim, baik dari pihak pengamanan, panitia pelaksana, maupun dari pihak korban. Tim TGIPF kemarin melanjutkan investigasinya, antara lain dengan mengunjungi Stadion Kanjuruhan untuk memastikan kondisi dan standar kelayakan stadion, termasuk pintu-pintu dan kelengkapan personel petugas (steward) di setiap pintu.
Tim yang diketuai langsung oleh Menko Polhukam Mahfud MD ini juga akan menemui korban luka yang telah kembali ke rumah untuk mendapatkan kesaksian yang lebih utuh tentang peristiwa, termasuk keterangan dari sejumlah dokter yang menangani para korban.
Ada enam tersangka
Sebelumnya, Kapolri mengumumkan enam tersangka setelah memeriksa 48 orang saksi yang terdiri dari 26 personel Polri, tiga orang penyelenggara pertandingan, delapan orang steward, enam saksi yang ada di TKP, dan lima orang korban. Penetapan tersangka diumumkan setelah gelar perkara Kamis pagi, 6 Oktober 2022.
“Berdasarkan gelar perkara dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini enam tersangka,” kata Kapolri saat konferensi pers, Kamis malam, 6 Oktober 2022.
Dalam perkara ini, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan luka berat. Selain itu mereka juga dijerat Pasal 103 Juncto Pasal 52 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Enam tersangka yakni Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kabag Ops Polres Malang Wahyu S, dan Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Bambang Sidik Achmadi.
“Kemungkinan akan ada penambahan pelaku, apakah itu pelaku pelanggar etik maupun pelaku pelanggar pidana, kemungkinan masih bisa bertambah dan tim terus bekerja,” ujar Kapolri.
Baca: Total Korban Luka Tragedi Kanjuruhan 547 Orang, 23 Luka Berat