TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima total 10 permohonan perlindungan dalam tragedi Kanjuruhan Malang per 7 Oktober kemarin.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan semua pemohon perlindungan adalah suporter yang menjadi korban atau sebagai saksi tragedi Kanjuruhan. Korban atau saksi yang dilindungi LPSK saat ini antara lain pengunggah video detik-detik tragedi dan satu lagi yang mendapat perlindungan darurat karena situasi medisnya.
“Yang mengajukan permohonan kepada LPSK totalnya sekarang sudah ada 10 permohonan perlindungan yang diajukan oleh saksi dan korban,” kata Edwin kepada wartawan saat mengunjungi Malang, Jumat 7 Oktober 2022.
Demi alasan keamanan dan keselamatan pemohon, Edwin tidak menyebutkan nama pemohon. Namun secara umum pemohon ke LPSK adalah korban dan beberapa memang tidak dirawat di rumah sakit meski terkena dampak gas air mata.
“Tapi memang beberapa korban yang spesifik karena memang kemudian dilarikan ke rumah sakit dan dirawat,” katanya.
Edwin mengatakan LPSK sudah berada di Malang sejak Ahad dan berkomunikasi dengan sejumlah suporter dan pihak rumah sakit, serta meninjau lapangan.
Proses pemeriksaan Kelpin tak sesuai prosedur
Jumat kemarin, LPSK mendampingi pengunggah video tragedi Kanjuruhan Malang bernama Kelpin ke Polres Malang pada Jumat, 7 Oktober 2022. Edwin mendampingi Kelpin untuk mengambil kembali ponselnya yang disita penyidik setelah ia dijemput paksa usai mengunggah video detik-detik tragedi Kanjuruhan.
"Kelpin ini pengunggah video di akun sosial media yang sebelumnya pernah diisukan diculik polisi," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu.
Edwin mengatakan Kelpin dibawa oleh intel polisi ke Polres Malang dan diminta membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait video yang viral. Selama diperiksa, Kelpin dimintai keterangan dalam proses BAP untuk perkara Pasal 359 dan 360 KUHP.
Edwin menyayangkan proses hukum pemeriksaan Kelpin yang tidak sesuai prosedur. Menurutnya, pemeriksaan Kelpin seharusnya memperhatikan hukum acara dan hak asasi manusia, termasuk dengan diberikan surat panggilan.
“Bahwa Kelpin ini punya hak yang sama untuk diperlakukan di depan hukum. Kalau dimintai keterangan ya sebaiknya ada surat panggilan,” ujarnya.
Selanjutnya: Kelpin unggah video detik-detik tragedi Kanjuruhan..