Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kontras Minta Tersangka Tragedi Kanjuruhan Dijerat Dengan Pasal Ini

image-gnews
Suporter Arema FC (Aremania) meletakkan bunga di atas alas kaki para korban yang tertinggal di depan pintu tribun 11 Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Selasa (4/10/2022). Menurut sejumlah saksi mata korban terbanyak dalam tragedi Kanjuruhan berada di pintu tribun 11, 12, dan 13 yang saat kejadian pintu keluar tersebut terkunci sehingga penonton yang menghindari gas air mata tidak dapat keluar. ANTARA/Ari Bowo Sucipto
Suporter Arema FC (Aremania) meletakkan bunga di atas alas kaki para korban yang tertinggal di depan pintu tribun 11 Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Selasa (4/10/2022). Menurut sejumlah saksi mata korban terbanyak dalam tragedi Kanjuruhan berada di pintu tribun 11, 12, dan 13 yang saat kejadian pintu keluar tersebut terkunci sehingga penonton yang menghindari gas air mata tidak dapat keluar. ANTARA/Ari Bowo Sucipto
Iklan

TEMPO.CO, Malang - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban (KontraS) menuntut penyidik perkara Tragedi Kanjuruhan untuk menjerat para tersangka dengan pasal soal penganiayaan yang menyebabkan kematian serta pasal pembunuhan berencana. Hukuman Pasal 351 dan 338 KUHP itu lebih berat dari Pasal 359 dan 360 KUHP yang diterapkan penyidik saat ini. 

Sekretaris Jenderal Federasi KontraS, Andy Irfan Juhaeri, menyatakan bahwa berdasarkan penelusuran mereka, terjadi peristiwa penganiayaan hingga menyebabkan jatuh korban jiwa dalam peristiwa tersebut. 

“Memenuhi unsur pasal 351 KUHP tentang penyiksaan,” kata Andy Irfan kepada Tempo, Jumat, 7 Oktober 2022.

Polisi disebut melakukan kekerasan dengan sengaja

Andy menyatakan pihaknya mendapatkan keterangan dan bukti jika tindak kekerasan oleh aparat tersebut dilakukan secara sengaja. Baik karena diperintah atasan maupun atas inisiatif sendiri.

Banyak saksi dan korban, kata dia, menyampaikan jika aparat keamanan melakukan kekerasan secara sengaja. Tidak menutup kemungkinan, ujar Andy, penembakan gas air mata secara intens dilakukan secara sengaja sehingga mengakibatkan 131 orang meninggal dan sekitar 300 orang lainnya terluka.

Baca: Iwan Bule Didesak Mundur dari Posisi Ketua Umum PSSI, , Menpora: Pemerintah Tak Ingin Ikut Campur

”Perlu didalami apakah ada unsur pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP,” ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut dia, tragedi yang terjadi pasca laga Arema FC vs Persebaya Surabaya itu bukan hanya karena kelalaian panitia pelaksana dan aparat keamanan saja. 

Enam tersangka Tragedi Kanjuruhan

Sebelumnya polisi telah menetapkan enam tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan. Mereka adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Arema FC Suko Sutrisno, Kepala Bagian Operasional Polres Malang Komisaris Polisi Wahyu Setyo Pranoto, Deputi III Danyon Brimob Polda Jatim Ajun Komisaris Polisi Hasdarman, dan Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Bambang Sidik Achmadi.

Keenam tersangka itu dijerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP soal kelalaian yang mengakibatkan tewasnya seseorang. Hukuman maksimal dari kedua pasal tersebut lima tahun penjara.

Baca juga: 20 Polisi Akan Jalani Sidang Etik Terkait Tragedi Kanjuruhan, Termasuk Kapolres Malang

Pasal 351 KUHP mengatur soal penganiayaan. Jika korban penganiyaan meninggal, pelaku terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun penjara. Sementara Pasal 338 KUHP mengatur soal pembunuhan berencana. Dalam pasal ini, pelaku bisa terancam hukuman hingga lima belas tahun penjara. 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers Kamis kemarin, 6 Oktober 2022, menyatakan terbuka kemungkinan jumlah tersangka Tragedi Kanjuruhan bertambah. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, menyatakan 20 anggota polisi akan menjalani sidang etik karena masalah ini. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Demokrat Minta Kapolri dan Jaksa Agung Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Kadernya

4 jam lalu

Koordinator Tim Kuasa Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Mehbob memberi keterangan kepada wartawan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa 23 Maret 2021. ANTARA/Genta Tenri Mawangi
Demokrat Minta Kapolri dan Jaksa Agung Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Kadernya

Salah satu caleg Demokrat dilaporkan atas dugaan politik uang.


Perkembangan Kasus Kematian Dante, Rekonstruksi dan Investigasi Polda Metro Jaya Membuka Rahasia

12 jam lalu

Tersangka Yudha Arfandi memeragakan adegan dalam rekonstruksi kematian Dante, putra Tamara Tyasmara di kolam renang Tirtamas Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Rabu, 28 Februari 2024. Polda Metro Jaya melakukan dua rekonstruksi untuk mendalami kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo, dengan melakukan sebanyak 49 adegan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perkembangan Kasus Kematian Dante, Rekonstruksi dan Investigasi Polda Metro Jaya Membuka Rahasia

Kasus kematian Dante terus menunjukkan perkembangan positif, melalui rekonstruksi kronologi detail tentang peristiwa kematiannya diketahui dengan jelas.


Aiptu Supriyanto Dapat Hadiah Sekolah Perwira Setelah Temukan dan Kembalikan Uang Pemudik Rp 100 Juta

2 hari lalu

Anggota Polres Lampung Tengah Aiptu Supriyanto lakukan aksi terpuji dengan mengembalikan uang senilai Rp 100 juta milik pemudik yang tertinggal di rest area. Foto: Humas Polri
Aiptu Supriyanto Dapat Hadiah Sekolah Perwira Setelah Temukan dan Kembalikan Uang Pemudik Rp 100 Juta

Kapolda Lampung beri penghargaan kepada Aiptu Supriyanto karena kejujurannya kembalikan tas berisi uang Rp 100 juta di rest area Tol Trans Sumatera.


Hasil dan Klasemen Liga 1: Dewa United Menang Telak 3-0 atas Persebaya Surabaya

3 hari lalu

Laga Persebaya Surabaya vs Dewa United di Liga 1 di Stadion Gelora Bung Tomo, Surabaya, Selasa, 16 April 2024. Doc. Dewa United.
Hasil dan Klasemen Liga 1: Dewa United Menang Telak 3-0 atas Persebaya Surabaya

Dewa United berhasil mencuri kemenangan saat bertandang ke markas Persebaya Surabaya pada pekan ke-31 Liga 1.


Pengamat Sebut Bentrok TNI vs Polri di Sorong Tak Boleh Dianggap Hanya karena Salah Paham, Ini Alasannya

3 hari lalu

Suasana di Kota Sorong saat TNI AL bentrok dengan Brimob Polri. TEMPO/Istimewa
Pengamat Sebut Bentrok TNI vs Polri di Sorong Tak Boleh Dianggap Hanya karena Salah Paham, Ini Alasannya

Polda Papua Barat akan menyelidiki penyebab terjadinya bentrok TNI vs Polri di Sorong.


Prediksi Persebaya Surabaya vs Dewa United di Liga 1 Pekan Ke-31: Jadwal, Fakta Menarik, H2H, Perkiraan Formasi

3 hari lalu

Para pemain Persebaya Surabaya merayakan gol ke gawang PSS Sleman di Gelora Bung Tomo, Surabaya, Senin, 4 Maret 2024. Twitter @persebayaupdate.
Prediksi Persebaya Surabaya vs Dewa United di Liga 1 Pekan Ke-31: Jadwal, Fakta Menarik, H2H, Perkiraan Formasi

Persebaya Surabaya bakal menjamu Dewa United pada pekan ke-31 Liga 1 2023-2024. Bagaimana rekor pertemuan dan prediksinya?


Rangkulan Kapolri dan Panglima Pascabentrok Anggota Brimob vs TNI AL di Sorong

4 hari lalu

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (kiri) dan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto (kanan) berangkulan saat ditanya awak media perihal bentrok anggota TNI AL dan Brimob Polda Papua Barat di Sorong. Keduanya juga bersalaman saat ditemui di Kantor Jasa Marga KM 70 Tol Cikampek Utama, Jawa Barat, Senin, 15 April 2024. Foto: ANTARA/Fath Putra Mulya
Rangkulan Kapolri dan Panglima Pascabentrok Anggota Brimob vs TNI AL di Sorong

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merangkul Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto saat ditanya soal bentrok personel Brimob dan TNI AL di Sorong


Pro-Kontra atas Keputusan TNI Kembali Gunakan Istilah OPM

4 hari lalu

Tiga anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) tersangka pembunuhan dua sipil di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, 30 April 2023. Berdiri dari kiri ke kanan: Edison Sobolim (1), Yekson Sobolim (3), dan Nindo Mohi (5). Istimewa]
Pro-Kontra atas Keputusan TNI Kembali Gunakan Istilah OPM

Penyebutan OPM bisa berdampak negatif karena kurang menguntungkan bagi Indonesia di luar negeri.


Jadwal dan Prediksi PSS Sleman vs Arema FC di Pekan Ke-31 Liga 1 Senin 15 April 2024

4 hari lalu

Para pemain Arema FC saat berlatih. Doc. PT LIB.
Jadwal dan Prediksi PSS Sleman vs Arema FC di Pekan Ke-31 Liga 1 Senin 15 April 2024

Laga PSS Sleman vs Arema FC akan hadir pada pekan ke-31 Liga 1 2023-2024, Senin, 15 April. Simak jadwal dan prediksinya.


Soal Perubahan Istilah KKB Jadi OPM, Begini Kritik Komisi I DPR RI, Pakar Militer, hingga KontraS

5 hari lalu

Kondisi terkini pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens, yang disandera Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). Foto: TPNPB-OPM
Soal Perubahan Istilah KKB Jadi OPM, Begini Kritik Komisi I DPR RI, Pakar Militer, hingga KontraS

Perubahan penyebutan istilah KKB jadi OPM menuai kritik dari sejumlah pihak. Apa saja kritik mereka?