TEMPO.CO, Jakarta - Tim investigasi Tragedi Kanjuruhan yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menuju ke Surabaya untuk melanjutkan proses penyidikan pada hari ini, Jumat, 7 Oktober 2022. Polri telah menetapkan enam orang tersangka dalam peristiwa yang menyebabkan 131 orang meregang nyawa tersebut.
“Seluruh tim investigasi berangkat ke Surabaya untuk melanjutkan penyidikan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat, 7 Oktober 2022.
Jenderal bintang dua ini mengatakan tim investigasi berangkat ke Surabaya untuk membantu proses penyidikan tragedi yang terjadi pasca laga BRI Liga 1 antara Arema FC vs Persebaya Surabaya tersebut. Ia menuturkan proses pemeriksaan saksi dan tersangka akan digelar di Markas Polda Jawa Timur.
“Untuk mempermudah proses penyidikan saja,” kata Dedi. “Karena tim penyidikan semua dari Polda Jatim,” ujarnya.
Kapolri tetapkan 6 orang tersangka
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan enam tersangka pada Kamis, 6 Oktober 2022. Keenam tersangka itu adalah Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS, dan Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Bambang Sidik Achmadi.
Penetapan tersangka itu setelah polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa 48 orang saksi yang terdiri dari 26 personel Polri, tiga orang penyelenggara pertandingan, delapan orang steward, enam saksi yang ada di TKP, dan lima orang korban.
“Berdasarkan gelar perkara dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini enam tersangka,” kata Kapolri saat konferensi pers, Kamis malam, 6 Oktober 2022.
Dalam perkara ini, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan luka berat. Selain itu mereka juga dijerat Pasal 103 Juncto Pasal 52 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
“Kemungkinan akan ada penambahan pelaku, apakah itu pelaku pelanggar etik maupun pelaku pelanggar pidana, kemungkinan masih bisa bertambah dan tim terus bekerja,” ujar Kapolri.
Kronologi Tragedi Kanjuruhan
Tragedi Kanjuruhan terjadi setelah Aremania, suporter Arema FC, turun ke lapangan usai tim kesayangannya menelan kekalahan 2-3 dari Persebaya Surabaya. Mereka turun ke lapangan untuk memberikan dukungan kepada para pemain.
Polisi kemudian merespon aksi Aremania tersebut dengan melepaskan gas air mata ke lapangan dan tribun. Alhasil, penonton yang panik bubar dan berebut untuk keluar stadion.
Naasnya, sejumlah pintu stadion masih dalam kondisi tertutup. Para penonton itu pun kemudian berdesakan hingga jatuh korban 131 jiwa.
Penggunaan gas air mata dan tertutupnya pintu stadion diduga sebagai penyebab utama terjadinya Tragedi Kanjuruhan. Soal penggunaan gas air mata dianggap melanggar aturan keselamatan FIFA sementara soal tertutupnya pintu stadion melanggar Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI.