Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Laporan Palsu Apakah termasuk Tindak Pidana?

image-gnews
Ilustrasi Hukum. DAMIEN MEYER/Getty Images
Ilustrasi Hukum. DAMIEN MEYER/Getty Images
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pasangan selebritas Baim Wong dan Paula Verhoeven membuat laporan palsu kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT ke Polsek Kebayoran Lama, pada Sabtu, 1 Oktober 2022. Baim dan Paula sengaja berpura-pura untuk membuat konten atau prank

Baim Wong dan Paula Verhoeven meminta maaf atas konten prank KDRT ke polisi, Senin, 3 Oktober 2022. Foto: Instagram Baim Wong.

Apa itu laporan palsu?

Mengutip dari publikasi Tinjauan Umum Mengenai Tindak Pidana Laporan Palsu, laporan palsu mengandung unsur ketakbenaran suatu objek yang tampak dari luar seolah-olah benar adanya padahal sesungguhnya bertentangan.

Orang yang bisa disangkakan dengan pasal laporan palsu, yaitu:

1. Orang yang melakukan

Seseorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala elemen dari tindak pidana laporan palsu.

2. Orang yang menyuruh melakukan

Orang yang menyuruh dan yang disuruh. Orang yang disuruh ini akan tetap dihukum dan dipandang melakukan sendiri tindak pidana laporan palsu.

3. Orang yang turut melakukan

Seseorang yang sama-sama melakukan tindak pidana laporan palsu.

4. Orang yang dengan pemberian

Salah memakai kekuasaan, orang yang menganjurkan atau membantu melakukan tindak pidana.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Unsur yang harus dipenuhi pada klasifikasi ini adalah orang tersebut harus sengaja menganjurkan orang lain, sedangkan penganjurnya harus memakai salah satu pilihan yang ditawarkan oleh orang yang menganjurkannya.

Merujuk artikel Pahami Tindak Pidana Laporan Palsu, laporan palsu bentuk penyampaian berita, keterangan, maupun pemberitahuan yang tidak benar suatu kejadian.Secara tersirat laporan palsu terdapat di dalam ketentuan Pasal 220 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yang berbunyi:

Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

Di dalam pasal itu terdapat beberapa unsur-unsur yang bisa mengancam seseorang melakukan tindak pidana laporan palsu, antara lain:

  • Adanya subjek hukum atau orang yang melakukan.
  • Melakukan perbuatan berupa memberitahukan atau mengadukan suatu perbuatan pidana.
  • Perbuatan pidana yang diberitahukan atau diadukan diketahui tidak dilakukan atau tak terjadi.

Mengutip dari buku KUHP dan KUHAP Dilengkapi Yurisprudensi Mahkamah Agung dan Hoge Raad, syarat dari tindak pidana laporan palsu, yaitu:

  • Suatu ketentuan undang-undang yang menghendaki  keterangan di bawah sumpah atau yang mempunyai akibat-akibat hukum.
  • Pemberian keterangan palsu dan kesengajaannya ditujukan kepada kepalsuannya itu.

Berdasarkan Pasal 55 KUHP Ayat (1), terdapat beberapa orang yang bisa diancam dengan tindak pidana laporan palsu. Pasal itu berbunyi:

Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Baca: Baim Wong dan Paula Verhoeven Disomasi Atas Video Prank Laporan Palsu KDRT ke Polisi

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sebab Korban Kekerasan Butuh Waktu Lama untuk Melapor

16 jam lalu

Ilustrasi Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), istri terhadap suami. shutterstock.com
Sebab Korban Kekerasan Butuh Waktu Lama untuk Melapor

Pakar mengungkapkan alasan banyak orang tak segera melaporkan kekerasan dalam hubungan yang dialami. Apa saja?


Istri Dibakar Hidup-hidup oleh Tersangka KDRT, 70 Persen Tubuhnya Luka

1 hari lalu

Konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan soal kasus suami bakar istri di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Sumber: Istimewa
Istri Dibakar Hidup-hidup oleh Tersangka KDRT, 70 Persen Tubuhnya Luka

Istri dibakar hidup-hidup oleh suaminya mengalami luka bakar di sekujur tubuh. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka KDRT.


Suami Bakar Istri di Kebayoran Lama karena Cemburu Ada Pria Idaman Lain

1 hari lalu

Ilustrasi KDRT. radiocacula.com
Suami Bakar Istri di Kebayoran Lama karena Cemburu Ada Pria Idaman Lain

Suami bakar istrinya sendiri setelah melihat chat di ponsel istrinya.


Tindak Pidana Cukai Kini Bisa Dihentikan, DJBC: Aturan Ini Semacam Restorative Justice

7 hari lalu

Personel Bea dan Cukai memantau kapal yang dicurigai saat melintas di Perairan Selat Malaka di Perairan Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau, 6 September 2020. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan yang merupakan instansi pemegang tugas kepabeanan memiliki peran yang cukup strategis menjaga wilayah perbatasan yang sebagian besar terdiri dari perairan ini. ANTARA FOTO/M N Kanwa
Tindak Pidana Cukai Kini Bisa Dihentikan, DJBC: Aturan Ini Semacam Restorative Justice

Untuk menghentikan penyidikan tindak pidana cukai, tersangka diwajibkan membayar sanksi administratif berupa denda empat kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.


Jokowi Keluarkan PP Baru, Penyidikan Tindak Pidana Cukai Bisa Dihentikan

8 hari lalu

Tangkapan layar Presiden Joko Widodo saat memberikan sambutan di acara R20 International Summit of Religious Authorities (ISORA) di Jakarta, Senin (27/11/2023). ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga
Jokowi Keluarkan PP Baru, Penyidikan Tindak Pidana Cukai Bisa Dihentikan

Presiden Jokowi resmi mengeluarkan PP No. 54 Tahun 2023 tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara, bagaimana aturannya?


Dampak Panjang Anak yang Besar di Keluarga dengan KDRT

10 hari lalu

Ilustrasi orang tua bertengkar di depan anak-anak. betterparenting.com
Dampak Panjang Anak yang Besar di Keluarga dengan KDRT

Anak yang tumbuh dalam keluarga dengan riwayat KDRT tidak hanya dapat menjadi pelaku kekerasan namun juga berpotensi berhadapan dengan trauma.


Nasabah PNM Mekaar Aceh Menjadi Teladan Pemecahan KDRT

11 hari lalu

Nasabah PNM Mekaar Aceh Menjadi Teladan Pemecahan KDRT

Kisah Juliana soal perempuan dan perjuangan atas hak-haknya.


Polisi Tetapkan Ibu Tiri sebagai Tersangka Penganiayaan Anak di Tangerang

11 hari lalu

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Polisi Tetapkan Ibu Tiri sebagai Tersangka Penganiayaan Anak di Tangerang

Penganiayaan tersebut dilatari kekesaalan si ibu terhadap anak tirinya.


KDRT Dokter Qory, Hasil Visum Tunjukan Luka di Bibir, Punggung, Lengan, Paha

14 hari lalu

Qory Ulfiyah Ramayanti atau dikenal sebagai Dokter Qory saat berada di Markas Polres Bogor di Cibinong pada Jumat, 17 November 2023. Dokter Qory meminta perlindungan karena KDRT yang dialaminya. (ANTARA/HO-Humas Polres Bogor)
KDRT Dokter Qory, Hasil Visum Tunjukan Luka di Bibir, Punggung, Lengan, Paha

Qory Ulfiah R alias dokter Qory, 37 tahun, memiliki banyak luka di tubuhnya saat pertama kali ditemukan oleh Polres Bogor


Viral Dokter Qory Korban KDRT, Polisi: Tukang Bubur Jadi Saksi

14 hari lalu

Qory Ulfiyah Ramayanti atau dikenal sebagai Dokter Qory saat berada di Markas Polres Bogor di Cibinong pada Jumat, 17 November 2023. Dokter Qory meminta perlindungan karena KDRT yang dialaminya. (ANTARA/HO-Humas Polres Bogor)
Viral Dokter Qory Korban KDRT, Polisi: Tukang Bubur Jadi Saksi

Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT yang menimpa Qory Ulfiah R alias Dokter Qory terus ditindaklanjuti oleh Polres Bogor.