Kapolri menambahkan kelalaian tersebut menimbulkan konsekuensi pertanggungjawaban. Atas dasar peristiwa dan pendalaman maka tim investigasi melakukan dua proses sekaligus, yakni pemeriksaan pidana dan internal anggota Polri yang menembakkan gas air mata.
"Tim melakukan dua proses sekaligus, yaitu proses terkait pemeriksaan pidana dan internal terhadap anggota Polri yang melakukan penembakan gas air mata," ujarnya.
Sebelumnya, PT LIB juga menolak permintaan Polres Malang untuk memajukan jadwal pertandingan antara Arema FC lawan Persebaya dari sebelumnya pukul 20.00 menjadi pukul 15.30 WIB dengan mempertimbangkan alasan keamanan.
Permintaan tersebut ditolak oleh PT LIB dengan alasan jika waktu pertandingan digeser atau dimajukan maka akan ada sejumlah konsekuensi yang harus ditanggung, seperti adanya pembayaran ganti rugi.
Pertandingan tersebut akhirnya tetap digelar pada pukul 20.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 22.00 WIB. Namun, usai pertandingan yang dimenangkan oleh Persebaya, sejumlah suporter tuan rumah masuk ke area lapangan yang kemudian memicu terjadinya kerusuhan.
Kerusuhan semakin membesar dan sejumlah flare dilemparkan, termasuk benda-benda lainnya. Petugas keamanan gabungan dari Polri dan TNI berusaha menghalau suporter tersebut dan pada akhirnya menggunakan tembakan gas air mata.
Kepanikan terjadi lantaran petugas menembakkan gas air mata ke arah tribun penonton. Para pendukung Arema kemudian berlarian menuju keluar stadion lewat pintu 3, 10, 11, 12, 13, dan 14.
Namun, Kapolri mengatakan bahwa pintu stadion yang terbuka lebarnya hanya sekitar 1,5 meter, sementara para penjaga pintu atau steward tidak berada di tempat.
“Berdasarkan Pasal 21 regulasi keselamatan dan keselamatan PSSI, steward seharusnya berada di tempat tidak berada di pintu,” kata Kapolri.
Kemudian, ada besi melintang sehingga menghambat penonton dalam jumlah banyak melewati pintu. Pada akhirnya, penonton berdesak-desakan di pintu selama hampir 20 menit.
“Dari situlah muncul banyak korban mengalami patah tulang, trauma, kepala retak, dan sebagian meninggal karena asfiksia,” kata Listyo.
Akibatnya sebanyak 131 orang meninggal dalam tragedi Kanjuruhan itu. Sedangkan 440 orang mengalami luka ringan, dan 29 orang menderita luka berat.
Baca juga: Tragedi Kanjuruhan, Ini Kronologis Permohonan Pemajuan Jadwal Pertandingan dan Pembatasan Tiket