TEMPO.CO, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan penetapan 6 tersangka dalam kasus tragedi Kanjuruhan. Salah satu tersangka adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru atau LIB Akhmad Hadian Lukita.
Dalam keterangannya, Kapolri mengungkapkan bahwa PT LIB selaku penyelenggara kompetisi sepak bola di Indonesia tidak melakukan verifikasi kelayakan Stadion Kanjuruhan.
Menurut Listyo, PT LIB terakhir kali melakukan verifikasi stadion yang menjadi markas klub Arema FC itu pada 2020. Saat itu ada sejumlah catatan mengenai masalah keselamatan penonton.
"Berdasarkan hasil pendalaman, ditemukan bahwa PT LIB selaku penyelenggara Liga 1 tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan," kata Listyo dalam konferensi pers di Malang pada Kamis, 6 Oktober 2022.
Kapolri menjelaskan sebelum bergulirnya kompetisi Liga 1 musim 2022/2023, PT LIB tidak mengeluarkan hasil verifikasi baru, namun tetap menggunakan verifikasi yang dikeluarkan pada 2020. Selain itu, catatan yang diberikan pada 2020 juga tidak ditindaklanjuti dengan melakukan perbaikan.
Kemudian, ditemukan fakta bahwa penonton yang hadir di Stadion Kanjuruhan pada malam pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya mencapai 42 ribu orang. Panitia penyelenggara juga tidak menyiapkan rencana darurat untuk menangani situasi khusus.
"Pada saat kita dalami, dari panitia penyelenggara tidak menyiapkan rencana darurat untuk menangani situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Regulasi Keselamatan Keamanan PSSI Tahun 2021," ujarnya.
Selanjutnya kelalaian menimbulkan konsekuensi...