Pengacara Sebut Korban Binomo Puas dengan Tuntutan Indra Kenz

Reporter

Editor

Amirullah

Sidang perdana terdakwa perkara Binomo  Indra Kenz berlangsung  secara virtual di Pengadilan Negeri Tangerang Jumat, 12 Agustus  2022. TEMPO/Ayu Cipta
Sidang perdana terdakwa perkara Binomo Indra Kenz berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri Tangerang Jumat, 12 Agustus 2022. TEMPO/Ayu Cipta

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara korban Binomo Finsensius Mendrova mengatakan puas dengan tuntutan jaksa penuntut umum terhadap Indra Kenz. Dia menilai tuntutan itu sudah memenuhi rasa keadilan korban.

"Kami sangat mengapresiasi karena telah mengakomodasi nilai-nilai keadilan dan keberpihakkan kepada keadilan korban," kata dia lewat keterangan tertulis, Kamis, 6 Oktober 2022.

Jaksa membacakan tuntutan untuk Indra di Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu, 5 Oktober 2022. Jaksa penuntut umum menyatakan Indra Kesuma alias Indra Kenz terbukti melanggar Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 A ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang.

Jaksa menuntut Indra dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. Jaksa juga menuntut aset yang disita dari Indra diserahkan kepada 144 korban.

Finsensius mengatakan jumlah korban sebanyak 144 orang dengan kerugian Rp 83 miliar. Menurut dia, dalam tuntutannya jaksa mengatakan pengembalian itu dilakukan melalui Paguyuban Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu.  

Menurut Finsensius, jaksa telah mengakomodasi permintaan korban Binomo untuk pengembalian ganti rugi itu. Menurut dia, permintaan agar pengembalian kerugian dilakukan melalui Paguyuban juga terakomodasi dalam tuntutan.

Dia mengatakan para korban berharap majelis hakim akan mengabulkan tuntutan jaksa penuntut umum soal pengembalian uang itu. "Kami yakin hakim berpihak pada keadilan korban," kata dia.

Menurut dia, hakim akan membuat sejarah baru bila mengabulkan tuntutan itu. Sejarah itu, kata dia, adalah mengembalikan aset sitaan kepada korban. Finsensius mengatakan, dalam kasus penipuan sebelumnya hakim memutuskan bahwa aset sitaan diberikan ke negara. Seperti kasus penipuan First Travel dan Pandawa.

 Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.








KPK Bidik Rafael Alun dengan Pidana Pencucian Uang

16 jam lalu

Penyidikan kasus gratifikasi Rafael Alun Trisambodo terus bergulir.
KPK Bidik Rafael Alun dengan Pidana Pencucian Uang

KPK tengah mengembangkan kasus Rafael Alun ke arah pidana pencucian uang.


Apa Tugas dan Wewenang Komisi III DPR? Berikut Daftar Lengkap Anggotanya, Termasuk Ary Egahni

17 jam lalu

Suasana rapat kerja antara Komisi III DPR dan PPATK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Rapat tersebut membahas transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Apa Tugas dan Wewenang Komisi III DPR? Berikut Daftar Lengkap Anggotanya, Termasuk Ary Egahni

Komisi III DRI salah satu dari 11 Komisi DPR RI. Siapa saja anggota-anggotanya, termasuk Arteria Dahlan, Benny K. Harman, Arsul Sani, Ary Egahni.


Mahfud MD Usul RUU Perampasan Aset Segera Dibahas, Stafsus Sri Mulyani: Kami Siap Bantu Kajian

18 jam lalu

Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis dalam diskusi Ngobrol @Tempo bertajuk
Mahfud MD Usul RUU Perampasan Aset Segera Dibahas, Stafsus Sri Mulyani: Kami Siap Bantu Kajian

Stafsus Sri Mulyani merespons usulan Menteri Mahfud MD ke Komisi III DPR RI untuk membahas RUU Perampasan Aset dan mengesahkannya menjadi UU.


Irjen Kemenkeu Panggil 47 Pegawai untuk Konfirmasi Kekayaan: 8 Kena Hukuman Berat

1 hari lalu

Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh (kedua dari kanan) dan jajaran pejabat Kementerian Keuangan dalam Media Briefing di Jakarta, Jumat (31/3/2023). (ANTARA/Sanya Dinda)
Irjen Kemenkeu Panggil 47 Pegawai untuk Konfirmasi Kekayaan: 8 Kena Hukuman Berat

Irjen Kemenkeu telah memanggil 47 pegawai Kemenkeu untuk dikonfirmasi laporan hasil kekayaannya. Bagaimana hasilnya?


Disinggung Mahfud MD soal Dugaan Pencucian Uang, Ini Penjelasan Heru Pambudi

1 hari lalu

Menko Polhukam/Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU), Mahfud Md menunjukkan dokumen saat menghadiri rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023. Mahfud sempat malah menantang balik Arteria Dahlan untuk melontarkan hal serupa kepada Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan. Dia menjelaskan, Budi merupakan anak buah langsung Presiden yang bertanggung jawab kepada Jokowi. TEMPO/M Taufan Rengganis
Disinggung Mahfud MD soal Dugaan Pencucian Uang, Ini Penjelasan Heru Pambudi

Sekjen Kemenkeu Heru Pambudi buka suara setelah namanya disinggung oleh Menkopolhukam Mahfud MD atas dugaan pencucian uang senilai Rp 186 triliun di kasus impor emas.


Mahfud MD Didorong Transparan soal Transaksi Janggal Kemenkeu Rp 349 Triliun

1 hari lalu

Menko Polhukam/Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU), Mahfud Md menunjukkan dokumen saat menghadiri rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023. Mahfud sempat malah menantang balik Arteria Dahlan untuk melontarkan hal serupa kepada Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan. Dia menjelaskan, Budi merupakan anak buah langsung Presiden yang bertanggung jawab kepada Jokowi. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mahfud MD Didorong Transparan soal Transaksi Janggal Kemenkeu Rp 349 Triliun

Mahfud MD didorong mengungkap secara transparan soal transaksi janggal yang diduga mengarah kepada TPPU Rp 349 triliun di Kemenkeu


Mahfud MD Ungkap Kasus Impor Emas Batangan di Ditjen Bea Cukai, Ini Kata Stafsus Sri Mulyani

1 hari lalu

Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis dalam diskusi Ngobrol @Tempo bertajuk
Mahfud MD Ungkap Kasus Impor Emas Batangan di Ditjen Bea Cukai, Ini Kata Stafsus Sri Mulyani

Stafsus Sri Mulyani menjelaskan Kemenkeu menindaklanjuti seluruh informasi mengenai impor emas batangan di Ditjen Bea Cukai.


Stafsus Sri Mulyani Buka Suara soal Beda Data Transaksi Janggal dengan Versi Mahfud

1 hari lalu

Yustinus Prastowo. antaranews.com
Stafsus Sri Mulyani Buka Suara soal Beda Data Transaksi Janggal dengan Versi Mahfud

Mahfud MD menyebutkan transaksi janggal di Kemenkeu Rp 349 triliun, berbeda dengan versi Sri Mulyani Rp 3,3 triliun. Simak penjelasan Stafsus Menkeu.


Kepala PPATK Bakal Bertemu Sri Mulyani, Bahas Lebih Lanjut Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

2 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dan Menkopolhukam Mahfud MD dalam konferensi pers terkait transaksi mencurigakan Rp 300 T di gedung Kemenko Polhukam, Jakarta pada Senin, 20 Maret 2023. Tempo/Amelia Rahima Sari.
Kepala PPATK Bakal Bertemu Sri Mulyani, Bahas Lebih Lanjut Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan selalu berkoordinasi dengan Menkeu Sri Mulyani dan Menkopolhukam Mahfud MD.


Sri Mulyani Bungkam Saat Ditanya Beda Data Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu dengan Versi Mahfud MD

2 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dan Menkopolhukam Mahfud MD dalam konferensi pers terkait transaksi mencurigakan Rp 300 T di gedung Kemenko Polhukam, Jakarta pada Senin, 20 Maret 2023. Tempo/Amelia Rahima Sari.
Sri Mulyani Bungkam Saat Ditanya Beda Data Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu dengan Versi Mahfud MD

Sri Mulyani bungkam saat ditanya awak media ihwal perbedaan data transaksi keuangan mencurigakan pegawai Kementerian Keuangan versi Mahfud MD.