Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jalani Pelimpahan Tahap II, Bripka Ricky Rizal Klarifikasi Sangkaan Pasal Pembunuhan Berencana

image-gnews
Tersangka pembunuhan Kuat Maruf (kiri) dan Ricky Rizal (kanan) mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung saat dihadirkan dalam pelimpahan berkas tahap kedua di Jakarta, Rabu, 5 Oktober 2022. Dalam perlimpahan kasus pembunuhan Brigadir J dihadirkan sejumlah tersangka di antaranya: Kuat Maruf, Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. Tempo/ Febri Angga Palguna
Tersangka pembunuhan Kuat Maruf (kiri) dan Ricky Rizal (kanan) mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung saat dihadirkan dalam pelimpahan berkas tahap kedua di Jakarta, Rabu, 5 Oktober 2022. Dalam perlimpahan kasus pembunuhan Brigadir J dihadirkan sejumlah tersangka di antaranya: Kuat Maruf, Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. Tempo/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Bripka Ricky Rizal Erman Umar menyatakan pelimpahan tahap kedua yang dijalani kliennya juga bertujuan untuk mengklarifikasi dakwaan sesuai Berita Acara Pemeriksaan. Erman menyatakan kliennya tak ikut dalam perencanaan pembunuhan seperti dakwaan polisi. 

Erman menyatakan klarifikasi ini diperlukan agar kliennya bisa mendapat dakwaan sesuai dengan fakta pada persidangan nantinya.

"Jadi untuk klarifikasi saja, jadi ada beberapa. Pertama klarifikasi apa benar kamu didakwa disangkakan (pembunuhan berencana)? yang kedua, itu yang agak-agak jebakan itu yang saya bilang saya suruh jawabnya seperti itu tulisan juga soalnya sudah tercetak saya bilang dia memang disangkakan, tapi dia akan memberikan klarifikasi lagi di luar BAP itu," kata Erman saat ditanya Tempo di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Rabu, 5 Oktober 2022.

Polisi melakukan penyerahan tahap kedua kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat ke Kejaksaan Agung pada Rabu, 5 Oktober 2022. Polisi juga melakukan pelimpahan tahap kedua dalam kasus menghalang-halangi penegakan hukum atau obstruction of justice.

Baca: Ferdy Sambo: Istri Saya Tidak Bersalah, Justru Jadi Korban

Bripka Ricky Rizal menolak disebut ikut merencanakan pembunuhan

Erman menyatakan bahwa kliennya masih diduga ikut merencanakan pembunuhan Brigadir J. Menurutnya, Ricky hanyalah korban keadaan dalam kejadian ini.

"Kalau sekarang kan dia dianggap seolah ikut merencanakan. Saya anggap dia adalah korban keadaan, dia kan sebenarnya tugasnya di Magelang untuk penjagaan (anak Sambo) itu kan. Nah kan karena sekarang ibu Sambo merasa sakit, kamu ikut antar deh ke Jakarta," kata Erman. 

Erman juga menjelaskan bahwa kondisi Ricky masih dalam tekanan. Namun ia mengungkapkan bahwa kliennya sudah siap jika harus menghadapi persidangan nanti.

"Kalau kondisinya menurut saya dia apa ya, ya mungkin dia tertekan selama ini tetapi dia siap untuk dihadapi pengadilan ini supaya plong," ujarnya.

Baca: PN Jakarta Selatan Lakukan Persiapan Sidang Ferdy Sambo Cs

Bripka Ricky Rizal merupakan salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriyansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ia menjadi tersangka bersama Ferdy Sambo, Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.

Polisi menjerat para tersangka ini dengan Pasal 338 subsider Pasal 340 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.  Mereka terancam hukuman mati.

Ricky Rizal, menurut Erman menolak mengaku salah karena tidak sengaja terlibat dalam pembunuhan Brigadir J. Menurut Erman, Ricky memang sempat diminta untuk menembak Yosua oleh Ferdy Sambo saat mereka baru tiba di Magelang, namun dia menolaknya. Perintah itu kemudian diberikan kepada Bharada E

Saat kejadian, Erman menyatakan bahwa Ricky juga tak menduga Ferdy akan langsung mengeksekusi Yosua di rumah dinasnya. Dia juga mengaku tak melihat secara jelas kejadian itu karena berdiri di belakang dan sedang sibuk menjawab panggilan handie talkie dari ajudan Sambo lainnya. 

Erman juga sempat menyatakan bahwa Bripka Ricky Rizal akan mengajukaan permohonan menjadi justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Namun belakangan dia mengurungkan niatnya itu. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Saat Ferdy Sambo Dirtipidum Bareskrim Pernah Usut Senjata Api Diduga Ilegal Eks Danjen Kopassus Soenarko

9 hari lalu

Mantan Danjen Kopassus, Soenarko. TEMPO/ Imam Sukamto
Saat Ferdy Sambo Dirtipidum Bareskrim Pernah Usut Senjata Api Diduga Ilegal Eks Danjen Kopassus Soenarko

Danjen Kopassus Soenarko pernah diusut Ferdy Sambo soal kepemilikan senjata api yang disebut ilegal,. Ini kilas balik kasusnya.


Polisi Divonis Hukuman Mati Kasus Peredaran Narkoba dan Pembunuhan, Siapa Saja?

26 hari lalu

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama. AKP Andri Gustami melancarkan pengiriman narkoba jaringan Fredy Pratama saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, Banten. Dok. Istimewa
Polisi Divonis Hukuman Mati Kasus Peredaran Narkoba dan Pembunuhan, Siapa Saja?

Polisi Andri Gustami divonis hukuman mati, karena ikut membantu peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama


Gugatan Perdata Keluarga Brigadir Yosua, Bab 2 Kasus Irjen Ferdy Sambo

28 hari lalu

Terpidana Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan administratif di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Terpidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dijebloskan ke Lapas Salemba. Foto: Ditjen Pas Kemenkumhan
Gugatan Perdata Keluarga Brigadir Yosua, Bab 2 Kasus Irjen Ferdy Sambo

Jika Brigadir Yosua tidak dibunuh, maka ia masih bisa berkarier, mengabdi kepada negara, dan menghidupi keluarga hingga 30 tahun ke depan.


Selain Ferdy Sambo Cs, Jokowi Salah Satu yang Digugat Orang Tua Brigadir Yosua karena Casu Quo, Ini Maksudnya

28 hari lalu

Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak kembali hadir dalam sidang pembacaan vonis Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa 14 Februari 2023. TEMPO/Farrel
Selain Ferdy Sambo Cs, Jokowi Salah Satu yang Digugat Orang Tua Brigadir Yosua karena Casu Quo, Ini Maksudnya

Orang tua Yosua Hutabarat mengajukan gugatan ke PN Jakarta Selatan untuk beberapa pihak, termasuk Jokowi sebagai casu quo (cq). Apa artinya?


Keluarga Brigadir Yosua Gugat Ferdy Sambo Hingga Presiden Rp 7,5 Miliar, Ungkit Uang Rp 200 Juta yang Dicuri

29 hari lalu

Ibunda Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak menghapus air matanya usai menyaksikan sidang vonis kasus pembunuhan anaknya dengan terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Keluarga Brigadir Yosua Gugat Ferdy Sambo Hingga Presiden Rp 7,5 Miliar, Ungkit Uang Rp 200 Juta yang Dicuri

Keluarga Brigadir Yosua menggugat Ferdy Sambo hingga Kapolri dan Presiden sebesar Rp 7,5 miliar. Ungkap nasib uang Rp 200 juta yang dicuri.


Kilas Balik Gugatan Keluarga Brigadir Yosua Kepada Ferdy Sambo Cs, Sidang Perdananya Ditunda

29 hari lalu

Orang tua almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak bersiap untuk memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 1 November 2022. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan 12 orang saksi dari keluarga almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kilas Balik Gugatan Keluarga Brigadir Yosua Kepada Ferdy Sambo Cs, Sidang Perdananya Ditunda

PN Jakarta Selatan tunda sidang perdana gugatan yang diajukan keluarga mendiang Brigadir Yosua kepada Ferdy Sambo Cs. Siapa tergugat lainnya?


Ini Alasan Orang Tua Brigadir Yosua Gugat Ferdy Sambo hingga Kapolri Rp 7,5 Miliar

40 hari lalu

Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak kembali hadir dalam sidang pembacaan vonis Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa 14 Februari 2023. TEMPO/Farrel
Ini Alasan Orang Tua Brigadir Yosua Gugat Ferdy Sambo hingga Kapolri Rp 7,5 Miliar

Ada beberapa barang bukti milik Brigadir Yosua, seperti baju dinas, pin emas Kapolri, laptop, HP, uang karier sampai pensiun belum ada kejelasan.


Orang Tua Brigadir Yosua Gugat Ferdy Sambo cs Rp 7,5 Miliar

41 hari lalu

Ibu almarhum Brigadir J, Rosti Simanjuntak membawa foto mendiang Brigadir Yosua dalam sidang putusan dengan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup karena diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Orang Tua Brigadir Yosua Gugat Ferdy Sambo cs Rp 7,5 Miliar

Orang tua Brigadir Yosua mengajukan gugatan terhadap Ferdy Sambo cs sebesar Rp 7,5 miliar. Presiden Jokowi dan Kapolri termasuk yang digugat.


Ekshumasi, Bongkar Kasus Kematian Brigadir Yosua, Dante Anak Artis Tamara, dan Korban Tragedi Kanjuruhan

47 hari lalu

Penyidik Polda Metro Jaya melakukan ekshumasi makam anak artis Tamara Tyasmara, Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante, 6 tahun, di Tempat Pemakaman Umum Jeruk Purut Cilandak, Jakarta Selatan pada Selasa, 6 Februari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Ekshumasi, Bongkar Kasus Kematian Brigadir Yosua, Dante Anak Artis Tamara, dan Korban Tragedi Kanjuruhan

Ekshumasi menguak beberapa kasus kematian antara lain terhadap Brigadir Yosua, korban tragedi Kanjuruhan dan terakhir kematian Dante.


Pejabat Negara Langgar Kode Etik dari Ferdy Sambo, Anwar Usman, Terbaru Ketua KPU Hasyim Asy'ari

50 hari lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari membuka debat cawapres kedua di Jakarta Convention Center (JCC) di Jakarta pada 21 Januari 2024. (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)
Pejabat Negara Langgar Kode Etik dari Ferdy Sambo, Anwar Usman, Terbaru Ketua KPU Hasyim Asy'ari

Sejumlah pejabat negara langgar kode etik, antara lain eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, eks Ketua MK Anwar Usman, dan Ketua KPU Hasyim Asy'ari.