TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bersiap-siap menyidangkan kasus Ferdy Sambo dan kawan-kawan. Salah satunya menyiapkan majelis hakim. “Tentunya dipersiapkan majelis hakimnya,” kata juru bicara PN Jakarta Selatan, Haruno, Rabu, 5 Oktober 2022.
Haruno mengatakan PN Jakarta Selatan pada dasarnya siap-siap saja menyidangkan perkara apa pun. Namun, khusus untuk perkara yang mendapat perhatian luas publik akan ada persiapan lebih.
Dia bilang persiapan itu akan dilakukan sembari menunggu pelimpahan berkas dakwaan ke pengadilan. “Persiapan pasti ada, namun belum bisa kami jelaskan,” tutur Haruno.
Baca juga: Tim Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Mulai Fokus Hadapi Persidangan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menjadi tempat Ferdy Sambo, istri dan kawan-kawannya disidangkan. Ada dua perkara yang akan disidangkan. Pertama perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam kasus pembunuhan itu ada 5 tersangka, yaitu Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.
Perkara kedua yang akan disidangkan adalah perintangan proses hukum yang dilakukan Ferdy dan bawahannya. Selain mantan Kepala Divisi Propam itu, ada 6 terdakwa lainnya. Mereka adalah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin, Baiquni Wibowo, Cuk Putranto, dan Irfan Widyanto.
Kemarin, Badan Reserse Kriminal Polri resmi melakukan pelimpahan tahap II kedua kasus ini ke Kejaksaan Agung. Jaksa penuntut umum di Kejaksaan Agung memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun berkas dakwaan. Setelah dakwaan rampung, kejaksaan akan melimpahkan perkara ini ke PN Jakarta Selatan.
Saat pelimpahan di Kejaksaan Agung, Ferdy Sambo mengaku menyesal telah membunuh ajudannya. Dia meminta maaf kepada orang tua almarhum Yosua. “Saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak yang terdampak perbuatan saya, termasuk bapak dan ibu dari Yosua,” kata dia.
Baca juga: Ferdy Sambo: Istri Saya Tidak Bersalah, Justru Jadi Korban