TEMPO.CO, Jakarta - Tim audit investigasi dari Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) dan Divisi Propam Polri telah memeriksa 31 anggota polisi yang terlibat dalam Tragedi Kanjuruhan pada Sabtu, 1 Oktober 2022. Meskipun demikian, belum ada satu pun pihak yang menjadi tersangka dalam peristiwa yang mengakibatkan meninggalnya 131 suporter Arema FC tersebut.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan mereka total telah memeriksa 35 saksi. Selain 31 anggota polisi, tim investigasi juga telah memeriksa empat saksi dari pihak eksternal.
“Saksi dari eksternal masih ada beberapa hal yang perlu didalami,” kata Dedi dalam keterangan tertulisnya dari Malang, Jawa Timur, Rabu, 5 Oktober 2022.
Dedi tak menjelaskan siapa saja identitas para saksi tersebut. Demikian juga dengan anggota polisi yang telah menjalani pemeriksaan.
Polri berjanji akan bekerja cepat
Jenderal bintang dua ini mengatakan akan menyampaikan perkembangan dari tim audit invesitgasi hari ini. Ia mengatakan tim bekerja secara cepat dan maraton sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Tim harus bekerja cepat, tetapi juga memperhatikan unsur kehati-hatian. Kecermatan juga menjadi standar,” ujarnya.
Sebelumnya, Kapolri telah menonaktifkan 10 anggotanya sehari setelah tragedi itu terjadi. Diantaranya adalah Kapolres Malang Ajun Komisaris Besar Ferli Hidayat dan sembilan komandan dari satuan Brigade Mobil (Brimob) Polda Jawa Timur.
"Danyon atas nama AKBP Agus Waluyo. Kemudian Danki AKP Khas Darman, Danton Aiptu Solihin, Aiptu M Syamsul, Aiptu Ari Dwiyanto, Danki atas nama AKP Untung, kemudian Danton atas nama AKP Danang, kemudian Danton AKP Nanang, kemudian Danton Aiptu Budi," kata Dedi.
Dedi pun tak menjelaskan soal materi pemeriksaan yang dilakukan oleh tim investigasi.
Selanjutnya, Komnas HAM menyebut gas air mata sebagai penyebab terjadinya Tragedi Kanjuruhan