Penggunaan gas air mata di dalam stadion untuk pengamanan pertandingan sepak bola sebenarnya sudah dilarang oleh federasi sepak bola dunia FIFA. Dalam FIFA Stadium Safety dan Security Regulations Pasal 19 ditegaskan bahwa petugas keamanan tidak diperbolehkan membawa dan menggunakan senjata api atau gas pengendali massa.
Sayangnya, aturan itu tak tercantum dalam Regulasi Keamanan dan Keselamatan yang dikeluarkan PSSI. Padahal regulasi itu yang menjadi rujukan untuk melakukan pengamanan pertandingan sepak bola di dalam negeri.
Jawaban Ketua Umum PSSI soal larangan gas air mata
Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan, dalam wawancara dengan Tempo menyatakan bahwa pihaknya baru akan berdiskusi dengan Polri untuk membuat peraturan khusus soal pengamanan pertandingan sepak bola. Dia berjanji aturan baru itu akan mengadopsi berbagai praktek yang lazim digunakan di negara-negara yang pengamanan sepak bolanya dianggap lebih baik.
"Nanti ada Peraturan Kapolri khusus, sementara diskusikan dengan Pak Asisten Operasioinal Polri (Irjen Agung Setya). Nanti disesuaikan apa pihak keamanan di luar saja, atau pake rompi apa, nanti itu diadopsi aturan seperti itu," ujar pria yang akrab disapa Iwan Bule itu, Selasa, 4 Oktober 2022.
"Sehingga nanti lebih baik dan tidak terjadi masalah seperti sekarang. Seperti di luar (negeri) kan yang hampir tidak ada polisi di dalam (stadion). Tapi kita tidak bisa karena kultur berbeda, tapi ada pola lain nantinya. Apakah pake rompi dan tidak membawa gas air mata. Itu nanti bisa ditanyakan langsung ke Pak Sudjarno (Direktur Operasional PT Liga Indonesia Baru). Perlu ada sinkronisasi (dengan aturan FIFA), kita diskusi, kita koreksi sehingga jadi sebuah aturan," kata dia.
Mochamad Iriawan pun menunjuk panitia penyelenggara Arema FC sebagai pihak yang bertanggungjawab dalam Tragedi Kanjuruhan ini.
"Pertanggungjawaban harus dilakukan oleh panpel semuanya. Tidak bisa mengaitkan dengan pssi dan lainnya. Itu sudah ada aturannya," kata dia.
ABDI PURNOMO|IRSYAN HASYIM