Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bamsoet Tegaskan Pengembangan Ekonomi Syariah Sebuah Keniscayaan

image-gnews
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo saat menjadi pembicara utama dalam Webinar Syariah 'Kejelasan “spin off” Unit Usaha Syariah,
Rampungkah di Tahun 2023?', di Jakarta, Selasa (4/10/22).
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo saat menjadi pembicara utama dalam Webinar Syariah 'Kejelasan “spin off” Unit Usaha Syariah, Rampungkah di Tahun 2023?', di Jakarta, Selasa (4/10/22).
Iklan

INFO NASIONAL - Ketua MPR Bambang Soesatyo menuturkan sebagai negara mayoritas penduduk muslim terbesar di dunia dengan jumlah lebih dari 237,5 juta jiwa, atau sekitar 86,9 persen dari jumlah penduduk Indonesia, pengembangan gagasan ekonomi syariah di Indonesia adalah sebuah keniscayaan.

Pemerintah, menurut Bamsoet, telah berupaya melakukan penguatan regulasi Jaminan Produk Halal (JPH) dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan JPH. Pada awal tahun 2021, Presiden Joko Widodo juga telah meresmikan brand ekonomi syariah untuk meningkatkan literasi, edukasi, serta sosialisasi ekonomi dan keuangan syariah secara masif. “Tujuannya untuk meningkatkan pengetahuan dan keyakinan masyarakat terhadap ekonomi dan keuangan syariah," ujar Bamsoet saat menjadi pembicara utama dalam webinar syariah di Jakarta, Selasa, 4 Oktober 2022.

Dalam webinar bertema “Kejelasan ‘spin off’ Unit Usaha Syariah, Rampungkah di Tahun 2023?”, Bamsoet menjelaskan, sebagai implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku salah satu otoritas yang mengatur sistem perbankan Indonesia mengeluarkan kebijakan kewajiban pemisahan unit usaha (spin off). Kebijakan ini dilakukan dengan tujuan menciptakan struktur perbankan yang kuat, memperbesar skala usaha serta peningkatan daya saing melalui kemampuan inovasi, serta dapat berkontribusi signifikan dalam perekonomian nasional.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 menetapkan bahwa spin off unit usaha syariah dilakukan maksimal 15 tahun sejak penerbitan undang-undang tersebut. Artinya, batas waktu unit usaha syariah menjadi bank umum syariah adalah pada tanggal 16 Juli 2023 atau sekitar 10 bulan lagi.

"Persoalannya, di tengah kondisi perekonomian yang masih berupaya bangkit dan memulihkan diri dari dampak pandemi serta pelambatan pertumbuhan ekonomi, implementasi spin off tentunya bukan hal yang mudah. Berdasarkan data Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), hingga tahun 2020, masih terdapat sekitar 9 hingga 12 unit usaha syariah yang menyatakan belum siap. Sementara menurut Asosiasi Bank Syariah Indonesia (ASBISINDO), hingga Agustus 2022, masih ada 21 unit usaha syariah yang harus spin off dari induk perbankan," tutur Bamsoet.

Sebuah unit usaha syariah yang akan memisahkan diri dari induknya, Bamsoet melanjutkan, otomatis keluar dari induk usahanya dan akan menjadi entitas ekonomi baru dan harus menyesuaikan diri dengan beberapa persyaratan. Salah satunya adalah kecukupan jumlah modal inti. Jika mengikuti aturan permodalan bank terbaru, maka untuk melakukan spin off, setiap unit usaha syariah harus memiliki modal inti setidaknya Rp 1 triliun, jika bank induknya telah memenuhi batas bawah modal inti sebesar Rp 3 triliun.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di samping itu, spin off unit usaha syariah juga harus mampu untuk bersaing di pasar. Sebagai catatan, pangsa pasar keuangan syariah di tanah air masih sangat kecil, dan baru berkontribusi 10,16 persen pada 2021. Angka ini masih jauh dari target yang ditetapkan dalam masterplan ekonomi syariah sebesar 20 persen pada tahun 2024
mendatang.

"Selain melakukan spin off, masih ada alternatif lain yang bisa ditempuh oleh bank pemilik unit usaha syariah, yaitu menjual bisnis unit usaha syariah ke bank umum syariah, atau menutup portofolio syariahnya. Namun tentunya pilihan utamanya adalah tetap mempertahankan unit usaha syariah, mengingat unit usaha syariah juga memiliki peran penting dalam membesarkan pangsa pasar keuangan syariah. Semakin besar unit usaha syariah, semakin besar peluang untuk memperbesar market share perbankan syariah itu sendiri," katanya.

Saat ini di ranah publik muncul beberapa aspirasi yang mengemuka terkait kebijakan spin off. Di antaranya adalah penundaan tenggat waktu penyelesaian spin off, dan ada juga usulan perubahan kebijakan spin off, dari yang tadinya bersifat kewajiban menjadi sebuah pilihan. Pandangan lainnya, dalam mendorong kesiapan unit usaha syariah melakukan spin off, maka diperlukan bantuan bank induk untuk memberikan suntikan modal.

Menurut Bamsoet, kebijakan apa pun yang diambil, haruslah berkiblat pada tujuan awal lahirnya kebijakan spin off unit usaha syariah, yaitu menciptakan struktur perbankan nasional yang kuat, dan bermuara pada penguatan perekonomian nasional.

“Dalam konteks ini, agar implementasi kebijakan spin off dapat benar-benar memberikan manfaat bagi sebesar-besarnya kepentingan rakyat, maka dalam proses nya harus ada peran pengawasan, bimbingan, dan pembinaan dari otoritas pemangku kepentingan, khususnya OJK," kata dia. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mandiri Group Santuni 57.000 Anak Yatim dan Duafa

5 jam lalu

Mandiri Group Santuni 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Bank Mandiri memberikan bingkisan kepada 57.000 anak yatim dan duafa di seluruh Indonesia.


Bamsoet Dukung Kerjasama PT JIO Distribusi Indonesia dan BAIC Internasional Hadirkan Mobil Jeep BAIC

6 jam lalu

Bamsoet Dukung Kerjasama PT JIO Distribusi Indonesia dan BAIC Internasional Hadirkan Mobil Jeep BAIC

Bambang Soesatyo mendukung masuknya Beijing Automotive Group melalui BAIC Internasional meramaikan pasar otomotif Indonesia.


Strategi Kemenhub Pastikan Mudik Lebaran 2024 Nyaman dan Ceria

6 jam lalu

Strategi Kemenhub Pastikan Mudik Lebaran 2024 Nyaman dan Ceria

Puluhan ribu armada disiapkan di sektor transportasi darat, laut, dan udara. Semua untuk melayani 193,6 juta pemudik.


Rekomendasi Tempat Wisata dan Kuliner untuk Keluarga di Hong Kong

6 jam lalu

Rekomendasi Tempat Wisata dan Kuliner untuk Keluarga di Hong Kong

Hong Kong, sebuah kota yang memikat dengan perpaduan antara budaya tradisional dan kemajuan modern, menawarkan pengalaman liburan yang tak terlupakan bagi seluruh anggota keluarga.


Sistem E-Katalog Versi 6.0 LKPP Resmi Meluncur

6 jam lalu

Sistem E-Katalog Versi 6.0 LKPP Resmi Meluncur

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) meresmikan peluncuran Katalog Elektronik Versi 6.0 pada Kamis, 28 Maret 2024, di Jakarta.


Puan Maharani: Komitmen dengan Kesejahteraan Ibu dan Anak melalui RUU KIA

7 jam lalu

Puan Maharani: Komitmen dengan Kesejahteraan Ibu dan Anak melalui RUU KIA

Ketua DPR RI, Dr. (H.C) Puan Maharani, dengan tegas menegaskan bahwa DPR RI memiliki komitmen yang kuat terhadap kesejahteraan ibu dan anak melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan atau RUU KIA.


BNPT Dukung Pencapaian Visi Indonesia Emas 2045

7 jam lalu

BNPT Dukung Pencapaian Visi Indonesia Emas 2045

Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia (BNPT RI) Bangbang Surono, A.k, M.M, CA., optimis BNPT mampu berperan dan berdampak dalam mendukung tercapainya visi Indonesia Emas 2045.


Universitas Terbuka Menegaskan Keterlibatan dalam Program MBKM

7 jam lalu

Universitas Terbuka Menegaskan Keterlibatan dalam Program MBKM

Sejumlah pemberitaan yang beredar di media belakangan ini menyinggung tentang keterlibatan Universitas Terbuka (UT) dalam program Ferienjob yang dijalankan melalui PT CVGEN dan PT Sinar Harapan Bangsa (SHB) sebagai penyelenggara program tersebut.


Tingkatkan Layanan, KKP Terapkan Sistem Anti Suap

8 jam lalu

Tingkatkan Layanan, KKP Terapkan Sistem Anti Suap

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL) terus berupaya melakukan kegiatan pencegahan korupsi.


Nita Setiawan dan GBI Keluarga Allah Jakarta Berbagi Takjil

9 jam lalu

Nita Setiawan dan GBI Keluarga Allah Jakarta Berbagi Takjil

Sebagai bentuk kepedulian dan empati terhadap sesama di Bulan Suci Ramadhan, Ps. Nita Setiawan dan GBI Keluarga Allah Jakarta menggelar acara Berbagi Takjil di CBD Puri Jakarta Barat pada Rabu, 28 Maret 2024.