"

Pemilihan Ketua Komnas HAM oleh DPR Dinilai Langgar Aturan

Reporter

Editor

Amirullah

Calon Anggota Komnas HAM 2022-2027 terpilih dalam Rapat Paripurna ke-8 masa persidangan I tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 4 Oktober 2022. Rapat paripurna tersebut mengesahkan 9 calon Anggota Komnas HAM RI Periode 2022-2027 terpilih, penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2022 beserta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester I Tahun 2022 oleh BPK RI, dan pidato Puan Maharani penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Calon Anggota Komnas HAM 2022-2027 terpilih dalam Rapat Paripurna ke-8 masa persidangan I tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 4 Oktober 2022. Rapat paripurna tersebut mengesahkan 9 calon Anggota Komnas HAM RI Periode 2022-2027 terpilih, penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2022 beserta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester I Tahun 2022 oleh BPK RI, dan pidato Puan Maharani penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Ahmad Taufan Damanik menilai pemilihan Ketua Komnas HAM yang baru Atnike Nova Sigiro menyalahi Undang-Undang. Taufan mengatakan Ketua Komnas seharusnya dipilih oleh sesama komisioner lewat mekanisme rapat paripurna, bukan oleh DPR.

“Itu bertentangan dengan UU 39 tahun 1999,” kata Taufan kepada wartawan, Rabu, 5 Oktober 2022.

Taufan mengatakan pemilihan ketua dan wakil ketua Komnas diatur dalam Pasal 83 Ayat 3 UU 39 Tahun 1999. Dalam aturan itu, tertulis bahwa pemilihan ketua dan wakil ketua dilakukan dari dan oleh anggota.

Tata Terbit Komnas HAM Pasal 22 Ayat 2, kata dia, juga menjelaskan bahwa pemilihan ketua dan wakil ketua dilakukan oleh para komisioner dalam rapat paripurna.

Taufan mengatakan pemilihan oleh anggota Komnas itu bukan tanpa alasan. Dia mengatakan semua Komnas HAM di dunia harus independen. “Langkah politik DPR bisa dianggap intervensi yang melemahkan Komnas HAM,” kata dia.

Menurut dia, upaya untuk menjaga independensi anggota Komnas HAM sudah dilakukan sejak seleksi. Dia mengatakan panitia seleksi calon anggota Komnas HAM dibentuk dalam sidang paripurna. Dia membandingkan pemilihan pansel untuk posisi komisioner Komisi Pemilihan Umum dan Komisi Pemberantasan Korupsi yang dibentuk oleh pemerintah. “Itu lah otonomi lembaga ini,” kata dia.

Menurut Taufan, bahkan di era Orde Baru pun intervensi terhadap Komnas HAM pun dibatasi. Dia kaget dengan intervensi yang dilakukan oleh DPR di era demokrasi seperti saat ini. “Pemilihan ini mesti diulang,” kata dia.

Komisi Hukum DPR memilih 9 orang menjadi komisioner Komnas HAM periode 2022-2027. Dari 9 orang itu, DPR memilih Atnike Sigiro menjadi Ketua Komnas HAM.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.








Demokrat Sebut Perpu Cipta Kerja Sudah Kehilangan Alasan Kegentingan Memaksa

2 jam lalu

Demo buruh menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja berkumpul di depan Pintu Irtih Monas dan bersiap bertolak menuju Istana Negara, Sabtu, 14 Januari 2023. TEMPO/Ihsan Reliubun.
Demokrat Sebut Perpu Cipta Kerja Sudah Kehilangan Alasan Kegentingan Memaksa

Sebab jika ada kegentingan, maka Perpu Cipta Kerja mestinya disahkan dalam masa sidang terdekat usai Perpu terbit pada 30 Desember 2022.


Terkini: Kementerian Pertanian Tidak Punya Data Produksi Beras, Setumpuk Persoalan di Aturan Pemotongan 25 Persen Upah Buruh

8 jam lalu

Kantor Kementerian Pertanian. pertanian.go.id
Terkini: Kementerian Pertanian Tidak Punya Data Produksi Beras, Setumpuk Persoalan di Aturan Pemotongan 25 Persen Upah Buruh

Terkini: Anggota DPR marah karena Kementerian Pertanian tidak punya data produksi beras. Sejumlah masalah di aturan pemotongan 25 persen upah buruh.


Proses Naturalisasi Pemain Timnas U-20, Justin Hubner, Ivar Jenner, dan Rafael Struick, Sudah Disetujui Komisi X DPR

11 jam lalu

Plt Menpora Muhadjir Effendy saat menjajal ruang Media Center Kemenpora, Kamis, 16 Maret 2023. TEMPO/Randy
Proses Naturalisasi Pemain Timnas U-20, Justin Hubner, Ivar Jenner, dan Rafael Struick, Sudah Disetujui Komisi X DPR

Selanjutnya, PSSI dan Menpora akan melakukan pertemuan dengan Komisi III DPR untuk pengesahan naturalisasi pemain timnas U-20 Indonesia.


Rapat dengan Mahfud MD Soal Transaksi 300 T Ditunda, DPR Khawatir Dinilai Publik Tak Serius

13 jam lalu

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman  menghadiri acara Seminar MKD DPR RI
Rapat dengan Mahfud MD Soal Transaksi 300 T Ditunda, DPR Khawatir Dinilai Publik Tak Serius

Anggota Komisi Hukum DPR Habiburokhman menyayangkan agenda rapat dengan Menko Polhukam Mahfud MD batal digelar hari ini


Diputuskan Hari Ini, Anggota DPR Minta MKMK Tegas soal Kasus Sulap Putusan MK

14 jam lalu

Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Panjaitan di Jalan Mega Kuningan Timur VII, Jakarta Selatan, Ahad, 9 September 2018. Partai Demokrat merayakan ulang tahun yang ke-17, bertepatan dengan ulang tahun ke-69 Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono. TEMPO/Budiarti Utami Putri.
Diputuskan Hari Ini, Anggota DPR Minta MKMK Tegas soal Kasus Sulap Putusan MK

Hinca mengatakan persoalan etik hakim dalam kasus putusan MK yang belum terang akan mengganggu jalannya gugatan sistem proporsional terbuka itu.


Distribusi Logistik Tumbuh Positif, Anggota Komisi VI DPR Apresiasi Capaian Kinerja PT Waskita Toll Road

1 hari lalu

Foto udara Seksi 2A dan 2A Ujung Jakasampurna-Marga Jaya jalan tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu), Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 8 November 2022. PT Waskita Toll Road atau WTR melalui PT Kresna Kusuma Dyandra Marga (KKDM) akan segera mengoperasikan Seksi 2A dan 2A Ujung Jakasampurna-Marga Jaya jalan tol Becakayu pada akhir tahun 2022. TEMPO/Subekti.
Distribusi Logistik Tumbuh Positif, Anggota Komisi VI DPR Apresiasi Capaian Kinerja PT Waskita Toll Road

Anggota Komisi VI DPR RI mengapresiasi kinerja dan capaian yang dilakukan oleh PT Waskita Toll Road bangun konektivitas antar daerah di Indonesia.


RUU Masyarakat Adat, AMAN: Kalau Draft Sekarang Disahkan Tak Berguna Sama Sekali

1 hari lalu

Kelompok O'Hogana Manyawa atau biasa di kenal Suku Tobelo Dalam melakukan aksi menuntut agar pemerintah segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat di wilayah Wasile Halmahera Timur. Tuntutan tersebut dilakukan dengan melakukan aksi keliling kampung maupun menggelar ritual adat seraya meminta pertolongan Sang Pencipta dan leluhur mereka supaya RUU tersebut segera disahkan. dok. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara
RUU Masyarakat Adat, AMAN: Kalau Draft Sekarang Disahkan Tak Berguna Sama Sekali

AMAN memperkirakan perjuangan untuk lahirnya RUU Masyarakat Adat masih akan menemui banyak rintangan.


Muncul Usulan Ditjen Pajak Dipisah dari Kemenkeu, Stafsus Sri Mulyani: Kewenangan Jokowi

2 hari lalu

Yustinus Prastowo. antaranews.com
Muncul Usulan Ditjen Pajak Dipisah dari Kemenkeu, Stafsus Sri Mulyani: Kewenangan Jokowi

Stafsus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Yustinus Prastowo mengatakan pemisahan Ditjen Pajak dari Kemenkeu adalah kewenangan Presiden Jokowi.


Deretan Fakta Terkini Persidangan Kasus Tragedi Kanjuruhan

2 hari lalu

Terdakwa mantan Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan (tengah) memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang vonis perkara tragedi Stadion Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 16 Maret 2023. Mantan Danki 1 Brimob yang bertugas memperkuat pengamanan pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya, AKP Hasdarmawan dipidana penjara satu tahun enam bulan. ANTARA/Didik Suhartono
Deretan Fakta Terkini Persidangan Kasus Tragedi Kanjuruhan

Vonis ringan terhadap tiga terdakwa tragedi Kanjuruhan yang diketok oleh majelis hakim PN Surabaya pada Kamis 16 Maret 2023 menuai kritik


Kasus Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM Minta Jaksa Banding atas Putusan PN Surabaya

2 hari lalu

Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Komnas HAM. ANTARA/Muhammad Zulfikar
Kasus Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM Minta Jaksa Banding atas Putusan PN Surabaya

Komnas HAM meminta jaksa penuntut umum mengajukan banding atas putusan PN Surabaya terhadap tiga terdakwa terkait Tragedi Kanjuruhan