Dalam video yang terbesar di media sosial, salah satunya menunjukkan ada prajurit yang menendang punggung suporter yang sedang berjalan di lapangan. Menurut Andika, video ini yang menjadi salah satu rujukan TNI untuk mengusut tuntas keterlibatan anggotanya.
Andika pun meminta masyarakat memberikan informasi video kerusuhan di Stadion Kanjuruhan itu yang melibatkan anggota TNI.
"Seperti yang di video, beberapa oknum, itu kan menyerang masyarakat atau individu yang tidak juga menyerang mereka, bahkan juga membelakangi, itu ya sangat-sangat enggak bagus," kata dia.
TNI harusnya hanya berada di lapis keempat pengamanan
Berdasarkan prosedur tetap, kata Andika, TNI sebenarnya berada di lapis keempat setelah unsur polisi seperti Sabhara hingga Brimob. Ditanya mengenai apakah ada pelanggaran prosedur tetap, Andika pun kembali merujuk pada video tendangan dari prajurit TNI ke salah satu suporter Arema FC di stadion tersebut.
"Yang dilakukan prajurit ini kan sama sekali tidak apa ya, tidak merespons terhadap masalah yang terjadi. Masalah yang terjadi orang lagi jalan di depannya, itu diberikan tindakan kekerasan seperti yang kita lihat di video, itu kan menyalahi sekali ya," kata dia.
Ancaman hukuman untuk prajurit yang terbukti melakukan kekerasan
Andika menyebut minimal prajurit ini bisa dikenai Pasal 351 KUHP ayat 1. Lalu KUHP militer Pasal 126 soal melebihi kewenangan dalam bertindak. "Itu minimal, jadi kami akan terus dan masing-masing pasal kan ada ancaman hukumannya," kata dia.
Aremania, sebutan untuk suporter Arema FC, sebelumnya mengajukan somasi kepada Presiden Jokowi dan para pemangku kepentingan lainnya, diantaranya Panglima TN Jenderal Andika Perkasa, atas Tragedi Kanjuruhan. Mereka meminta para petinggi itu meminta maaf atas insiden berdarah tersebut dan menuntut agar segera ada penetapan tersangka.