DPR Tak Akan Anulir Pencopotan Hakim MK Aswanto

Reporter

Editor

Febriyan

Anggota Majelis Hakim Konstitusi, Aswanto saat memeriksa kamera fotografer MK untuk membuktikan jumlah saksi yang diambil sumpah pada sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi terkait Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) 2019 di Mahkamah Konstitusi, Rabu, 19 Juni 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Anggota Majelis Hakim Konstitusi, Aswanto saat memeriksa kamera fotografer MK untuk membuktikan jumlah saksi yang diambil sumpah pada sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi terkait Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) 2019 di Mahkamah Konstitusi, Rabu, 19 Juni 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum DPR RI, Arsul Sani, mengatakan mereka tidak akan menganulir keputusan pencopotan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Aswanto meskipun dianggap inkonstitusional oleh berbagai pihak. Mereka pun tetap menunjuk Sekretaris Jenderal MK, Guntur Hamzah, sebagai pengganti Aswanto.

Arsul menjelaskan, pencopotan Hakim MK bukanlah soal prosedural. Ia menyebut ada persoalan lain yang dipertimbangkan DPR sehingga memutuskan untuk mengganti Hakim MK. 

“DPR rasanya tak akan menganulir putusan itu. Karena bagi DPR persoalannya bukan prosedural. Ada persoalan besar lainnya terkait dengan putusan itu sebagai perilaku MK yang kita pandang inkonstitusional,” kata Arsul di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 4 Oktober 2022.

Menurut Arsul, Mahkamah Konstitusi kerap berbuat inkonstitusional. Bahkan, kata dia, MK mulai menjelma seperti DPR yang merupakan lembaga politik. Sebab, ada beberapa keputusan MK yang sangat sektoral dan dilakukan untuk kepentingan diri sendiri. 

Arsul mencontohkan keputusan MK dalam uji materiil Undang-Undang MK yang membatalkan pasal 87a. Pasal ini menyebutkan Ketua atau Wakil Ketua tetap menjabat sampai masa jabatannya berakhir. Aturan ini, kata Arsul, dianggap merugikan hak konstitusional 7 hakim konstitusi yang lain.

Adapun pasal 87b Undang-Undang MK disebut Arsul tetap berlaku. Pasal ini menyebutkan hakim konstitusi mengakhiri masa tugasnya sampai usia 70 tahun selama keseluruhan masa tugasnya tidak lebih dari 15 tahun.

“Itu sangat sektoral sekali. Kami di DPR melihat MK ini seperti DPR juga, lembaga politik. Kalau ada kepentingan diri sendiri maka uji itu ditolak,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Hukum DPR RI, Bambang Wuryanto, memberikan alasan pencopotan Aswanto. Ia menyebut kinerja Aswanto mengecewakan karena kerap menganulir undang-undang yang dibuat oleh DPR.  

Anggota Fraksi PDIP itu pun menyebut Aswanto tak memiliki komitmen dengan DPR. Sehingga, surat konfirmasi dari MK dijawab oleh DPR dengan mengganti Hakim MK.

“Tentu mengecewakan dong. Ya gimana kalau produk-produk DPR dianulir sendiri oleh dia, dia wakilnya dari DPR. Kan gitu toh,” kata dia. 

Sementara itu, pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, mengatakan penggantian Aswanto dengan Guntur Hamzah oleh DPR RI semestinya tidak dilakukan. Apalagi, pemberhentian itu karena masalah putusan.

Bivitri menilai putusan yang diambil DPR untuk memberhentikan hakim di tengah masa jabatannya tidak termuat dalam Undang-Undang MK. Dia menilai hal itu dapat membahayakan independensi MK.

"Independensi peradilan itu prinsip penting secara global, hakim tidak boleh 'dievaluasi' di tengah masa jabatannya secara politik oleh lembaga politik berdasarkan putusannya", kata Bivitri Susanti saat dihubungi oleh Tempo, Jumat, 30 September 2022.

Bivitri menegaskan evaluasi terhadap Hakim MK yang dilakukan DPR bukan berarti bisa seenaknya melakukan pemecatan di tengah masa jabatan. Ia juga menjelaskan, surat yang diterima DPR dari MK sebenarnya hanya untuk mengkonfirmasi soal Putusan MK dan bukan meminta pergantian hakim.

Penggantian Aswanto dengan Guntur Hamzah itu pun telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis lalu, 29 September 2022. Kini nasib keduanya berada di tangan Presiden Jokowi untuk disahkan. Menteri Politik Hukum dan HAM Mahfud Md sempat menyatakan bahwa presiden tak bisa menolak usulan pergantian dari DPR itu. 

IMA DINI SHAFIRA | FAJAR PEBRIANTO








ICW Desak Ketua KPU Hasyim Asy'ari Mengundurkan Diri

6 jam lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari saat melakukan silaturahmi dengan Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (MATAKIN) di Klenteng Kong Miao, kawasan TMII, Jakarta, Jumat, 13 Januari 2023. Pertemuan tersebut dilakukan dalam rangka silaturahmi dengan Organisasi Kemasyarakatan berbasis Keagamaan menjelang penyelenggaraan Pemilu 2024. Sebelumnya KPU RI telah bersilaturahmi ke NU dan Muhammadiyah. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
ICW Desak Ketua KPU Hasyim Asy'ari Mengundurkan Diri

ICW mendesak Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengundurkan diri setelah terbukti melakukan pelanggaran etik.


Ini Ruang Lingkup Kerja Arteria Dahlan dkk di Komisi III DPR, Berikut Daftar Lengkap Anggotanya Termasuk Ary Egahni

13 jam lalu

Suasana rapat kerja antara Komisi III DPR dan PPATK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Rapat tersebut membahas transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ini Ruang Lingkup Kerja Arteria Dahlan dkk di Komisi III DPR, Berikut Daftar Lengkap Anggotanya Termasuk Ary Egahni

Komisi III DPR mencecar Mahfud MD ihwal transaksi keuangan mencurigakan ke pegawai Kemenkeu. Ini rung lingkup kerja Komisi III.


Buruh Akan Gelar Rentetan Aksi Tolak UU Cipta Kerja: Unjuk Rasa hingga Mogok Nasional

16 jam lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat memimpin aksi masa di depan Kantor Pajak menuntut Dirjen Pajak Suryo Utomo mundur dari jabatannya, Jumat 10 Maret 2023. TEMPO/Ade Ridwan Yandwiputra
Buruh Akan Gelar Rentetan Aksi Tolak UU Cipta Kerja: Unjuk Rasa hingga Mogok Nasional

Partai Buruh dan Serikat Buruh akan menggalang aksi turun ke jalan sebagai bentuk protes atas pengesahan Perpu menjadi UU Cipta Kerja


Apa Tugas dan Wewenang Komisi III DPR? Berikut Daftar Lengkap Anggotanya, Termasuk Ary Egahni

18 jam lalu

Suasana rapat kerja antara Komisi III DPR dan PPATK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Rapat tersebut membahas transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Apa Tugas dan Wewenang Komisi III DPR? Berikut Daftar Lengkap Anggotanya, Termasuk Ary Egahni

Komisi III DRI salah satu dari 11 Komisi DPR RI. Siapa saja anggota-anggotanya, termasuk Arteria Dahlan, Benny K. Harman, Arsul Sani, Ary Egahni.


Partai Buruh Ajukan Uji Materiil dan Formil UU Cipta Kerja ke MK pada 15 April

20 jam lalu

Presiden Partau Buruh Said Iqbal saat memimpin Rakernas di Hotel Ciputra, Jakarta Barat, Ahad, 15 Desember 2022. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Partai Buruh Ajukan Uji Materiil dan Formil UU Cipta Kerja ke MK pada 15 April

Said Iqbal mengatakan akan mengajukan uji materiil dan formil soal UU Cipta Kerja yang belum lama ini disahkan Dewan Perwakilan Rakyat ke MK


Piala Dunia U-20 2023 di Indonesia Batal, Ada Aksi Duka 1 Juta Pita Hitam untuk Timnas U-20

1 hari lalu

Sejumlah pemuda mengenakan pita hitam dan membawa poster saat menggelar Aksi Duka 1 Juta Pita Hitam untuk Timnas Indonesia U-20 dan Piala Dunia U-20 di trotoar FX Sudirman, Jakarta, Jumat, 31 Maret 2023. Aksi tersebut sebagai bentuk duka cita atas batalnya Indonesia menjadi tuan rumah dalam perhelatan Piala Dunia U-20 dan bentuk simpati dan empati terhadap gagalnya negara dan PSSI melindungi cita-cita para anak muda untuk bertanding di kancah internasional. TEMPO/M Taufan Rengganis
Piala Dunia U-20 2023 di Indonesia Batal, Ada Aksi Duka 1 Juta Pita Hitam untuk Timnas U-20

Aksi Duka 1 Juta Pita Hitam untuk Timnas dan Piala Dunia U-20 dilakukan sejumlah pemuda yang mengatasnamakan CentennialZ.


Ketua PSSI Erick Thohir Belum Ingin Berpikir soal Bidding Piala Dunia 2034

1 hari lalu

Ketua Umum PSSI Erick Thohir memberikan keterangan pers usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat 31 Maret 2023. Pada pertemuan itu Ketua Umum PSSI Erick Thohir melaporkan hasil pertemuan dengan Presiden FIFA Gianni Infantino menyusul dicabutnya status Indonesia sebagai tuan rumah Piala Dunia U-20. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Ketua PSSI Erick Thohir Belum Ingin Berpikir soal Bidding Piala Dunia 2034

PSSI berfokus menyelesaikan masalah yang timbul usai FIFA mencabut status Indonesia sebagai tuan rumah Piala Dunia U-20 2023. Apa fokus Erick Thohir?


2 Instruksi Jokowi kepada Erick Thohir Usai Pembatalan Piala Dunia U-20 di Indonesia

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo menyampaikan pernyataan terkait Piala Dunia U-20, di Istana Merdeka, Selasa, 28 Maret 2023. YouTube/Sekretariat Presiden
2 Instruksi Jokowi kepada Erick Thohir Usai Pembatalan Piala Dunia U-20 di Indonesia

Ada dua hal yang diinsturksikan Presiden Jokowi kepada Ketua Umum PSSI Erick Thohir terkait masa depan sepak bola Indonesia. Apa saja?


Erick Thohir Bicara Potensi Sanksi FIFA untuk Indonesia, Dari Ringan hingga Paling Berat

1 hari lalu

Ketua Umum PSSI Erick Thohir dalam sarasehan PSSI bersama Asosiasi Provinsi (Asprov). Dok. PSSI
Erick Thohir Bicara Potensi Sanksi FIFA untuk Indonesia, Dari Ringan hingga Paling Berat

Ketua Umum PSSI Erick Thohir sedang menunggu undangan FIFA untuk kembali melakukan pertemuan membahas soal sanksi yang akan diberikan.


Ketua PSSI Erick Thohir Segera Bernegoisasi Kembali dengan FIFA soal Kemungkinan Sanksi

1 hari lalu

Ketua Umum PSSI Erick Thohir saat akan terbang menuju Qatar untuk bertemu FIFA di Doh, untuk membahas polemik Piala Dunia U-20 2023 pada Selasa malam, 28 Maret 2023. Erick berangkat usai mendapat perintah dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Instagram/Erick Thohir
Ketua PSSI Erick Thohir Segera Bernegoisasi Kembali dengan FIFA soal Kemungkinan Sanksi

Erick Thohir akan bernegosiasi dengan FIFA agar Indonesia tidak diberi sanksi setelah pencabutan status sebagai tuan rumah Piala Dunia U-20 2023.