TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung secara resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan kasus obstruction of justice pada Rabu, 5 Oktober 2022 dengant tersangka Ferdy Sambo Cs.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah tiba di Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Umum atau Jampidum Kejaksaan Agung. Keduanya menggunakan baju tahanan berwarna oranye. Sedangkan tersangka lainnya terlihat belum tiba.
Jampidum Fadil Zumhana mengatakan para tersangka akan ditahan di tiga lokasi berbeda. Menurut Fadil, penahanan dilakukan untuk mempermudah persidangan. "Memudahkan membawa tersangka ke persidangan," ujarnya.
Untuk tersangka Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan,Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin akan ditahan di Mako Brimob. Sedangkan penahanan tersangka obstruction of justice lainnya dilakukan di Rutan Bareskrim Polri.
Tiga tersangka kasus pembunuhan Brigadir J lainnya yaitu Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf tetap ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Sedangkan untuk Putri Candrawathi ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
"Untuk Ibu PC di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," kata Fadil.
Fadil mengungkapkan tujuan penahanan adalah untuk memudahkan proses persidangan. "Kami ingin perkara ini disidangkan cepat sederhana ringan memudahkan bawa tersangka ke persidangan," ujarnya.
Dalam kasus pembunuhan berencana, Ferdy Sambo Cs diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Sedangkan untuk perkara obstruction of justice di kasus penyidikan Brigadir J, total ada tujuh berkas perkara yang dinilai lengkap secara materil dan formil oleh Kejagung.
Ketujuh berkas perkara itu diketahui milik tersangka Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo Chuck Putranto Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto.
Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
Baca juga: Pakai Baju Tahanan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tiba di Kejaksaan Agung