Tendangan Kungfu
Dalam video viral kejadian yang beredar luas di dunia maya, terdapat aparat berseragam TNI yang menendang seorang Aremania layaknya tendangan kungfu. Tidak hanya sekali, oknum aparat tersebut bahkan melakukan tendangannya sebanyak dua kali.
Hal itu karena suporter masuk ke lapangan dan kedapatan oleh seorang tentara tersebut. Dengan berlari, aparat tersebut menendang suporter nahas tersebut.
Tragedi Kanjuruhan terjadi akibat kerusuhan antara suporter usai pertandingan BRI Liga 1 antara Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang pada 1 Oktober 2022. Hingga saat ini, korban tewas telah mencapai 130 jiwa dan menjadikannya sebagai bencana sepak bola terbesar kedua di dunia. REUTERS
Tak lama setelah tendangan pertama, ia mendapati seorang lagi suporter yang masih di lapangan. Tanpa pikir panjang, ia juga langsung menerjang suporter tersebut.
Saat ini TNI tengah mengerucutkan pemeriksaan tindakan kekerasan tersebut pada 5 anggotanya. Dikutip dari bisnis.com, Kepala pusat penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Pertama Kisdiyanto mengatakan bahwa pemeriksaan kelima anggota tersebut dilaksanakan di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Malang.
“Terkait dengan video (kekerasan), saat ini beberapa oknum anggota tersebut sedang dalam proses pemeriksaan di Denpom Malang,” ujar Kisdiyanto kepada wartawan, Selasa 4 oktober 2022.
Kisdiyanto juga menuturkan bahwa kekerasan yang dilakukan aparat tidak dapat dibenarkan. “Yang terlihat viral kemarin itu bukan dalam rangka mempertahankan diri atau misalnya bukan. itu termasuk bagi saya masuk ke tindak pidana” ujarnya.
Pasal yang Mengancam
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa buka suara terkait tindakan anggotanya tersebut. Menurutnya, sejak Ahad sore lalu pihaknya telah melakukan investigasi sekaligus dengan proses hukum. Dia mengatakan tindakan kekerasan yang dilakukan aparat berseragam TNI dalam tragedi Kanjuruhan itu sebagai perlakuan yang berlebihan.
"Karena memang yang sempat viral itu, itu kan sangat jelas tindakan di luar kewenangan. Jadi kalau KUHP Militer pasal 126 sudah kena, belum lagi KUHP-nya. Jadi kami tidak akan mengarah pada disiplin, tetapi pidana. Karena memang itu sudah sangat berlebihan," ujar Andika setelah mengikuti rapat koordinasi khusus di Gedung Kemenpolhukam pada Senin, 3 Oktober 2022.
Orang nomor satu di TNI itu juga berjanji akan memenuntaskannya hingga Selasa sore. "Satuan akan telusuri dulu. Biarkan kami tuntaskan sampai dengan besok sore. Kami janji. Tapi kami juga sambil menunggu nih apabila ada video-video lain yang bisa dikirim ke kami, siapa tahu ada penonton yang saat itu juga mengambil video yang bisa menjadi bahan melengkapi investigasi dan proses hukum kami," katanya.
Andika mengatakan pihaknya akan mengumpulkan video-video peristiwa di Stadion Kanjuruhan sebanyak mungkin untuk ditindaklanjuti. "Karena memang tidak boleh terjadi lagi. Dan bukan tugas mereka untuk melakukan yang terlihat di video itu" ujarnya menegaskan.
DANAR TRIVASYA FIKRI
Baca juga : Kompolnas Masih Telusuri Perintah Penggunaan Gas Air Mata di Tragedi Kanjuruhan
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.