TEMPO.CO, Jakarta - Suporter Arema FC, Aremania, melayangkan somasi kepada Presiden Jokowi, Kapolri Jenderal Listy Sigit Prabowo, Panglima TNI Andika Perkasa, Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan dan pemangku kepentingan lain terkait Tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada Sabtu, 1 Oktober 2022. Mereka mendesak para petinggi tersebut meminta maaf secara terbuka di media nasional.
Somasi itu dilayangkan melalui surat tertanggal Selasa, 4 Oktober 2022. Aremania juga menuntut pihak pengamanan dan panitia pelaksana pertandingan menyatakan tragedi yang menewaskan 131 orang ini murni kesalahan mereka.
“Mendesak Presiden Republik Indonesia, Menpora Republik Indonesia, Kapolri, Panglima TNI, DPR RI, Ketua PSSI, Direktur PT LIB, Manajemen Arema FC, dan Panitia pelaksana pertandingan, untuk meminta maaf secara terbuka melalui media nasional dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah somasi terbuka ini disampaikan,” bunyi somasi terbuka tersebut yang dilihat Tempo, Selasa, 4 Oktober 2022.
Pertandingan berjalan kondusif
Aremania yang didampingi oleh Tim Pendampingan Bantuan Hukum menyatakan pertandingan BRI Liga 1 antara Arema FC vs Persebaya Surabaya pada 1 Oktober lalu berjalan kondusif. Mereka mengatakan suporter yang masuk ke lapangan berupaya untuk memberikan motivasi dan semangat setelah kalah tim kesayangannya kalah 2-3. Bahkan suporter yang berada di tribun juga memberikan tepuk tangan untuk menyemangati. Namun aksi ini direspons aparat keamanan dengan represif, memukul suporter yang berada di lapangan.
“Aksi aparat keamanan (Polri dan TNI) ini mendapat reaksi dari suporter. Reaksi dari suporter itu direspons dengan gas air mata, bukan hanya ke massa di lapangan, tetapi juga yang ada di tribun,” kata Aremania Menggugat
Padahal, FIFA dalam aturan Stadium Safety and Security Regulation Pasal 19 telah melarang penggunaan gas air mata dan senjata api untuk mengamankan massa dalam stadion sepak bola. Namun aparat keamanan di Stadion Kanjuruhan telah membawa dan menggunakan gas air mata ke arah kerumunan di dalam lapangan dan tribun yang jauh dari lapangan dengan pintu keluar terbatas.
Mendesak segera ditetapkan tersangka
Selain itu, Aremania juga mendesak agar ditetapkan tersangka tragedi ini dalam tiga hari dan melakukan investigasi yang transparan dengan melibatkan Tim Pendampingan Bantuan Hukum Aremania. Selain itu, mereka juga meminta penyelenggara dan perangkat pertandingan menanggung hak-hak para korban jiwa dan meninggal.
“Apabila dalam waktu 3x24 jam tidak ada itikad baik para pihak tersebut, maka kami akan menempuh jalur hukum yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Aremania Menggugat.
Selanjutnya, jumlah korban bertambah