TEMPO.CO, Jakarta - Tim Jaksa Penuntut Umum melaksanakan pengecekan barang bukti dalam kasus pembunuhan berencana terhadap brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo cs. Pemeriksaan itu dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan bersama penyidik Bareskrim Polri pada Selasa, 4 Oktober 2022.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan itu dilakukan terkait beberapa tersangka, yaitu Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Chandrawati serta tersangka lain tindak pidana obstruction of Justice.
"Pengecekan barang bukti dilaksanakan terkait dengan tersangka FS, tersangka REPL, tersangka RRW, tersangka KM, dan tersangka PC. Dan dalam tindak pidana obstruction of justice dengan tersangka FS, tersangka BW, tersangka ARA, tersangka CP, tersangka HK, tersangka AN, dan tersangka IW," kata Ketut di Jakarta pada, Selasa, 4 Oktober 2022.
Ketut menjelaskan, terdapat enam box plastik yang diserahkan di Kejasaan Agung. Barang bukti itu, kata dia, diverifikasi sebagai daftar berkas perkara.
"Adapun barang bukti yang dikemas atau disimpan atau diserahkan sebanyak enam box plastik untuk diverifikasi sebagaimana yang tertera dalam daftar barang bukti dalam berkas perkara ini," jelasnya.
Dia menuturkan, pengecekan ini dilakukan untuk memudahkan tim JPU menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap dua. Penyerahan rencananya akan dilakukan dari penyidik Bareskrim Polri pada, Rabu, 5 Oktober 2022 untuk pembuktian saat persidangan.
"Pengecekan dilakukan untuk memudahkan Tim JPU pada saat menerima pelimpahan Tersangka dan barang bukti tahap II dari Penyidik Bareskrim Polri yang direncanakan pada Rabu 05 Oktober 2022. Dan nantinya akan digunakan sebagai barang bukti untuk pembuktian oleh Tim JPU pada saat persidangan," ujarnya.
MUH RAIHAN MUZAKKI
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.