Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kompolnas Sebut Kapolres Malang Tak Perintahkan Penggunaan Gas Air Mata di Kanjuruhan

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Sejumlah alas kaki berserakan pascakerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, Senin, 3 Oktober 2022. Sampah hingga sejumlah alas kaki terlihat di tribun penonton pascakerusuhan. ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani
Sejumlah alas kaki berserakan pascakerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, Senin, 3 Oktober 2022. Sampah hingga sejumlah alas kaki terlihat di tribun penonton pascakerusuhan. ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Kapolres Malang nonaktif Ajun Komisaris Besar Ferli Hidayat mengaku tidak memerintahkan secara langsung kepada anggotanya untuk melepaskan tembakan gas air mata di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Pernyataan Ferli itu diungkap oleh anggota Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas Albertus Wahyurudhanto yang mengatakan telah melakukan konfirmasi langsung kepada Ferli soal penggunaan gas air mata untuk mengurai massa.

"Tidak ada perintah dari Kapolres untuk melakukan penguraian massa dengan tindakan excessive dengan gas air mata, tidak ada," ucap Wahyu.

Wahyu menjelaskan, Kapolres Malang nonaktif telah menjalankan tugasnya secara prosedural, dimana sudah ada tindakan antisipasi dengan memberikan arahan langsung kepada para personel yang bertugas saat apel sebelum pertandingan.

Menurutnya, tindakan pencegahan itu sudah disiapkan oleh Kapolres Malang nonaktif sebelum laga antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang tersebut dilaksanakan.

"Sudah disampaikan pada saat apel lima jam sebelumnya. Jadi ini memang kami melihat ada tindakan preventif yang sudah dilakukan, dari internal kepolisian, kapolres melihat secara prosedural sudah dijalankan," ujarnya.

Adapun soal pintu yang terkunci, Wahyu mengatakan Ferli tidak mengunci dan menutup pintu keluar dari Stadion Kanjuruhan.

"Sudah kami konfirmasi Kapolres, bahwa tidak ada perintah untuk menutup pintu. Sehingga harapannya memang 15 menit (sebelum pertandingan usai) itu dibuka, tetapi tidak diketahui mengapa ada pintu terkunci," katanya.

Seorang pendukung Arema FC Eko Arianto kepada Tempo mengungkapkan jika pintu keluar Stadion Kanjuruhan tertutup usai pertandingan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pria 29 tahun itu mengisahkan, saat Tragedi Kanjuruhan pecah, dia tengah berada di luar stadion. Setelah peluit panjang dibunyikan, dia mendengar lima tembakan gas air mata. 

Tiba-tiba, dia mendengar suara jeritan dan orang menggedor di pintu 10. “Terdengar banyak yang menggedor dan menjerit,” katanya.

Eko mengatakan berhasil masuk ke dalam stadion dan menolong korban. Dia melihat di sana sudah seperti kuburan massal.

Tragedi Kanjuruhan pecah setelah pertandingan Arema FC versus Persebaya usai. Para penggemar Arema kemudian menuju lapangan, namun polisi memukul mundur mereka.

Tembakan gas air mata juga diarahkan ke tribun penonton yang mengakibatkan penoton berlarian panik keluar.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Kapolres Malang Ajun Komisaris Besar Ferli Hidayat imbas dari tragedi Kanjuruhan Malang yang menewaskan ratusan suporter Arema FC.

"Malam ini Bapak Kapolri mengambil keputusan menonaktifkan dan mengganti Kapolres Malang," kata Kadivhumas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Senin, 3 Oktober 2022. 

Baca juga: 2 Polisi Korban Tragedi Kanjuruhan Dapat Kenaikan Pangkat

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kompolnas dan Kapolri Penasaran soal Sosok Kapolda Jadi Saksi Ganjar-Mahfud di MK

3 hari lalu

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan agenda rapat pimpinan Polri 2024 di The Tribata Darmawangsa, Jakarta Selatan pada Kamis, 29 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Kompolnas dan Kapolri Penasaran soal Sosok Kapolda Jadi Saksi Ganjar-Mahfud di MK

TPN Ganjar-Mahfud mengungkapkan bakal menghadirkan Kapolda sebagai saksi di MK. Kapolri dan Kompolnas penasaran sosok Kapolda yang dimaksud.


TPN Ganjar-Mahfud akan Hadirkan Seorang Kapolda sebagai Saksi Kecurangan Pilpres 2024, Apa Tanggapan Kompolnas?

3 hari lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
TPN Ganjar-Mahfud akan Hadirkan Seorang Kapolda sebagai Saksi Kecurangan Pilpres 2024, Apa Tanggapan Kompolnas?

Kompolnas turut menanggapi pernyataan Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud soal akan membawa Kapolda sebagai saksi kecurangan Pilpres 2024.


Polisi Jadi Saksi Sengketa Pemilu di MK, Kompolnas: Harus Dapat Izin Atasan

5 hari lalu

Petugas melakukan persiapan jelang sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 13 Juni 2019. KPU telah menyerahkan bukti terkait sengketa Pemilu. TEMPO/Subekti.
Polisi Jadi Saksi Sengketa Pemilu di MK, Kompolnas: Harus Dapat Izin Atasan

Kompolnas bakal ikut mengawasi sengketa pemilu di MK, yang melibatkan personel polisi sebagai saksi.


Polisi Menggunduli Kepala 9 Petani Penolak Proyek IKN, Apa Tanggapan Kompolnas?

6 hari lalu

Pj Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur Makmur Marbun bersama Forkopimda saat berdialog dengan sembilan tersangka yang telah ditangguhlan penahanannya. Foto: ANTARA/HO-dokumen Humas Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Polisi Menggunduli Kepala 9 Petani Penolak Proyek IKN, Apa Tanggapan Kompolnas?

Polisi menggunduli 9 petani penolak proyek IKN dengan alasan tata tertib ruang tahanan. Apa kata Kompolnas?


Bolehkah Polisi Menggunduli Kepala Tahanan?

6 hari lalu

Pj Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur Makmur Marbun bersama Forkopimda saat berdialog dengan sembilan tersangka yang telah ditangguhlan penahanannya. Foto: ANTARA/HO-dokumen Humas Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Bolehkah Polisi Menggunduli Kepala Tahanan?

Tindakan polisi menggunduli tahahan setidaknya melanggar KUHAP dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009.


Praktik Penggundulan Tahanan, Kompolnas: Tak Ada Dasar Hukum, Harus Ada Izin

7 hari lalu

Ketua Harian Kompolnas Inspektur Jenderal (purnawirawan) Benny Mamoto saat ditemui usai acara HUR Persatuan Keluarga Besar Purnawirawan Polri (PP Polri) XXIV Tahun 2023, Jakarta Selatan, 5 Juli 2023. [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Praktik Penggundulan Tahanan, Kompolnas: Tak Ada Dasar Hukum, Harus Ada Izin

Ketua Kompolnas Benny Mamoto polisi tidak bisa memaksa tahanan untuk digunduli


9 Petani Tersangka Pengancaman Pekerja Proyek IKN Dibotaki, Kompolnas: Tidak Ada Dasar Hukum

7 hari lalu

Pj Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur Makmur Marbun bersama Forkopimda saat berdialog dengan sembilan tersangka yang telah ditangguhlan penahanannya. Foto: ANTARA/HO-dokumen Humas Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
9 Petani Tersangka Pengancaman Pekerja Proyek IKN Dibotaki, Kompolnas: Tidak Ada Dasar Hukum

Praktik tahanan dibotaki atau digunduli disebut hanya tradisi, tak memiliki dasar hukum


KPAI Tak Bisa Temui Kapolres Tangsel Soal Bullying di Binus, Kompolnas Bakal Koordinasi dengan Irwasda Polda Metro

19 hari lalu

Komisioner Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Diyah Puspitarini (kanan) bersama anggota lainya mendatangi lokasi kejadian perundungan pelajar SMA Internasional Binus Serpong, Tangerang, Banten, Rabu, 21 Februari 2024. Perundungan terjadi di luar lingkungan sekolah dan setelah jam belajar selesai. TEMPO/ Febri Angga Palguna
KPAI Tak Bisa Temui Kapolres Tangsel Soal Bullying di Binus, Kompolnas Bakal Koordinasi dengan Irwasda Polda Metro

KPAI mengeluh dan gerap atas sikap Kapolres Tangsel yang tak bisa ditemui soal penanganan kasus bullying di Binus School Serpong.


Penampakan Drone Gas Air Mata untuk Pengamanan Pemilu 2024, Punya Jarak Lontar Hingga 40 Meter

43 hari lalu

Pasukan TNI Pengendali Huru Hara, melaksanakan simulasi pengamanan terhadap aksi unjuk rasa melakukan tindakan anarkis, dalam rangka Apel Gelar pasukan TNI pada Pengamanan Pemilu Tahun 2024, di Lapangan Taxy Way Echo Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis, 1 Februari 2024. Apel ini secara serentak dilaksanakan di seluruh Kodam di indonesia, dengan kekuatan sebanyak 446.219 personnel TNI diterjunkan dalam rangka mendukung pengamanan dan kelancaran penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 berlangsung aman.TEMPO/Imam Sukamto
Penampakan Drone Gas Air Mata untuk Pengamanan Pemilu 2024, Punya Jarak Lontar Hingga 40 Meter

Kabaharkam Komjen Fadil Imran menggelar apel kesiapan pengamanan Pemilu 2024 di Semarang. Ditampilkan drone gas air mata.


4 Fakta Terbaru Perlawanan Aiman Witjaksono di Kasus Ucapan Polisi tidak Netral: Lapor Ke Propam dan Komnas HAM

45 hari lalu

Juru bicara TPN Ganjar-Mahfud sekaligus Jurnalis Aiman Witjaksono bersama kuasa hukum melaporkan penyidik Polda Metro Jaya ke Komnas HAM kasus tudingan polisi tidak netral, Komnas HAM, Kamis, 1 Februari 2024. Aiman bersama kuasa hukum melaporkan atas tindakan penyidik Polda Metro Jaya karena menyita HP (handphone) milik Aiman yang berisikan informasi tentang TPN hingga Narasumber, yang dianggap dapat merugikan pihak TPN. TEMPO/ Febri Angga Palguna
4 Fakta Terbaru Perlawanan Aiman Witjaksono di Kasus Ucapan Polisi tidak Netral: Lapor Ke Propam dan Komnas HAM

Jurnalis nonaktif, Aiman Witjaksono, kini berurusan dengan polisi usai pernyatannya tentang polisi tidak netral dilaporkan ke Polda Mero Jaya