TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang pramugari RDG Airlines Tamara Anggraeny di kasus dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe pada Senin, 3 Oktober 2022. Dari saksi itu, KPK menelisik dugaan penggunaan jet pribadi oleh Lukas.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya penggunaan private jet dengan layanan first class oleh tersangka LE," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa, 4 Oktober 2022.
Dilihat di situsnya, RDG Airlines memang maskapai yang menyediakan layanan jet pribadi. Selain soal jet, Ali mengatakan KPK juga mengkonfirmasi mengenai dugaan aliran uang dari Lukas kepada beberapa pihak. "Kemudian dikonfirmasi juga mengenai pengetahuan saksi soal dugaan uang yang diberikan tersangka ke beberapa pihak," kata dia.
Seusai diperiksa, Tamara tak mau banyak berkomentar. Dia meminta wartawan untuk bertanya KPK.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Lukas menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinis Papua. KPK belum mengumumkan secara resmi tentang penetapan Lukas menjadi tersangka, sehingga belum diketahui detail perkara ini. Sejauh ini yang diketahui, Lukas diduga menerima gratifikasi Rp 1 miliar.
KPK belum berhasil periksa Lukas
KPK belum berhasil memeriksa Lukas Enembe. Lukas sebenarnya dipanggil KPK pada Senin, 26 September 2022. Namun, Lukas tidak hadir dengan alasan sakit.
Juru bicara Gubernur Papua, Muhammad Rifai Darus membantah bahwa Lukas melakukan korupsi. "Selama menjadi Gubernur Papua 10 tahun, tidak pernah menerima satu persen pun uang dari pengusaha, selalu menggunakan APBD sesuai peruntukannya," kata Rifai.
Rifai mengatakan Lukas berupaya kooperatif dalam perkara ini. Namun, menurut dia kondisi Lukas tidak memungkinkan untuk menghadiri panggilan tersebut. Rifai meminta KPK untuk mengizinkan Lukas lebih dulu berobat, sebelum melakukan pemeriksaan.
Baca: Tokoh Adat Minta MRP dan DPR Papua Bantu KPK untuk Bisa Periksa Lukas Enembe