TEMPO.CO, Jakarta - Institute for Criminal Justice Reform atau ICJR mendorong 28 anggota polisi yang diduga terlibat dalam tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022, diperiksa dalam dugaan pelanggaran pidana. Saat ini mereka telah diperiksa, namun pemeriksaan tersebut diarahkan sebagai pemeriksaan kode etik.
"Tragedi ini bukanlah bentuk pelanggaran etik, melainkan sudah memasuki ranah pidana karena jatuhnya korban jiwa terjadi karena penggunaan kekuatan yang berlebihan. Berdampak fatalnya ketika dilakukan ruang dengan keterbatasan akses keluar seperti stadion." ungkap Erasmus A.T. Napitupulu, Direktur Eksekutif ICJR, pada keterangan tertulisnya, Selasa, 4 Oktober 2022.
Menurutnya, sangat penting bagi Polri untuk dapat memeriksa kasus ini dengan imparsial dan akuntabel, walaupun pelaku yang terlibat adalah bagian dari kesatuan sendiri.
Penggunaan kekuatan yang berlebihan atau excessive use of power yang sangat tidak sesuai dengan Perkap Nomor 1 Tahun 2009, sudah seharusnya diusut dengan tegas menggunakan jalur pidana. Sesuai dengan ketentuan Pasal 359 dan 360 KUHP (menyebabkan kematian karena kealpaan). Pasal-pasal ini tentunya dapat digunakan, selain dengan Pasal 338 KUHP berkaitan dengan pembunuhan.
Dalam beberapa video yang beredar, terlihat adanya penggunaan gas air mata yang dilakukan oleh polisi, yang mana seharusnya dalam standar pengamanan di lapangan sepak bola milik FIFA itu dilarang.
Gas air mata diarahkan ke tribun
Anehnya, gas air mata tersebut juga diarahkan kepada tribun penonton bahkan bukan pihak yang menimbulkan kerusuhan sama sekali.
Buruknya kontrol konflik massa yang dilakukan Polri yang seharusnya sebagai penanggung jawab pengamanan pada malam itu, menyebabkan orang-orang menuju pintu keluar pada waktu yang sama dan menimbulkan kepadatan.
Pada akhirnya kematian pun terjadi karena banyak orang terinjak-injak dan mengalami sesak nafas pada saat keluar stadion karena menghindari gas air mata yang terus diberikan aparat.
Peristiwa ini harus menjadi titik balik Kepolisian untuk dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak seluruh kesalahan yang dilakukan personil adalah pelanggaran kode etik.
NUGROHO CATUR PAMUNGKAS
Baca: Ini Penyebab Dua Polisi Meninggal saat Tragedi Kanjuruhan