Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dewas Tolak Laporan Dugaan Konflik Kepentingan Lagu Mars KPK Bikinan Istri Firli

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Ketua KPK, Firli Bahuri bersama Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, Jampidsus Febrie Adriansyah (ketiga kanan), Dirjen PAS Kemenkumham Irjen Pol Reynhard S.P. Silitonga (kanan), Hakim Agung Mahkamah Agung Surya Jaya (keempat kiri), Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (ketiga kiri), Anggota I BPK Nyoman Adhi Suryadnyana (kedua kiri), dan Dirtipidkor Bareskrim Polri Brigjen Pol Cahyono Wibowo (kiri), meninjau secara langsung fasilitas Rupbasan KPK yang telah diresmikan, di Jalan Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur, Rabu, 10 Agustus 2022.  KPK telah berhasil mengamankan benda sitaan dan barang sebanyak 647 rampasan, 3.125 barang sitaan dan 12 barang titipan proses penyelidikan tindak pidana korupsi yang ditangani KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Ketua KPK, Firli Bahuri bersama Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, Jampidsus Febrie Adriansyah (ketiga kanan), Dirjen PAS Kemenkumham Irjen Pol Reynhard S.P. Silitonga (kanan), Hakim Agung Mahkamah Agung Surya Jaya (keempat kiri), Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (ketiga kiri), Anggota I BPK Nyoman Adhi Suryadnyana (kedua kiri), dan Dirtipidkor Bareskrim Polri Brigjen Pol Cahyono Wibowo (kiri), meninjau secara langsung fasilitas Rupbasan KPK yang telah diresmikan, di Jalan Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur, Rabu, 10 Agustus 2022. KPK telah berhasil mengamankan benda sitaan dan barang sebanyak 647 rampasan, 3.125 barang sitaan dan 12 barang titipan proses penyelidikan tindak pidana korupsi yang ditangani KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang Alumni Akademi Jurnalis Lawan Korupsi menyatakan laporannya tentang dugaan pelanggaran etik dalam pemilihan lagu himne dan mars KPK ditolak Dewan Pengawas. Dengan penolakan ini, berarti penyelidikan kasus itu berhenti.

“Saya kecewa dengan keputusan Dewas yang tidak melanjutkan laporan saya,” kata pelapor, Korneles Materay lewat keterangan tertulis, Senin, 3 Oktober 2022.

Korneles mengatakan menerima surat pemberitahuan itu pada 29 September 2022. Dewas, kata dia, menyatakan lagu mars dan himne KPK mendapatkan respons positif dari seluruh pegawai KPK. Dia mengatakan Dewas juga menilai tidak menemukan benturan kepentingan dalam pemilihan lagu itu.

Menurut Korneles, Dewas menyatakan pemilihan pemberian lagu secara hibah juga menunjukkan tidak adanya kepentingan pribadi Firli Bahuri yang memilih dan memberikan penghargaan kepada istrinya sendiri, Ardina Safitri. Sebab, lagu itu diberikan sebagai hibah dan penyelenggaraan acara serah terimanya dianggap tidak membebani anggaran KPK.

“Berdasarkan kesimpulan itu, laporan saya dianggap tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik,” kata dia.

Korneles menyayangkan keputusan Dewas itu. Menurut dia, konflik kepentingan dalam pemilihan dan pemberian penghargaan kepada Ardina sangat jelas. “Sesederhana jika bukan Firli sebagai Ketua KPK, tidak mungkin Ardina Safitri adalah pencipta lagu mars dan himne KPK,” kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Alumni AJLK 2020 ini menilai Dewas hanya memaknai konflik kepentingan sebagai keuntungan uang kepada Ardina. Padahal, kata dia, keuntungan yang dimaksudkan dalam konflik kepentingan sangat luas.

“Ketika penghargaan diberikan kepada Ardina Safitri, dia akan dikenang sebagai pencipta lagu selama-lamanya, itu penghormatan. Apakah itu bukan keuntungan yang diperoleh?” kata dia.

Menurut Korneles Dewas seharusnya berhati-hati ketika memaknai konsep hibah dalam pemilihan lagu itu. Dia mengatakan hibah seharusnya dilakukan dengan prinsip kehati-hatian. “Dengan berat hati dan kecewa, saya menyampaikan terima kasih kepada Dewas KPK yang terus memupuk perilaku tak etis dan sarat benturan kepentingan di KPK,” kata dia.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Eks Kepala Rutan KPK yang Terlibat Pungli Minta Maaf tapi juga Ajukan Praperadilan

1 hari lalu

Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi (kopiah) bersama para tersangka petugas Rutan KPK, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Tersangka tersebut di antaranya Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi, Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) mantan Karutan KPK, Hengki, Deden Rochendi (PNYD), Sopian Hadi (PNYD), Ristanta (PNYD), Ari Rahman Hakim (PNYD), Agung Nugroho (PNYD), Eri Angga Permana (PNYD) dan 7 petugas Rutan, M. Ridwan, Suharlan, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh dan Ricky Rachmawanto. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Kepala Rutan KPK yang Terlibat Pungli Minta Maaf tapi juga Ajukan Praperadilan

PNS Kementerian Hukum dan HAM yang diperbantukan di KPK, Achmad Fauzi, dinyatakan terbukti terlibat pungli dan dijatuhi sanksi oleh Dewas KPK


Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo Ungkap Ada Permintaan Uang Rp 50 Miliar dari Firli Bahuri

2 hari lalu

Adc. Mentan, Panji Hartanto, memberikan keterangan dalam sidang lanjutan untuk tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo Ungkap Ada Permintaan Uang Rp 50 Miliar dari Firli Bahuri

Eks ajudan Syahrul Yasin Limpo mengetahui adanya permintaan uang sebesar Rp 50 miliar dari mantan Ketua KPK Firli Bahuri.


Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo Diperintahkan Serahkan Tas Berisi Uang Dolar ke Ajudan Firli Bahuri

2 hari lalu

Ajudan Mentan RI SYL, Panji Harjanto, kembali memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa 24 Oktober 2023. Panji Harjanto, diperiksa sebagai saksi untuk mendalami pengetahuannya terkait dugaan aliran transaksi uang untuk tersangka mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo Diperintahkan Serahkan Tas Berisi Uang Dolar ke Ajudan Firli Bahuri

Perintah untuk eks ajudan Syahrul Yasin Limpo itu datang dari bekas Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta.


Eks Ajudan Ungkap Syahrul Yasin Limpo Whatsapp Firli Bahuri saat Rumah Dinasnya Digeledah Penyidik KPK

2 hari lalu

Ajudan Mentan RI SYL, Panji Harjanto, kembali memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa 24 Oktober 2023. Panji Harjanto, diperiksa sebagai saksi untuk mendalami pengetahuannya terkait dugaan aliran transaksi uang untuk tersangka mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Ajudan Ungkap Syahrul Yasin Limpo Whatsapp Firli Bahuri saat Rumah Dinasnya Digeledah Penyidik KPK

Rumah dinas Syahrul Yasin Limpo itu digeledah penyidik KPK pada Kamis, 28 September 2023 saat berada di Spanyol.


Kesaksian Eks Ajudan: Syahrul Yasin Limpo Panik Saat Tahu Rumah Dinasnya Digeledah KPK

2 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Kesaksian Eks Ajudan: Syahrul Yasin Limpo Panik Saat Tahu Rumah Dinasnya Digeledah KPK

Penyidik KPK membawa uang Rp 40 miliar dan senjata api dari rumah dinas Syahrul Yasin Limpo.


Polda Metro Jaya Menang Praperadilan, Klaim Kasus Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

14 hari lalu

Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Leonardus Simarmata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 20 Februari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Polda Metro Jaya Menang Praperadilan, Klaim Kasus Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan MAKI terhadap Polda Metro Jaya soal tidak ditahannya Firli Bahuri


Hakim Tolak Gugatan Praperadilan MAKI soal Firli Bahuri Belum Ditahan Polda Metro Jaya

14 hari lalu

Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri bersiap memberikan keterangan di salah satu cafe di Jakarta Timur, Selasa, 19 Desember 2023. Keterangan tersebut berkaitan dengan putusan Praperadilan terkait penetapan tersangka dirinya dalam kasus dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). TEMPO /Hilman Fathurrahmam W
Hakim Tolak Gugatan Praperadilan MAKI soal Firli Bahuri Belum Ditahan Polda Metro Jaya

Hakim menyatakan kasus dugaan suap yang dilakukan oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri masih berlangsung di Polda Metro Jaya


Dewas KPK Ungkap Isi Nota Dinas ke Deputi Pencegahan soal Dugaan Pemerasan Jaksa TI

16 hari lalu

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris usai melaksanakan sidang etik 93 Pegawai KPK dengan dugaan pungli di Rutan KPK, di Gedung C1 KPK, Jumat, 19 Januari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Dewas KPK Ungkap Isi Nota Dinas ke Deputi Pencegahan soal Dugaan Pemerasan Jaksa TI

Dewas KPK mengungkapkan isi nota dinas tentang dugaan pemerasan Jaksa TI terhadap saksi senilai Rp 3 miliar.


Soal Tak Dilakukan Sidang Etik Kasus Pemerasan oleh Jaksa, Dewas KPK Bilang Begini

16 hari lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Soal Tak Dilakukan Sidang Etik Kasus Pemerasan oleh Jaksa, Dewas KPK Bilang Begini

Dewas KPK menjawab alasan tak melakukan sidang etik dalam kasus dugaan pemerasan Jaksa TI terhadap saksi senilai Rp 3 miliar


Serahkan Kesimpulan Tertulis, Sidang Putusan Praperadilan Agar Firli Bahuri Segera Ditahan Digelar Jumat

16 hari lalu

Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri tiba di salah satu cafe di Jakarta Timur, Selasa, 19 Desember 2023. Kedatangan Firli untuk memberikan keterangan terkait putusan Praperadilan terkait penetapan tersangka dirinya dalam kasus dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). TEMPO /Hilman Fathurrahmam W
Serahkan Kesimpulan Tertulis, Sidang Putusan Praperadilan Agar Firli Bahuri Segera Ditahan Digelar Jumat

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengajukan praperadilan agar Polda Metro Jaya segera menahan eks Ketua KPK Firli Bahuri.