Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dewas Tolak Laporan Dugaan Konflik Kepentingan Lagu Mars KPK Bikinan Istri Firli

Reporter

Editor

Amirullah

Ketua KPK, Firli Bahuri bersama Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, Jampidsus Febrie Adriansyah (ketiga kanan), Dirjen PAS Kemenkumham Irjen Pol Reynhard S.P. Silitonga (kanan), Hakim Agung Mahkamah Agung Surya Jaya (keempat kiri), Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (ketiga kiri), Anggota I BPK Nyoman Adhi Suryadnyana (kedua kiri), dan Dirtipidkor Bareskrim Polri Brigjen Pol Cahyono Wibowo (kiri), meninjau secara langsung fasilitas Rupbasan KPK yang telah diresmikan, di Jalan Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur, Rabu, 10 Agustus 2022.  KPK telah berhasil mengamankan benda sitaan dan barang sebanyak 647 rampasan, 3.125 barang sitaan dan 12 barang titipan proses penyelidikan tindak pidana korupsi yang ditangani KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Ketua KPK, Firli Bahuri bersama Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, Jampidsus Febrie Adriansyah (ketiga kanan), Dirjen PAS Kemenkumham Irjen Pol Reynhard S.P. Silitonga (kanan), Hakim Agung Mahkamah Agung Surya Jaya (keempat kiri), Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (ketiga kiri), Anggota I BPK Nyoman Adhi Suryadnyana (kedua kiri), dan Dirtipidkor Bareskrim Polri Brigjen Pol Cahyono Wibowo (kiri), meninjau secara langsung fasilitas Rupbasan KPK yang telah diresmikan, di Jalan Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur, Rabu, 10 Agustus 2022. KPK telah berhasil mengamankan benda sitaan dan barang sebanyak 647 rampasan, 3.125 barang sitaan dan 12 barang titipan proses penyelidikan tindak pidana korupsi yang ditangani KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang Alumni Akademi Jurnalis Lawan Korupsi menyatakan laporannya tentang dugaan pelanggaran etik dalam pemilihan lagu himne dan mars KPK ditolak Dewan Pengawas. Dengan penolakan ini, berarti penyelidikan kasus itu berhenti.

“Saya kecewa dengan keputusan Dewas yang tidak melanjutkan laporan saya,” kata pelapor, Korneles Materay lewat keterangan tertulis, Senin, 3 Oktober 2022.

Korneles mengatakan menerima surat pemberitahuan itu pada 29 September 2022. Dewas, kata dia, menyatakan lagu mars dan himne KPK mendapatkan respons positif dari seluruh pegawai KPK. Dia mengatakan Dewas juga menilai tidak menemukan benturan kepentingan dalam pemilihan lagu itu.

Menurut Korneles, Dewas menyatakan pemilihan pemberian lagu secara hibah juga menunjukkan tidak adanya kepentingan pribadi Firli Bahuri yang memilih dan memberikan penghargaan kepada istrinya sendiri, Ardina Safitri. Sebab, lagu itu diberikan sebagai hibah dan penyelenggaraan acara serah terimanya dianggap tidak membebani anggaran KPK.

“Berdasarkan kesimpulan itu, laporan saya dianggap tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik,” kata dia.

Korneles menyayangkan keputusan Dewas itu. Menurut dia, konflik kepentingan dalam pemilihan dan pemberian penghargaan kepada Ardina sangat jelas. “Sesederhana jika bukan Firli sebagai Ketua KPK, tidak mungkin Ardina Safitri adalah pencipta lagu mars dan himne KPK,” kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Alumni AJLK 2020 ini menilai Dewas hanya memaknai konflik kepentingan sebagai keuntungan uang kepada Ardina. Padahal, kata dia, keuntungan yang dimaksudkan dalam konflik kepentingan sangat luas.

“Ketika penghargaan diberikan kepada Ardina Safitri, dia akan dikenang sebagai pencipta lagu selama-lamanya, itu penghormatan. Apakah itu bukan keuntungan yang diperoleh?” kata dia.

Menurut Korneles Dewas seharusnya berhati-hati ketika memaknai konsep hibah dalam pemilihan lagu itu. Dia mengatakan hibah seharusnya dilakukan dengan prinsip kehati-hatian. “Dengan berat hati dan kecewa, saya menyampaikan terima kasih kepada Dewas KPK yang terus memupuk perilaku tak etis dan sarat benturan kepentingan di KPK,” kata dia.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Pakar Sebut Putusan MK Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK Tak Berlaku untuk Era Firli Bahuri Cs

52 menit lalu

Suasana di depan Gedung KPK/Tempo/Mirza Bagaskara
Pakar Sebut Putusan MK Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK Tak Berlaku untuk Era Firli Bahuri Cs

Azmi menjelaskan masa jabatan pimpinan KPK saat ini seharusnya mengacu kepada Undang-undang KPK tahun 2019.


Alarm Bahaya di Putusan MK Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK

2 jam lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Alarm Bahaya di Putusan MK Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK

Pakar mencium adanya kejanggalan dalam putusan MK soal masa jabatan pimpinan KPK. Ada upaya menjegal salah satu calon presiden?


Kejanggalan Putusan MK soal Perpanjangan Jabatan Pimpinan KPK

12 jam lalu

Ketua KPK, Firli Bahuri bersama dua wakil ketua KPK, Johanis Tanak (kiri) dan Aelxander Marwata (kanan), membuka secara langsung kompetisi Film Festival (ACFFest) 2023 dengan tema Suaramu, Suara Kita, Suara Nurani, di gedung penunjang Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 5 Mei 2023. Dalam gelaran kompetisi Anti Corruption Film Festival (ACFFest) ini, KPK bertujuan untuk mendidik dan mengajak anak muda agar lebin kreatif, peduli serta kritis dalam memerangi korupsi, khususnya menuju tahun politik 2024 mendatang yang diselenggarakan secara jujur akan menghasilkan pemimpin yang berintegritas.Foto : TEMPO/Imam Sukamto
Kejanggalan Putusan MK soal Perpanjangan Jabatan Pimpinan KPK

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 112/PUU-XX/2022 tentang perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menuai kritik.


Pakar Hukum Sebut Bahaya Putusan MK Berlaku untuk Firli Bahuri Dkk

1 hari lalu

Ketua KPK, Firli Bahuri bersama dua wakil ketua KPK, Johanis Tanak (kiri) dan Aelxander Marwata (kanan), membuka secara langsung kompetisi Film Festival (ACFFest) 2023 dengan tema Suaramu, Suara Kita, Suara Nurani, di gedung penunjang Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 5 Mei 2023. Dalam gelaran kompetisi Anti Corruption Film Festival (ACFFest) ini, KPK bertujuan untuk mendidik dan mengajak anak muda agar lebin kreatif, peduli serta kritis dalam memerangi korupsi, khususnya menuju tahun politik 2024 mendatang yang diselenggarakan secara jujur akan menghasilkan pemimpin yang berintegritas.Foto : TEMPO/Imam Sukamto
Pakar Hukum Sebut Bahaya Putusan MK Berlaku untuk Firli Bahuri Dkk

Menurut Refly, seharusnya putusan MK mulai berlaku untuk kepemimpinan KPK di periode yang akan datang, bukan di periode Firli Bahuri dkk.


MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK, Ini 3 Kejanggalannya

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat memimpin Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Tahunan 2022 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 24 Mei 2023. Melalui Sidang Pleno Khusus ini, diharapkan hak-hak masyarakat atas informasi mengenai MK dapat terpenuhi. Publik diharapkan terlibat dan berpartisipasi menjaga kiprah MK. Selain itu, kegiatan tersebut merupakan upaya MK merealisasikan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai lembaga negara dan peradilan konstitusi. TEMPO/Subekti.
MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK, Ini 3 Kejanggalannya

Putusan MK yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dinilai sarat kejanggalan.


Bivitri Susanti Sebut Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Seharusnya Tak Berlaku untuk Firli Bahuri Cs

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat memimpin Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Tahunan 2022 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 24 Mei 2023. Melalui Sidang Pleno Khusus ini, diharapkan hak-hak masyarakat atas informasi mengenai MK dapat terpenuhi. Publik diharapkan terlibat dan berpartisipasi menjaga kiprah MK. Selain itu, kegiatan tersebut merupakan upaya MK merealisasikan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai lembaga negara dan peradilan konstitusi. TEMPO/Subekti.
Bivitri Susanti Sebut Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Seharusnya Tak Berlaku untuk Firli Bahuri Cs

Putusan MK dinilai tak bisa bersifat retroaktif. Karena itu, putusan masa jabatan pimpinan KPK tak berlaku untuk Firli Bahuri cs.


Dewas Diminta Tak Terpengaruh Putusan MK soal Masa Jabatan Pimpinan KPK

2 hari lalu

Mantan pimpinan KPK Abraham Samad dan Saut Sitomurang serta mantan Wamenkumham Denny Indrayana melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung KPKi, Jakarta, Senin, 10 April 2023. Koalisi yang terdiri dari sejumlah tokoh pegiat antikorupsi itu mendesak dan menuntut Ketua KPK Firli Bahuri untuk dicopot dari jabatannya karena dinilai telah melakukan pelanggaran kode etik dan pelanggaran perilaku. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas Diminta Tak Terpengaruh Putusan MK soal Masa Jabatan Pimpinan KPK

Sejumlah pimpinan KPK sempat diadukan kepada Dewas atas berbagai dugaan pelanggaran etik.


Selain Pimpinan KPK, Mahkamah Konstitusi juga Perpanjang Masa Kerja Dewas KPK

2 hari lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Selain Pimpinan KPK, Mahkamah Konstitusi juga Perpanjang Masa Kerja Dewas KPK

Dalam putusan Mahkamah Konstitusi tidak hanya memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK namun juga Dewan Pengawas atau Dewas KPK


Putusan MK soal KPK Berlaku Sejak Diucapkan, Masa Jabatan Firli Bahuri Cs Diperpanjang Satu Tahun

2 hari lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Putusan MK soal KPK Berlaku Sejak Diucapkan, Masa Jabatan Firli Bahuri Cs Diperpanjang Satu Tahun

Mahkamah Konstitusi menegaskan putusan perubahan mengenai periodisasi masa jabatan kepemimpinan KPK berlaku untuk saat ini atau era Firli cs


MK Perpanjangan Masa Jabatan PImpinan KPK, Ini Kata Istana

3 hari lalu

Mensesneg Pratikno saat ditemui di Kantor PBNU, Jakarta. Mirza Bagaskara/Tempo
MK Perpanjangan Masa Jabatan PImpinan KPK, Ini Kata Istana

Istana menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu putusan MK soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.