TEMPO.CO, Yogyakarta - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membeberkan kasus yang menjerat anggota DPRD Kabupaten Bantul DIY Enggar Suryo Jatmiko alias ESJ yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polda DIY.
Politikus Partai Gerindra berusia 37 tahun yang menjabat Ketua Komisi D itu ditangkap paksa Polda DIY sejak Jumat, 30 September 2022, atas dugaan penipuan dan penggelapan kasus penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul DIY.
"Yang bersangkutan (ESJ) ditangkap terkait kasus penipuan dan penggelapan dalam penerimaan PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Bantul," kata Wakil Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda DIY Ajun Komisaris Besar Polisi Tri Panungko pada Senin, 3 Oktober 2022.
Dalam kasus yang dilaporkan seorang warga bernama Harjiman pada 24 Maret 2022 itu, Polda DIY mengamankan barang bukti satu lembar kuitansi pembayaran sebesar Rp 75 juta bermaterai Rp 6000 pada tanggal 28 Oktober 2019 yang diteken ESJ. Polisi juga mengantongi barang bukti berupa surat dari Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bantul.
Kronologi Kasus
Berdasar kronologi yang dihimpun polisi, pada tanggal 25 Oktober 2019, anak dari pelapor, yakni Harjiman, ditawari pekerjaan sebagai PNS P3K di Kabupaten Bantul.
Selanjutnya pelapor dipertemukan dengan tersangka ESJ yang menyampaikan bahwa bisa membantu meloloskan sebagai PNS di bagian P3K di Kabupaten Bantul dengan syarat memberikan biaya sebesar Rp 75 juta.
Pelapor pun menurut dan menyerahkan uang yang diminta tersebut kepada salah satu saksi. Kemudian uang itu diberikan kepada tersangka ESJ dan dibuatkan kuitansi pembayaran pada tanggal 28 Oktober 2019.
Namun setelah pelapor melakukan pembayaran, tidak kunjung ada proses seleksi atau tes penerimaan PNS dibagian P3K di Kabupaten Bantul tersebut. Karena menurut informasi pada tahun 2019 memang tidak ada penerimaan sebagai karyawan atau pegawai P3K di Kabupaten Bantul.
"Pelapor merasa ditipu dan ketika mencoba mengklarifikasi serta meminta kembali uang tersebut kepada tersangka yang bersangkutan selalu berbelit-belit atau susah untuk ditemui," kata dia.
Atas aksi yang dilakukan tersangka, Polda DIY menjeratnya dengan pasal berlapis, yakni pasal 378 dan 372 KUHP.
PRIBADI WICAKSONO
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.