TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md meminta Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa untuk mengusut tindakan anak buahnya saat terjadi kericuhan di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada Sabtu, 1 Oktober 2022.
Dalam video yang beredar di media sosial, anggota TNI yang ikut menjaga keamanan di Kanjuruhan terlihat melakukan tindakan kasar kepada beberapa orang supporter yang berada di lapangan.
Seorang anggota TNI bahkan menendang dari belakang seorang supporter yang tengah berdiri hingga terjengkang.
Tindakan brutal ini diminta untuk diusut. Mahfud juga meminta Panglima TNI menindak anak buahnya yang bertindak di luar kewenangannya dalam tragedi Kanjuruhan.
"Panglima segera mengumumkan kebenarannya," kata dia dalam konferensi pers di Kemenkopolhukam, Senin, 3 Oktober 2022.
Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan korban tewas akibat tragedi Kanjuruhan adalah 125 orang.
Dia juga menyampaikan akan mendalami soal penggunaan gas air mata di dalam stadion.
Indonesia Police Watch atau IPW mengatakan penggunaan gas air mata dalam pertandingan sepak bola menyalahi aturan FIFA.
"Penggunaan gas air mata di stadion sepak bola sesuai aturan FIFA dilarang. Hal itu tercantum dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations pada pasal 19 huruf b disebutkan bahwa sama sekali tidak diperbolehkan mempergunakan senjata api atau gas pengendali massa," kata Sugeng dalam keterangan tertulisnya, Ahada, 2 Oktober 2022.
Sugeng pun mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mencabut ijin penyelenggaraan sementara seluruh kompetisi BRI Liga 1. Dia menilai hal itu perlu dilakukan untuk mengevaluasi prosedur soal pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas).
"Disamping, menganalisa sistem pengamanan yang dilaksanakan oleh aparat kepolisian dalam mengendalikan kericuhan di sepak bola," kata dia.
Baca juga: Mahfud Md Bentuk Tim Gabungan Pencari Fakta Tragedi Kanjuruhan