TEMPO.CO, Jakarta -Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) mendesak DPR mencabut keputusan pemberhentian Aswanto sebagai hakim konstitusi karena melanggar konstitusi dan cacat hukum. PSHK juga meminta Presiden Joko Widodo untuk tidak mengeluarkan Keputusan Presiden soal pengangkatan Guntur Hamzah sebagai Hakim Konstitusi, dan memerintahkan Aswanto kembali menjabat sesuai ketentuan dalam Pasal 87 huruf b UU Nomor 7 Tahun 2020.
“Secara konstitusional DPR hanya diberikan kewenangan untuk mengusulkan hakim konstitusi, bukan memberhentikannya. Selain itu, alasan DPR dalam memberhentikan Aswanto karena yang bersangkutan dianggap sering menganulir undang-undang yang dibentuk oleh DPR,” kata peneliti PSHK Agil Oktaryal, dalam keterangan tertulisnya, Ahad, 2 Oktober 2022.
PSHk juga mendesak Presiden dan Mahkamah Agung sebagai lembaga pengusul hakim konstitusi untuk tidak melakukan pelanggaran hukum yang sama dengan DPR. Selain itu, PSHK juga menolak revisi keempat UU MK yang memperluas kewenangan lembaga pengusul hakim konstitusi untuk dapat mengevaluasi atau memberhentikan hakim konstitusi di tengah masa jabatan.
“Kami juga mendesak agar pemberhentian dan pengangkatan hakim konstitusi dilakukan berdasarkan ketentuan dalam UU MK, dengan menjunjung tinggi prinsip transparan, partisipatif, dan akuntabel,” ujar Agil.
Secara normatif, tutur Agil, pemberhentian ini cacat karena tidak memiliki dasar hukum yang membenarkan. Pasal 87 huruf b UU Nomor 7 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menyebutkan bahwa Hakim Konstitusi yang sedang menjabat dan dianggap memenuhi syarat menurut Undang-Undang ini dan mengakhiri masa tugasnya sampai usia 70 (tujuh puluh) tahun atau selama keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi 15 (Iima belas) tahun. Ketentuan ini sekaligus menghapus periodisasi jabatan hakim konstitusi.
“Dalam konteks, masa jabatan Aswanto, maka seharusnya akhir masa tugas beliau pada 21 Maret 2029 atau setidak-tidaknya hingga 17 Juli 2029 saat genap berusia 70 tahun,” ujar Agil.
Pada akhir Juli 2022, MK memang pernah mengirim surat ke DPR perihal adanya putusan pengujian UU terkait perubahan ketiga UU MK. Surat tersebut juga mencantumkan pertimbangan MK dalam putusannya khususnya untuk pasal 87 huruf b terkait masa tugas hakim konstitusi, yang menyatakan agar ketentuan peralihan tersebut tidak digunakan untuk memberikan keistimewaan terselubung terhadap orang-orang tertentu yang sedang menjabat sebagai Hakim Konstitusi.
Dalam surat tersebut, MK berpendapat perlu ada tindakan hukum berupa konfirmasi terhadap lembaga pengusul hakim konstitusi yang tengah menjabat tersebut. Tindakan hukum itu berupa pemberitahuan bahwa hakim konstitusi terkait melanjutkan masa jabatannya yang kini tidak mengenal lagi periodisasi. Dalam surat tersebut, MK menyebutkan bahwa Aswanto menjabat hingga 2029.
“Perlu ada pemahaman bagi kita semua bahwa tindakan ini hanya sebatas konfirmasi ke lembaga pengusul; bukan untuk mengevaluasi (memberhentikan) hakim konstitusi yang sedang menjabat di tengah jalan. Tindakan DPR yang memberhentikan Aswanto di tengah jalan jelas tindakan sesat dan keliru dalam menafsirkan surat MK tersebut,” kata dia.
Selain itu, adanya keputusan memberhentikan Aswanto sebagai hakim konstitusi menunjukkan DPR telah keliru dalam menafsirkan undang-undang yang dibentuknya. DPR justru terjebak oleh ketentuan yang dibentuknya sendiri, yakni meghapus periodesasi jabatan lima tahun dan memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi sampai usia 70 (tujuh puluh) tahun atau selama keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi 15 (Iima belas) tahun.
Adanya kekeliruan dalam menafsirkan undang-undang ini adalah hal yang memalukan karena DPR seperti tidak paham dengan peraturan yang dibuatnya sendiri. Dari segi prosedur, pengambilan keputusan pemberhentian ini juga janggal karena dilakukan berdasarkan Sidang Paripurna yang dilakukan tanpa proses terjadwal, sehingga tidak diketahui publik. “Jika publik membiarkan proses ini begitu saja, maka akan terjadi pembiaran upaya DPR untuk meruntuhkan independensi peradilan,” ujar peneliti PSHK tersebut.
Baca Juga: Jimly Asshiddiqie: Pencopotan Hakim Konstitusi Aswanto Langgar Undang-Undang