Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

HNW: Revisi UU Pemilu Perlu Dilakukan Paska Putusan MK Terkait PT 20 Persen

image-gnews
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo saat acara dalam Indonesia Electric Motor Show 2022, di JCC, Jakarta, Kamis (29/9/22).
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo saat acara dalam Indonesia Electric Motor Show 2022, di JCC, Jakarta, Kamis (29/9/22).
Iklan

INFO NASIONAL- Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA mengusulkan agar pembentuk undang-undang, baik Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maupun Pemerintah, merevisi UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Revisi UU No 7/2017 harus dilakukan terkait ketentuan presidential threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden 20 persen kursi DPR, sebagai konsekwensi positif dari  putusan  Mahkamah Konstitusi (MK) atas judicial review yang dimohonkan oleh PKS dan Dr Salim.

“MK memang menolak permohonan uji materi PT 20 persen yang diajukan oleh PKS dan Dr. Salim. Tetapi   dalam amar pertimbangannya, secara tersirat MK menyatakan bahwa penentuan angka PT memang perlu berbasis kajian ilmiah sebagaimana yang digagas oleh pemohon, yaitu PKS dan Dr Salim,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Kamis, 29 September 2022.

HNW sapaan akrab Hidayat Nur Wahid  menyampaikan pendapatnya  setelah mencermati pertimbangan putusan MK yang menyatakan mengapresiasi apapun bentuk kajian ilmiah yang digunakan oleh pembentuk undang-undang. Dan dalam permohonannya, Para Pemohon (PKS dan Dr. Salim) mencontohkan kajian ilmiah dengan merujuk kepada teori Effective Number of Parliamentary Parties.

“Keputusan MK,  ini mengecewakan karena tidak mengabulkan permohonan judicial review yang rasional, konstitusional, solutif dan  berbasiskan legal standing yang jelas legal. Tetapi, ada ‘kemajuan’, yang  bisa menjadi bekal bagi pembentuk undang-undang soal Pemilu, untuk memperbaiki UU Pemilu sesuai spirit keputusan terakhir MK. Yaitu mengkoreksi PT 20% berdasarkan kajian ilmiah,” ujarnya.

HNW menilai  PT sebesar  20 persen tidak rasional dan tidak berbasiskan kajian akademik yang memadai, terbukti ditolak oleh banyak pihak karena menghambat hak konstitusional rakyat untuk mendapatkan alternatif calon2 Presiden terbaik. PT 20 persen membonsai hak Partai dan banyak tokoh bangsa yang potensial untuk dimajukan oleh Partai Politik ke gelanggang Pilpres.

 “Sehingga, Rakyat sebagai pemilik kedaulatan tidak mempunyai banyak alternatif karena masyarakat hanya disodorkan calon yang sangat terbatas. Apalagi PT 20 persen itu telah 2 kali dipraktekkan dan menghadirkan pembelahan di tengah Rakyat dan penolakan yang luas dari Masyarakat,” ujarnya.

HNW mengakui UUD NRI 1945 yang merupakan norma dasar bangsa Indonesia tidak memberikan kebebasan sepenuhnya dengan menyebut aturan lanjutan dalam UU. Dan UU membuat pembatasan yang sudah  berlaku tapi tidak menimbulkan penolakan.

UU  melakukan pembatasan, lanjut dia, misalnya adanya ketentuan parliamentary threshold (PT) serta syarat partai bisa ikut Pemilu. Bahkan untuk Pemilihan Presiden tahun 2004 dan 2009 juga ada PT tapi hanya 15 persen. Itu semua sudah berlaku dan tidak mendapatkan penolakan dari publik. Karena pembatasannya rasional dan tidak ekstrim.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Tapi pembatasan yang mendapatkan penolakan dari masyarakat luas adalah PT 20 persen, karena tidak rasional, dan terbukti menimbulkan keterbelahan di masyarakat. Dan membatasi secara ekstrim calon-calon pemimpin bangsa yang berkualitas. Hal yang mestinya dikoreksi, dan tidak malah dilanggengkan,” tuturnya.

HNW khawatir,  pembatasan angka threshold yang  terlalu ekstrim justru mengurangi prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana dijamin oleh Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945.

“Di sisi lain partai politik  perlu menyadari tidak bebas sepenuhnya, tetapi ada aturan yang membatasi. Namun, pembatasan tersebut harusnya proporsional dan tidak ekstrim seperti PT 20%. Ini yang harusnya menjadi rujukan bagi DPR dan Pemerintah untuk memperbaiki UU Pemilu, apalagi dengan adanya semangat baru yang dihadirkan oleh putusan MK yang terakhir itu,” ujarnya.

Oleh karena itu, HNW mengingatkan agar DPR dan pemerintah memperhatikan masukan-masukan dari masyarakat sebelum merubah UU Pemilu terkait dengan angka PT 20 persen itu. “Faktanya ada 67 pihak yang mendaftar sebagai pihak terkait dari permohonan uji materi di MK itu, walaupun disayangkan MK tidak memberikan kesempatan kepada mereka untuk menyampaikan pandangan hukum, tapi itu sudah cukup membuktikan antusiasime masyarakat untuk mendiskusikan dan mengkoreksi PT 20 persen,” ujarnya.

Sebaiknya, kata dia, dalam pembahasan revisi UU Pemilu pasca keputusan MK yang terakhir, selain merujuk kepada kajian ilmiah, kanal partisipasi masyarakat perlu dibuka lebih luas oleh DPR dan pemerintah, agar kedaulatan Rakyat bisa benar-benar dihadirkan.

"Diharapkan Pilpres bisa lebih bermutu baik dalam proses maupun hasilnya, agar demokrasi dengan Pemilu/pilpres, bisa dipercaya oleh Rakyat sebagai  solusi untuk masa depan Indonesia yang lebih baik ; demokratis, bersatu, berdaulat, adil dan makmur, sesuai ketentuan Konstitusi,” ujarnya.(*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Direktur BRI Tinjau Langsung Operasional Layanan Libur Lebaran

10 menit lalu

Direktur BRI Tinjau Langsung Operasional Layanan Libur Lebaran

Direktur Retail Funding and Distribution BRI, Andrijanto, meninjau operasional di Branch Office BRI Jakarta untuk memastikan performa layanan BRI selama periode libur lebaran.


Gubernur Sumbar Apresiasi Festival Rakyat Muaro Padang

21 menit lalu

Gubernur Sumbar Apresiasi Festival Rakyat Muaro Padang

Festival yang menggelar beragam atraksi budaya diyakini mampu menghasilkan dampak positif untuk perekonomian.


KKP dan Kejagung Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

1 jam lalu

KKP dan Kejagung Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

Sebagai upaya menjaga keberlanjutan Benih Bening Lobster (BBL), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam pendampingan implementasi tata kelola lobster.


Bamsoet Apresiasi Terpilihnya Kader PP dalam Pemilu Legislatif 2024

3 jam lalu

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Bamsoet Apresiasi Terpilihnya Kader PP dalam Pemilu Legislatif 2024

Bambang Soesatyo mengapresiasi keberhasilan para kader Pemuda Pancasila yang terpilih sebagai anggota legislatif, baik sebagai anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi hingga DPRD Kabupaten/Kota


LPEI dan Diaspora Indonesia Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

15 jam lalu

LPEI dan Diaspora Indonesia Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

Kolaborasi LPIE dengan institusi pemerintahan membawa mitra binaan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) LPEI untuk pertama kalinya menembus pasar ekspor ke Kanada.


Persatuan Kaum Muslimin Tarutung Apresiasi Nikson Resmikan Musala At-Taufik

17 jam lalu

Persatuan Kaum Muslimin Tarutung Apresiasi Nikson Resmikan Musala At-Taufik

Nama musala At-Taufik diinisiasi langsung oleh Nikson Nababan.


Bamsoet Ajak Seluruh Elemen Bangsa Lakukan Rekonsiliasi Pasca Putusan MK

17 jam lalu

Bamsoet Ajak Seluruh Elemen Bangsa Lakukan Rekonsiliasi Pasca Putusan MK

Bamsoet mendukung Prabowo Subianto merangkul semua partai politik bergabung dalam koalisi pemerintah.


Bamsoet Apresiasi Juara Balap Mobil Ketahanan FIA WEC di Imola Italia

18 jam lalu

Bamsoet Apresiasi Juara Balap Mobil Ketahanan FIA WEC di Imola Italia

Bamsoet mengapresiasi keberhasilan Sean Gelael bersama Darren Leung dan Augusto Farfus dari tim WRT 31, yang memenangkan balap mobil ketahanan 6 jam FIA World Enduro Championship, di Sirkuit Imola, Italia, Minggu 21 April 2024.


Rekomendasi Hotel Bintang 5 di Surabaya

18 jam lalu

Rekomendasi Hotel Bintang 5 di Surabaya

Surabaya sering kali menjadi tujuan utama bagi para wisatawan. Dalam mencari tempat menginap yang sempurna, hotel bintang 5 bisa menjadi pilihan yang tepat untuk mendapatkan pengalaman menginap yang nyaman dan mewah.


Rekomendasi Hotel Bintang 5 di Bandung

18 jam lalu

Rekomendasi Hotel Bintang 5 di Bandung

Anda bisa melihat berbagai pilihan akomodasi di Traveloka, sekaligus menikmati promo hotel mewah.