TEMPO.CO, Jakarta - Mahkama Konstitusi (MK) menolak gugatan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Gugatan ini dilayangkan Partai Keadilan Sejahtera atau PKS yang diwakili oleh Ketua Umum Akhmad Syaikhu dan Sekretaris Jendral Aboe Bakar Alhabsyi.
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum berkaitan dengan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen yang diajukan PKS.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat membacakan amar putusan Perkara Nomor 73/PUU-XX/2022 di Jakarta, Kamis 29 September 2022. Dengan demikian presidential threshold untuk Pemilu 2024 tetap 20 persen.
Anggota Komisi Hukum DPR, Fadli Zon, menyebut presidential threshold alias ambang batas presiden sebesar 20 persen mempersempit demokrasi. Pasalnya, demokrasi hanya dimaknai secara prosedural dan mudah dimanfaatkan oleh oligarki.
Menurutnya, yang berhak memilih presiden mestinya rakyat. Namun, ketentuan PT membuat ada pemilihan dan pembatasan oleh elit partai politik, sebelum capres diusung.
“Yang milih presiden itu kan harusnya rakyat, tapi ini ada semacam pemilihan pembatasan dulu oleh elite. Kita pernah punya 5 calon dan konstitusi kita mendesain 2 putaran supaya rakyat punya banyak pilihan menu,” kata Fadli Zon dalam diskusi publik bertajuk Dilema Pilpres 2024 di Jakarta Selatan, Sabtu, 1 Oktober 2022.
Tentang Presidential Threshold
Indonesia mengenal 3 sistem ambang batas dalam pemilihan umum yaitu electoral threshold, parliamentary threshold, dan presidential threshold. Singkatnya threshold adalah ambang batas minimal suara yang wajib dimiliki peserta pemilu untuk mendapatkan hak tertentu dalam pemilu.
Hak-hak tersebut seperti menjadi peserta pemilu berikutnya, memperoleh kursi di parlemen, dan hak mengajukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pada pemilu selanjutnya. Apakah presidential threshold itu?
Presidential threshold pertama kali dirumuskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (sekarang tidak berlaku lagi). Pembatasan itu dirumuskan dalam Bab II tentang Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, tepatnya pada Pasal 5 ayat 4, yang menyatakan bahwa:
Pasangan calon sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh sekurang-kurangnya 15% (lima belas persen) jumlah kursi DPR atau 20% (dua puluh persen) dari perolehan suara sah nasional dalam Pemilu anggota DPR.
Presidential threshold dikutip dari buku Kamus Pemilu Populer: Kosa Kata Umum, Pengalaman Indonesia dan Negara Lain yang ditulis oleh Gotfridus Goris Seran adalah ambang batas perolehan suara yang wajib dimiliki untuk bisa mengajukan calon presiden. Contohnya dalam pemilu 2021 pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai harus memiliki sekurang-kurangnya 25 persen kursi di DPR atau 20 persen suara sah secara nasional dalam pemilu legislatif.
YOLANDA AGNE
Baca: Ketentuan Presidential Threshold 20 Persen Dinilai Persempit Demokrasi
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.