TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung mengatakan tersangka dan barang bukti atau tahap dua kasus Ferdy Sambo Cs akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 3 Oktober 2022.
"Bahwa tahap 2 hari Senin, tanggal 3 Oktober yang telah disepakati akan dilaksankan dimana tempat kejadian perkara yaitu Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Ketut Sumedana saat dihubungi, Sabtu, 1 Oktober 2022.
Meski demikian Ketut belum memastikan ihwal penahanan terhadap Ferdy Sambo dan 10 tersangka lain setelah diserahkan ke jaksa. Ketut belum dapat memastikannya. Namun, dia mengatakan besar kemungkinan bahwa jaksa bakal melakukan penahanan.
"Untuk mempermudah proses persidangan kemungkinan penuntut umum akan mengambil opsi untuk menggunakan kewenangan penahanan. Kita lihat nanti pada hari Senin," ujar dia.
Menurutnya, penahanan biasa dilakukan untuk mempercepat dan mempermudah menghadirkan terdakwa dalam proses pemeriksaan di persidangan. Selain itu penahanan juga untuk menghindari menghilangkan barang bukti, mempengaruhi saksi-saksi, dan melarikan diri.
Pada 28 September lalu, Kejaksaan Agung telah menetapkan berkas perkara Ferdy Sambo P21 atau lengkap. Berkas pidana pembunuhan Yosua alias Brigadir J atas lima tersangka, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Richard Eliezer, Ricky Rizal, telah terpenuhi syarat formil dan materil berdasarkan Pasal 138 dan 139 KUHAP. Mereka dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
Perkara Perintangan Penyidikan
Sementara itu, Kejaksaan Agung juga menetapkan perkara obstruction of justice pembunuhan Yosua dengan P21. Ferdy Sambo bersama enam anggota polisi lain disangkakan Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP karena merintangi penyidikan kasus pembunuhan Yosua. Kejaksaan Agung juga menyiapkan UU ITE No 19 Tahun 2016, khususnya Pasal 32 dan 33 jo 48 dan jo 49, sebagai dakwaan primer karena merusak barang bukti elektronik.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana mengatakan jaksa akan menggabungkan dua perkara Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan kasus obstruction of justice.
Fadil Zumhana mengatakan penggabungan perkara diatur di Pasal 141 KUHAP. Menurutnya, penggabungan perkara ini agar lebih efektif dalam proses persidangan karena melanggar dua tindak pidana, tetapi satu tersangka digabungkan dalam satu dakwaan.
“Pertama dan kedua, kumulatif, concursus realis. Jadi dua tindak pidana kami gabungkan agar persidangan efektif,” kata Fadil Zumhana di Kejaksaan Agung, 28 September 2022.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.