TEMPO.CO, Jakarta - Kapolri Listyo Sigit Prabowo memastikan sidang etik Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan atau Brigjen Hendra, salah satu dari tujuh tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, akan digelar pekan depan. Sidang etik ini beberapa kali tertunda karena berbagai alasan.
"Ya karena kemarin kebetulan ada saksi yang sakit," kata Listyo Sigit saat ditemui usai mengikuti upacara Hari Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya, Jakarta Timur, Sabtu, 1 Oktober 2022.
Secara prinsip, kata dia, tidak ada masalah dalam pelaksanaan sidang etik ini. Sehingga, Listyo memastikan sidang akan digelar pekan depan dan tidak akan ada lagi penundaan.
Hendra Kurniawan adalah salah satu dari tujuh tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J. Dia dicopot dari jabatan Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri pada 4 Agustus 2022.
Enam tersangka lain selain Hendra adalah Irjen Ferdy Sambo (sudah dipecat dari anggota Polri), Komisaris Besar Agus Nur Patri, Ajun Komisaris Besar Arif Rachman Arifin, Komisaris Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo dan Ajun Komisaris Irfan Widyanto.
Saksi Sakit
Selasa kemarin, 27 September 2022, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo juga telah mengatakan, sidang etik Hendra tertunda karena saksi kunci sakit pascaoperasi. “Memang saksi kuncinya kemarin masih sakit pascaoperasi dan memang masih butuh penyembuhan,” kata Dedi di Gedung Divisi Humas Mabes Polri.
Dedi menyampaikan Ajun Komisaris Besar Arif Rahman Arifin yang disebut sebagai saksi kunci sidang etik eks Karopaminal Divisi Propam Polri itu, masih dalam proses penyembuhan setelah menjalani operasi. Ia mengatakan Arif dirawat di Rumah Sakit Brimob Polri.
Dedi mengatakan sidang etik Hendra Kurniawan akan dipimpin oleh jenderal bintang dua, yakni Wakil Inspektorat Pengawasan Umum Inspektur Jenderal Tornagogo Sihombing.
Pelimpahan Berkas
Dalam kesempatan ini, Listyo juga memastikan pelimpahan berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir J berjalan lancar. Pelimpahan berkas tahap 2 berupa tersangka dan barang bukti akan dilakukan pekan depan. "Semuanya lancar, tidak ada masalah. Jadi tinggal kita tentukan sekali lagi untuk masalah waktu apakah hari Senin atau hari Rabu," kata dia.
Listyo menyebut pelimpahan berkas ini sedang dipersiapkan Polri. Ia menyebut penyerahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian akan diantar ke kejaksaan seperti biasanya. Ia juga memastikan para tersangka akan diperlihatkan ke publik. "Ya memang itu prosedurnya seperti itu," kata dia.
Adapun pada 15 September, Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan berkas tahap 1 tujuh tersangka menghalangi penyidikan pembunuhan Brigadir J dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jakarta.
“Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap I dari Diitipidsiber Bareskrim Polri atas tujuh orang tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.
Lalu pada 3 Oktober, Dedi juga mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti ini meliputi lima berkas perkara pembunuhan berencana dan tujuh berkas perkara obstruction of justice. “Jadi semuanya akan diserahkan Senin besok,” ujarnya.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.