TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai mustahil bagi Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran tidak mengetahui peran Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Jerry Raymond Siagian dalam kasus skenario Ferdy Sambo.
Bambang meragukan jika mantan Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya itu bekerja tanpa arahan. Pasalnya, tindakan Jerry dalam penanganan laporan polisi soal ancaman pembunuhan dan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi tak mungkin tanpa instruksi atasannya, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran.
"Logikanya memang tak mungkin Jerry bergerak tanpa sepengetahuan atasannya (Fadil Imran), apalagi terkait kasus pembunuhan yang terjadi di rumah Kadiv Propam," kata Bambang dalam keterangan tertulis, Sabtu, 1 Oktober 2022.
AKBP Jerry menindaklanjuti penanganan dua laporan polisi, yakni dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi dengan LP Nomor 1603/B/VII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan pada 9 Juli 2022. Kemudian laporan kedua LP Nomor 368/A/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan tentang dugaan percobaan pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 juncto Pasal 53 KUHP dengan pelapor Briptu Marten Gabe, korban Bharada Richard Eliezer dan terlapor Yosua atau Brigadir J.
Pengawasan Melekat
Laporan yang diloloskan oleh Jerry tersebut diduga sebagai upaya menghalangi penyidikan tempat kejadian perkara atau TKP di Duren Tiga atau di rumah dinas Ferdy Sambo. Menurut Bambang, sangat disayangkan jika Kapolda Metro Jaya tak mengetahui sepak terjang bawahannya untuk memuluskan skenario Ferdy Sambo. Dia mengatakan jika Jerry bisa melakukan hal tersebut, maka perlu dipertanyakan pula bagaimana pengawasan melekat (Waskat) di Polda Metro Jaya.
"Kalau atasannya tidak mengetahui pergerakan Wadirkrimum (Wakil Direktur Kriminal Umum) justru layak ditanyakan bagaimana peran Waskatnya. Dalam hal ini, Perkap 2/2022 tentang pengawasan melekat harusnya diterapkan," ujar Bambang.
Pada April 2022, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (Waskat). Ketentuan ini mengatur jika ada bawahan melakukan tindak pelanggaran, maka atasan dari anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran dapat ikut ditindak.
Mengutip Perkap Waskat di atas, Bambang mengingatkan agar Kepolisian melakukan tindakan tegas terhadap atasan yang lalai mengawasi bawahannya, apalagi yang terbukti ikut serta dalam skandal yang merusak citra Polri. Jika Perkap Waskat tersebut tidak ditegakkan, ia khawatir ini akan menjadi contoh buruk bagi penindakan anggota nakal.
"Akan jadi preseden buruk bila perkap tersebut tak difungsikan dalam kasus yang mendapat perhatian publik sangat besar ini. Apakah Perkap Waskat tersebut dibuat hanya sekedar aturan penghias dinding saja?" kata Bambang.
Tidak Terlibat
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan tiga Kapolda yang dituduh ikut menyokong skenario Ferdy Sambo tidak terlibat. Listyo mengatakan Divisi Propam Polri dan tim khusus telah memeriksa dan menyimpulkan tiga Kapolda tidak terkait skenario kasus Ferdy Sambo.
“Div Propam dan timsus sudah memeriksa. Ditemukan sampai saat ini kesimpulannya ketiga Kapolda tidak ada keterkaitan dengan skenario kasus FS. Ini supaya menjadi jelas,” kata Kapolri saat konferensi pers di Mabes Polri, Jumat, 30 September 2022.
Sebelumnya, Tiga Kepala Kepolisian Daerah, yakni Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran, Kapolda Jawa Timur Inspektur Jenderal Nico Afinta, dan Kapolda Sumatra Utara Inspektur Jenderal R.Z. Panca Putra Simanjuntak, dituduh terlibat menyokong skenario pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
EKA YUDHA SAPUTRA | LINDA TRIANITA
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.