TEMPO.CO, Jakarta - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menilai penolakan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap gugatan yang diajukan para mantan pegawai KPK sebagai berita baik. Menurut dia, keputusan itu akan menyulut semangat perjuangan yang lebih besar.
“Kenapa saya katakana berita baik? Karena saya yakin semangat perjuangan itu tudak bisa kita lakukan dengan instan,” kata Novel di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Jumat, 30 September 2022.
Novel mengatakan kekalahan 57 mantan pegawai KPK di PTUN akan menjadi semangat baru untuk melanjutkan perlawanan. Dia mengatakan mantan pegawai KPK tidak akan menyerah.
“Perlawanan harus dilakukan dengan sehormat-hormatnya,” kata dia.
Sejumlah mantan pegawai KPK korban Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menggugat pemecatan yang mereka alami ke PTUN sejak Maret 2022. Mereka menggugat Presiden Joko Widodo, Ketua KPK Firli Bahuri dan Badan Kepegawaian Negara. Para eks pegawai menilai para tergugat tidak menjalankan rekomendasi Ombudsman RI dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia perihal TWK.
Hakim PTUN menolak gugatan tersebut. Majelis hakim menyatakan adanya pelanggaran HAM dan maladministrasi dalam pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan. Namun, hakim menilai pengangkatan para pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara di Polri merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman.
Selain itu, Hakim PTUN juga menyebut Presiden Jokowi sebagai pembina tertinggi ASN berhak mengangkat dan menempatkan ASN di instansi mana pun.
Salah satu mantan pegawai yang mengajukan gugatan, Ita Khoiriyah mengaku kecewa dengan keputusan itu. Ita mengatakan pengangkatan eks pegawai menjadi ASN Polri tidak sesuai dengan rekomendasi Komnas maupun Ombudsman.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan putusan PTUN membuktikan bahwa proses alih status pegawai KPK menjadi ASN telah sesuai prosedur.
“Putusan tersebut kembali menegaskan,” kata dia.
Novel Baswedan dan kawan-kawan pun menyatakan akan mengajukan banding atas putusan PTUN tersebut. Mereka menyatakan masih mempelajari putusan itu